
HARI INI PENDAFTARAN BERKAS BUKTI KEANGGOTAAN PARPOL PESERTA PEMILU DIBUKA
Sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, hari ini (Selasa, 03/10/2017) merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran partai politik peserta pemilu. Salah satu agenda yang dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota adalah mulainya dibuka jadwal penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik dari Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota kepada oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sebagaimana tertera di jadwal, penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik ini dilaksanakan pada 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Waktu penyerahan dokumen dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00, kecuali pada hari terakhir (tanggal 16 Oktober adalah pukul 00.00 WIB.
Peraturan dan ketentuan teknis tentang kegiatan itu juga sudah disampaikan KPU Kabupaten Trenggalek dalam acara Bimtek Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, yang dilaksanakan kemarin (Senin, 02/10/2017). Acara bimtek sehari tersebut juga diikuti oleh semua partai politik yang ada di Trenggalek.
Dengan demikian, partai politik yang ada di Trenggalek yang ingin menjadi peserta pemilu, punya waktu 14 hari untuk mengirimkan salinan bukti keanggotaan partai politik pada Kpu Kabupaten Trenggalek. Menurut, Johanes Mustika Hadi, staf bagian Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, di hari pertama ini belum ada partai politik yang mengirimkan dokumennya. “Kemungkinan partai politik akan menyetorkan dokumennya di hari-hari terakhir”, papar Johanes.
Di acara sosialisasi Pemilu 2019 hari ini yang dihadiri oleh pimpinan partai politik, dalam penyampaian materinya Nurani (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek) mengingatkan bahwa parpol bisa terus melakukan komunikasi apabila ada hal-hal yang secara teknis belum dipahami dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu ini. [Hupmas]