KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN REKRUTMEN PPK DAN PPS UNTUK PILGUB

Jadwal siaran di Radio di Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek (RPKT) Praja Angkasa hari ini dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyosialisasikan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Tahapan yang terdekat adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dimulai besok (Kamis, 12/10/2017).

Dalam siaran kali ini, Nurani selaku Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) memulai penjelasannya dengan menguraikan dasar dari pelaksanaan pembentukan panitia ad hoc itu. Nurani mengatakan bahwa pembentukan panitia ad hoc ini mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Nomor 3 Tahun 2017, dan peraturan KPU Nomor 12 tahun 2017.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memberika dasar tentang penyelenggara pemilu. Termasuk pesyaratan anggota PPK dan PPS, yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017. Sedang peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 memberikan teknis tahapan dan jumlah anggota paitia ad hoc  yang sebanyak 5 orang untuk PPK dan 3 orang untuk PPS. Dasar itu kemudian, kata Nurani, diturunkan dalam pelaksanaan teknis kegiatan yang hari ini sudah dilakukan dengan menyebar  pengumuman di kecamatan dan desa. “Kemudian besok, tanggal 12, sudah bisa melakukan pendaftaran, penerimaan berkas ke KPU Trenggalek”, papar Nurani.

Nurani mengatakan bahwa ada perbedaan antara rekrutmen kali ini dengan sebelumnya untuk PPS. Kalau Pilkada sebelumnya, pendaftaran calon anggota PPS mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa, kali ini hal itu tidak perlu. Prinsipnya, kata Nurani, ada pendaftaran yang sifatnya terbuka. Setelah itu, pendaftar PPS akan dites. “Bentuknya adalah tes tulis da tes wawancara juga seperti PPK”, tegas pria alumni Hubungan Internasional FISIP Universitas Jember itu. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.