Berita Terkini

31

KPU TRENGGALEK DIDATANGI PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)

Animo partai politik menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2019 sudah kelihatan. Salah satunya terlihat dari kedatangan Dewan Pimpinan Daerah  Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Trenggalek di kantor KPU Kabupaten Trenggalek siang ini (Jumat, 22/09/2019). Mereka datang di KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 13.30 WIB. Merekapun disambut di Rumah Pintar Pemilu (RPP) ‘Vote’, dengan acara perkenalan dan diskusi. Setelah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto memberikan ucapan selamat datang dan memperkenalkan posisi dan peran KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua PSI Trenggalek menyampaikan maksud kedatangannya. Ketua PSI DPD Trenggalek, Feri, mengatakan bahwa selain silaturahmi, pihaknya ingin mengetahui aturan tentang proses verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Ia menambahkan, PSI Trenggalek juga ingin mengetahui bagaimana pengalaman proses verifikasi parpol di pemilu sebelumnya. “Kami ingin tahu bagaimaa kira-kira dinamikanya, dan kami ingin petunjuk  tentang hal-hal penting apa yang bisa dilakukan oleh kami sebagai parpol baru”, tutur Feri. Menjawab pertanyaan ini, Suripto dan komisioner lainnya menguraikan aturan yang berlaku di Undang-undang Baru, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan landasan teknis tentang semua tahapan pemilu, termasuk tentang verifivikasi partai politik  hingga ditetapkannya menjadi peserta pemilu 2019. Dalam kesempatan ini, Nurani dari divisi Sumber Daya Manusia  dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) menambahkan bahwa aturan teknis tentang verifikasi parpol menunggu terbitnya Peraturan KPU yang belum disahkan. “Tetapi sementara kita sudah punya Peratura KPU tetang tahapan, jadwal, dan program, juga kita bisa lihat UU pemilu yang terbaru tersebut”, papar Nurani. Sementara itu Patna Sunu Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek menguraikan banyak hal tentang apa yang mungkin terjadi di lapangan. Ia mengatakan, dalam pemilu 2014 lalu partai politik banyak yang kurang kordinatif dalam proses verifikasi faktual. Sedangkan, aturan verifikasi sendiri sebenarnya selalu memberikan kemudahan pada parpol. “Misal masih ada waktu yang cukup yang bisa dimanfaatkan, ada waktu untuk perbaikan, dan parpol juga bisa memanfaatkan waktu yang ada”, papar Sunu. [Hupmas]


Selengkapnya
31

JUKNIS KEGIATAN SUDAH TURUN, KPU TRENGGALEK BERSIAP GENCARKAN KEGIATAN

Mengelola program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran publik (anggaran negara) tidak bisa sembarangan. Karena semuanya diatur dalam aturan sebagaimana tertuang dalam panduan teknis kegiatan. Termasuk kegiatan-kegiatan KPU sebagai lembaga publik yang harus mengelola kegiatan dan anggaran berdasarkan petunjuk teknis yang dibuat. Karena itulah, keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 135/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2017 untuk KPU termasuk KPU Kabupaten/Kota merupakan hal yang menggembirakan karena memang sudah ditunggu-tunggu. Sebagaimana dibahas dalam Rapat Pleno pagi tadi (Senin, 18/09/2017), petunjuk teknis ini memberi kepastian pada KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU di daerah lain untuk membuat kegiatan. Fakta tentang perubahan pagu anggaran yang direvisi sudah diketahui lebih dulu sebelumnya, hanya saja petunjuk teknisnya belum datang. Baru hari ini, adanya petunjuk teknis ini bisa membuat KPU Kabupaten Trenggalek untuk memastikan teknis-teknis kegiatan sebagaimana merupakan hasil revisi. Menurut Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, revisi anggaran memang merupakan keniscayaan dari adanya kebutuhan kegiatan-kegiatan baru sebagai konsekuensi dari adanya persiapan tahapan pemilu yang sudah dimulai tahun 2017. Kegiatan-kegiatan yang muncul adalah berdasarkan UU Pemilu yang baru, sehingga kegiatan yang disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan berdasar UU baru itu juga berimbas pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja. “Alhamdulillah, perubahan ini segera bisa kita terima, untuk merespon tahapan yang akan dijalankan sesuai aturan baru setelah kita punya UU Pemilu yang baru”, papar Suripto dalam arahan di pembukaan rapat. Rapat yang juga membahas tentang penanganan arsip dan logistik sisa pemilu ini akhirnya juga banyak membahas tentang perlunya segera  membuat program-program dengan menyesuaikan masing-masing divisi dan bagian. Suripto menambahkan bahwa perlu kematangan dan sekaligus mengejar waktu, karena semua kegiatan harus melalui prosedur. “Misalnya, selain kegiatan sosialisasi dan rakor-rakor dengan stakeholder, juga ada pengadaan barang-barang yang harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur”, tegas Suripto.


Selengkapnya
33

MENJELANG TAHAPAN PEMILIHAN, KPU TRENGGALEK MENGETATKAN PERENCANAAN KEGIATAN

Untuk menyambut datangnya tahapan pemilihan, baik Pilkada serentak 2018 maupun Pemilu 2019, KPU Kabupaten Trenggalek terus melakukan konsolidasi internal. Di antaranya adalah melakukan rapat-rapat pencermatan terhadap program dan anggaran yang tertuang dalam DIPA 2017 yang telah direvisi. Selain itu juga dilakukan kegiatan perencanaan masing-masing divisi dan bagian untuk memastikan bahwa kegiatan dan program yang akan dilakukan bisa terlaksana dengan baik. Dalam berbagai rapat, termasuk rapat pleno yang membahas rencana kinerja dan anggaran pada Hari Selasa lalu (12/09/2017), Ketua KPU kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa  tahapan Pemilu secara nasional sudah dimulai, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, pada bulan Oktober 2017 sudah akan disibukkan dengan kegiatan-kegiatan. “Kegiatan Pemilu 2019 kita akan disibukkan dengan verifikasi parpol, Pilkada kita akan rekrutmen panitia adhoc”, papar Suripto. KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, saat ini sedang menunggu petunjuk teknis penggunaan anggaran DIPA 2017 yang memuat kegiatan-kegiatan mendukung Pemilu 2019. Kegiatan sosialisasi, verifikasi parpol, dan lain-lain memerlukan petunjuk teknis agar bisa dilaksanakan dengan baik. Meskipun demikian, Suripto  bersama komisioner lain menginstruksikan pada pegawai KPU Kabupaten Trenggalek agar segera menyelesaikan perencanaan dan acuan kerja (TOR), supaya ketika petunjuk teknis sudah sampai, langsung bisa menjalankan program. “Kalau bisa kita jangan pasif, agar begitu juknis ada langsung bisa gerak cepat, toh petunjuk operasional kegiatannya sudah ada”, tegas kandidat Doktor di Universitas Negeri Yogyakarta itu. Sementara itu, untuk persiapan Pilkada serentak di mana KPU Kabupaten Trenggalek akan menjadi bagian dari penyelenggara tingkat Kabupaten untuk Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, Suripto juga mengatakan bahwa tidak mesti pasif menunggu. Meskipun belum ada petunjuk teknis kegiatan dan angaran kegiatan dari KPU Propinsi  Jawa Timur, setidaknya dari DIPA APBN juga ada program untuk mendukung kegiatan Pilkada serentak ini. Suripto mengatakan bahwa peraturan KPU tentang tahapan, jadwal, dan program  Pemilu 2019 dan Pilkada Seretak 2018 sudah ada.  Hal ini juga harus mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui media yang dijangkau. “Bagi yang punya jadwal siara, kita manfaatkan radio mitra untuk melakukan sosialisasi, juga website kita”, tegas pria asal Kecamatan Watulimo itu. [Hupmas]


Selengkapnya
35

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN

Kemarin (Kamis, 14/09/2017), KPU Trenggalek menghadiri kegiatan sosialisasi pedoman pelaksanaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun  anggaran 2017. Acara bertempat di Aula kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri. Sosialisasi tersebut bertujuan agar kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara oleh satker pada akhir tahun 2017 ini dapat berjalan dengan tertib sesuai petunjuk Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017. Hampir seluruh satuan kerja lingkup KPPN Kediri menghadiri acara sosialisasi ini, termasuk dari KPU Kabupaten Trenggalek yang diwakili langsung oleh Sekretaris, Wiratno. Sebagaimana dilaporkan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dari tempat acara,  kegiatan dimulai dengan menyanyikan  Lagu Ind Raya dan dilanjutkan oleh sambutan Sambutan kepala KPPN Kediri. Dalam sambutannya kepala KPPN Kediri Sri Utami memaparkan tentang  petunjuk pelaksanaan kegiatan akhir tahun sesuai Per-12/PB/2017.  Ia memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran di akhir tahun 2017, meliputi batas-batas pengajuan SPM, kontrak, RPD, LPJ dan lain-lain. Menurut Sri Utami, pengaturan batas-batas pengajuan tersebut untuk tertibnya proses pencairan dana di akhir tahun dan menghindari terjadinya penumpukan transaksi di akhir tahun serta memberikan penjelasan agar satker dapat melaksanakan fungsi pelaporan keuangan dengan baik. Perempuan bertubuh subur itu juga mengingatkan agar untuk mendukung pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran, bagian anggaran satker harus  cermat agar tidak terjadi  Suspens seperti salah akun. Sebab hal itu akan merepotkan di kemudian hari dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaporan.  Sri juga mengintkan agar pengembalian Sisa Kas bendahara tepat waktu. “Kalau tidak tepat waktu, akan mempengaruhi penilaian kinerja pelaporan keuangan negara”, kata Sri. [Hupmas]


Selengkapnya
41

MENGENAL AHMAD ROKHANI, ANGGOTA PANWASLU TRENGGALEK

Selain nama Agus Trianta yang terpili sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, nama Ahmad Rokhani juga layak untuk dikenal. Tulisan ini adalah tulisan kedua tentang profil masing-masing komisioner Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang baru dilantik akhir Agustus lalu. Setelah ini, nanti akan kami tampilkan  profil komisioner Panwaslu ketiga, yaitu Istikah. Nama Ahmad Rokhani di wilayah Kecamatan Watulimo, salah satu kecamatan dari empatbelas kecamatan di Kabupaten Trenggalek sudah tidak asing lagi di kalangan pegiat sosial dan organisasi masyarakat. Sebab, ia adalah ketua Gerakan Pemuda Ansor Watulimo. Namanya di kalangan pemuda nahdliyin  Kabupaten Trenggalek juga cukup populer. Pemuda kelahiran Trenggalek  17 April 1984 ini dikenal sebagai sosok yang  rajin dan cerdas. Menurut Nurani Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek yang juga berasal dari Kecamatan Watulimo, Rokhani adalah sosok yang aktif di lingkungan msayarakat. “Sosoknya tenang, bijak sekaligusteliti dalam menghadapi masalah”, papar Nurani. Ahmad Rokhani tinggal di  RT 11 RW 03, Dusun Gendingan Desa Prigi Kecamatan Watulimo. Setelah lulus dari Madrasah Ibtidaiyah (MI)  Prigi 2 pada tahun 1996, ia melanjutkan sekolah di MTsN Watulimo. Lulus dari madrasah tersebut, ia melanjutkan ke SMUN 1 Durenan. Lalu ia masuk pendidikan  D1 Manajemen Informatika Wearnes Malang, luluas pada tahun 2003. Kemudian ia melanjutkan kuliah ke  S1 jurusan Sosial Ekonomi Perikanan di kampus Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang lulus, hingga lulus pada tahun 2009. Selama kuliah Rokhani semakin aktif di kegiatan mahasiswa. Ia bergabung dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hingga mencapai posisi sebagai Wakil Ketua I PMII Universitas Brawijaya Malang. Berbagai kegiatan kajian dan aktivitas organisasi dijalaninya, termasuk tak lupa ikut aktif turun ke jalan untuk merespon situasi sosial. Itulah yang membuatnya mudah bersosialisasi dengan lingkungan dan para tokoh masyarakat daerah Prigi-Watulimo dan Trenggalek setelah ia pulang ke kampung halaman.  Berbagai kegiatan sosial dijalaninya. Mulai dari kegiatan di kalangan pelajar dan pemuda yang menjadi bagian dari NU Trenggalek. Posisi yang pernah dipegangnya antara lain Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Trenggalek  dan  Wakil Sekretaris PC GP Ansor Kab. Trenggalek,  Kasetma Banser Satkorcab Trenggalek, hingga memegang Ketua Ansor Kecamatan Watulimo. Kegiatan lainnya di luar kegiatan keormasan  di bawah panji NU antara lain Pemberdayaan perempuan petani kedelai hitam kabupaten Trenggalek yang dikordinir oleh Spektra Surabaya; Peningkatan kapasitas Legislatif Kabupaten Trenggalek bersama AIPD-Mazars Indonesia. Hingga kemudian ia menduduki posisi di pemerintahan desa sebagai Kaur Kesra di Pemdes Prigi. Keputusannya mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek diambil karena keinginanannya untuk memerankan dirinya dalam ruang kegiatan yang lebih luas dan merupakan kegiatan yang membuatnya tertantang. Posisi sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan ini akan dijalaninya dengan tekad untuk mengabdi sebagai penyelenggara momen demokrasi di lingkup Kabupaten Trenggalek. Setelah dilantik akhir Agustus lalu, bersama komisioner Panwaslu Kabupaten lainnya ia langsung akan bertugas mengawal tahapan pemilu yang akan tahapannya akan bersamaan, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilu 2019 yang merupakan pemilu serentak untuk memilih “wakil rakyat” dan presiden-wakil presiden. Bersama seorang istri bernama  Uswatun Khasanah, saat ini Ahmad Rokhani juga harus bertugas mengawal keluarga yang telah dihadiahi seorang anak bernama  Abdulloh Ahmad. [Hupmas]


Selengkapnya
32

KPU TRENGGALEK SOSIALISASI UU PEMILU DI RADIO

Rabu (06/09/2017, untuk menyebarkan informasi pada masyarakat tentang keberadaan undang-undang pemilu yang baru, KPU Kabupaten Trenggalek kembali melakukan sosialisasi lewat radio. Masih tetap menggunakan radio pemerintah daerah Trenggalek RPKT Praja Angkasa, KPU Kabupaten Trenggalek mengupas substansi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. Nurani dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi narasumber kali ini mengatakan bahwa undang-undang pemilu yang baru mendapatkan nomor belum sampai sebulan ini merupakan undang-unadang yang menggabungkan undang-undang lama tentang kepemiluan yang awalnya terpisah-pisah. “Dulu undang-undang tentang pemilu legeslatif sendiri, pemilu presiden sendiri, tentang penyelenggara pemilu sendiri, yang ini semuanya jadi satu”,  papar Nurani. Karena itulah, menurut Nurani, undang-undang yang baru ini mengatur banyak hal tentang pemilu 2019 nanti. Undang-undang ini, dengan demikian, memuat aturan-aturan yang menjadi dasar adanya beberapa hal yang berbeda antara pemilu 2014 dan pemilu 2019 nantinya. Dalam siaran talkshow ini, Nurani memang lebih banyak menguraikan hal-hal baru dan isu-isu krusial yang termuat dalam aturan baru ini. Menurut bapak dari dua anak ini, hal-hal baru yang muncul terkait dengan upaya membuat pemilu 2019 menjadi pemilu serentak untuk memilih “wakil rakyat” dan presiden-wakil presiden. Hal itu berefek pada tahapan dan jadwal, serta juga ada konsekuensi pada perubahan dalam hal teknis penyelenggaraan pemilu, baik pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, pencalonan, kampanye, pembagian daerah pemilihan, jumlah kursi, serta konversi dari suara menjadi perolehan kursi. Nurani mengatakan bahwa turunan UU baru ini adalah Peraturan KPU yang nantinya akan menjadi landasan teknis untuk penyelenggaraannya. Sementara itu, terkait dengan pertanyaan tentang kapan tahapan pemilu 2019 mulai, Nurani menjawab bahwa secara resmi hal itu menunggu peraturan KPU yang menetapkan tahapan, jadwal, dan program. “Tetapi, dari informasi informal, ada kemungkinan awal Oktober tahun ini tahapan sudah mulai, termasuk verifikasi partai politik dan gencarnya sosialisasi-sosialisasi”, tegas pria alumni FISIP Universitas Jember itu. [Hupmas]


Selengkapnya