
KPU TRENGGALEK MULAI SOSIALISASIKAN PEMILU 2019
Pemilihan Umum 2019 yang sudah memasuki tahapan sudah mulai disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Sosialisasi yang dibingkai dalam acara “Seminar Penyelenggaraan Pemilu 2019” ini mengundang seluruh partai politik dan semua stakeholder yang ada di wilayah kabupaten Trenggalek.
Para undangan yang hadir antara lain dari seluruh pimpinan partai politik, lembaga pemerintahan terkait seperti dari OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Pemerintahan Pemda Trenggalek, serta dari ormas seperti NU danMuhammadiyah. Juga Hadir pemimpian perguruan tinggi yang ada di Trenggalek, di antaranya STKIP PGRI Trenggalek, STIT Sunan Giri, dan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Trenggalek.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Jaaz Permai mulai pukul 08.00 ini menghadirkan narasumber antara lain dari Nurani dari KPU Kabupaten Trenggalek, Totok Haryono dari Bawaslu Jawa Timur, dan Dr Sufiyanto dari lembaga riset The Republic Institute. Ketiga narasumber menyampaikan materi tentang aturan yuridis dan teknis Pemilu 2019, pengawasan pemilu, dan partisipasi masyarakat.
Dalam sambutannya di acara pembukaan, Ketua KPU Suripto menguraikan bahwa acara ini bermasud untuk memberikan wawasan pada semua stakeholder terkait pemilu 2019 agar bisa mendapatkan pemahaman tentang apa yang bisa diperankan sesuai aturan yang ada. Suripto mengatakan bahwa suksesnya pemilu butuh dukungan dari semua pihak yang berkepentingan untuk susksesnya pemilu 2019. Pemilu yang oleh Suripto dimaknai sebagai momentum yang bukan menjadi ajang bagi “kalah dan menang”, tetapi sebagai “keberanian untuk membangun masa depan bangsa” yang lebih baik.
Sementara itu, Nurani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakar (SDM & Parmas) yang sebenarnya menggantikan posisi narasumber dari KPU Propinsi Jawa Timur yang tidak bisa hadir, memaparkan tentang substansi isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyajikan beberapa catatan tentang apa saja perbedaan antara undang-undang yang lama dengan yang baru. Nurani juga memaparkan tahapan, jadwal, dan program dari Pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu Totok Haryono dari Bawaslu Propinsi menyoroti tentang pengawasan pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikutnya, Dr Sufiyanto memamaparkan peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam bingkai pemilu 2019. Mantan ketua Bawaslu Jawa Timur yang juga dosen di sebuah kampus di Surabaya ini juga menegaskan pentingnya peran semua pihak untuk meningkatkan kualitas demokrasi, baik penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, hingga masyarakat. “Edukasi politik adalah kunci keberhasilan pemilu 2019 nanti”, tegasnya. [Hupmas]