Berita Terkini

45

MASYARAKAT LEBIH MENYUKAI SOSIALISASI TATAP MUKA

Dalam kegiatan komunikasi pada kegiatan yang berkaitan dengan kepemiluan, ternyata masyarakat masih menyukai kegiatan sosialisasi yang bersifat tatap muka. Demikian kesimpulan dari survei tentang tingkahlaku masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosialasi kepemiluan, baik oleh penyelenggara, maupun oleh peserta pemilu, yang dilakukan oleh The Republic Institute. Hal itu disampaikan oleh Direktur The Republic Institute, Dr. Sufiyanto dalam acara seminar Penyelenggaraan Pemilu 2019 Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat di Hotel Jaaz Permai, kemarin (Selasa, 03/10/2017). Hasil survei itu merupakan analisa terhadap 1000 responden di beberapa kota di Jawa Timur, pada bulan September 2017 kemarin. Menurut Sufiyanto, dari berbagai metode yang ada dalam menyampaikan sosialiasi kepada masyarakat seperti lewat media televisi, radio, surat kabar, dan tatap muka, pilihan tertinggi jatuh pada metode tatap muka sebanyak 78,4 persen. Sosialisasi lewat televisi hanya 18 persen, lewat radio hanya 0,8 persen, dan lewat surat kabar hanya 2,8 persen. “Masyarakat tampaknya masih haus akan kehadiran langsung, bertatap muka, dan metode ini melang lebih melibatkan emosi secara langsung’, tegas Sufi. Sementara itu,  dari metode tatap muka itu, metode yang paling disukai adalah metode dialogis sebanyak 36,4 persen. Artinya, bertemu langsung dalam jarak dekat di mana komunikator menyampaikan sesuatu dan masyarakat bisa menanggapinya, merupakan hal yang paling disukai. Sedangkan metode pengerahan massa sebanyak 16 persen; sosialisasi dengan cara’ konvoi sebesar 23,2 persen, metode komunikasi ‘door to door’ sebanyak 18,8 persen, sisanya adalah metode lain sebesar 5,6 persen. Menurut Sufiyanto, hasil riset ini memberikan gambaran pada aktor sosialisasi, terutama aktivis partai politik, bahwa bagaimanapun yang paling disukasi adalah komunikasi langsung daripada memanfaatkan media. “Komunikasi tatap muka, efek komunikasinya lebih terasa, ini lebih baik dalam iklim demokrasi yang melibatkan partisipasi lebih nyata”, tegas mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ini. [Hupmas]


Selengkapnya
37

KPU TRENGGALEK GELAR BIMTEK PENDAFTARAN PESERTA PEMILU

Senin (02/10/2017), KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan bimbingan teknis (bimtek) tata cara tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019. Bimtek ini ditujukan untuk para calon peserta pemilu 2019. Acara diselenggarakan di Hotel Jaaz Permai Trenggalek, dimulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 sore. Menurut Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan mengenai  pendaftaran, penelitian administratif, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017. Dalam sambutannya membuka acara, ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa acara ini dibuat dengan penuh ketermendesakan karena mengejar jadwal, mengingat peraturan KPU tentang tahapan tersebut juga baru saja disahkan. “Mulai besok, tanggal 03 Oktober, kita sudah langsung tiba pada jadwal pendaftaran hingga pada tanggal 16 Oktober”, papar Suripto. Suripto menambahkan bahwa semua partai politik harus mendaftar sebagai peserta pemilu, baik partai yang lama maupun yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seluruh parpol diwajibkan untuk mendaftar ke KPU. Semua partai politik  menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen, baik parpol lama maupun baru. Sementara itu untuk tahapan verifikasinya, parpol yang telah lulus pemilu tahun 2014, hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. “Parpol yang mendapat kursi di DPR tidak akan diverifikasi faktual, tapi, baik partai lama maupun baru diberlakukan sama dalam pendaftaran”, tegas Suripto. Sementara itu Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu, dalam penyampaian materi bimtek memaparkan jadwal dan persyaratan-persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Ia memberikan penegasan tentang dokumen pendaftaran yang diperlukan, salah satunya adalah bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten /kota.  Patna Sunu juga mengingatkan kelengkapan berkas dan waktu pendaftaran. “Jangan sampai terlambat daftar karena peraturan sudah menegaskan jadwalnya” tegas Patna Sunu. Bimtek ini diikuti oleh semua partai politik lama dan partai politik baru yang ada di Kabupaten Trenggalek. Tercatat ada tiga Parpol baru yang hadir, antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya.  [Hupmas]


Selengkapnya
32

KPU TRENGGALEK MULAI SOSIALISASIKAN PEMILU 2019

Pemilihan Umum 2019 yang sudah memasuki tahapan sudah mulai disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Sosialisasi yang dibingkai dalam acara “Seminar Penyelenggaraan Pemilu 2019” ini mengundang seluruh partai politik dan semua stakeholder yang ada di wilayah kabupaten Trenggalek. Para undangan yang hadir antara lain dari seluruh pimpinan partai politik, lembaga pemerintahan terkait seperti dari OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Pemerintahan Pemda Trenggalek, serta dari ormas seperti NU danMuhammadiyah. Juga Hadir pemimpian perguruan tinggi yang ada di Trenggalek, di antaranya STKIP PGRI Trenggalek, STIT Sunan Giri, dan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Trenggalek. Acara yang dilaksanakan di Hotel Jaaz Permai mulai pukul 08.00 ini menghadirkan narasumber antara lain  dari Nurani dari KPU Kabupaten Trenggalek, Totok Haryono dari Bawaslu Jawa Timur, dan Dr Sufiyanto dari lembaga riset The Republic Institute. Ketiga narasumber menyampaikan materi tentang aturan yuridis dan teknis Pemilu 2019, pengawasan pemilu, dan partisipasi masyarakat. Dalam sambutannya di acara pembukaan, Ketua KPU Suripto menguraikan bahwa acara ini bermasud untuk memberikan wawasan pada semua stakeholder terkait pemilu 2019 agar bisa mendapatkan pemahaman tentang apa yang bisa diperankan sesuai aturan yang ada. Suripto mengatakan bahwa suksesnya pemilu butuh dukungan dari semua pihak yang berkepentingan untuk susksesnya pemilu 2019. Pemilu yang oleh Suripto dimaknai sebagai momentum yang bukan menjadi ajang bagi “kalah dan menang”, tetapi sebagai “keberanian untuk membangun masa depan bangsa” yang lebih baik. Sementara itu, Nurani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakar (SDM & Parmas) yang sebenarnya menggantikan posisi narasumber dari KPU Propinsi Jawa Timur yang tidak bisa hadir, memaparkan tentang substansi isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyajikan beberapa catatan tentang apa saja perbedaan antara undang-undang yang lama dengan yang baru. Nurani juga memaparkan tahapan, jadwal, dan program dari Pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu Totok Haryono dari Bawaslu Propinsi menyoroti tentang pengawasan pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.  Berikutnya, Dr Sufiyanto memamaparkan peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam bingkai pemilu 2019. Mantan ketua Bawaslu Jawa Timur yang juga dosen di sebuah kampus di Surabaya ini juga menegaskan pentingnya peran semua pihak untuk meningkatkan kualitas demokrasi, baik penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, hingga masyarakat. “Edukasi politik adalah kunci keberhasilan pemilu 2019 nanti”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
30

HARI INI PENDAFTARAN BERKAS BUKTI KEANGGOTAAN PARPOL PESERTA PEMILU DIBUKA

Sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, hari ini (Selasa, 03/10/2017) merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran partai politik peserta pemilu. Salah satu agenda yang dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota adalah mulainya dibuka jadwal penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik dari Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota kepada oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sebagaimana tertera di jadwal, penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik ini dilaksanakan   pada 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Waktu penyerahan dokumen dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00, kecuali pada hari terakhir (tanggal 16 Oktober adalah pukul 00.00 WIB. Peraturan dan ketentuan teknis tentang kegiatan itu juga sudah disampaikan KPU Kabupaten Trenggalek dalam acara Bimtek Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, yang dilaksanakan kemarin (Senin, 02/10/2017). Acara bimtek sehari tersebut juga diikuti oleh semua partai politik yang ada di Trenggalek. Dengan demikian, partai politik yang ada di Trenggalek yang ingin menjadi peserta pemilu, punya waktu 14 hari untuk mengirimkan salinan bukti keanggotaan partai politik pada Kpu Kabupaten Trenggalek. Menurut, Johanes Mustika Hadi, staf bagian Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, di hari pertama ini belum ada partai politik yang mengirimkan dokumennya. “Kemungkinan partai politik akan menyetorkan dokumennya di hari-hari terakhir”, papar Johanes. Di acara sosialisasi Pemilu 2019 hari ini yang dihadiri oleh pimpinan partai politik, dalam penyampaian materinya Nurani (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek) mengingatkan bahwa parpol bisa terus melakukan komunikasi apabila ada hal-hal yang secara teknis belum dipahami dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu ini. [Hupmas]


Selengkapnya
29

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Hari ini (Jumat, 29/09/2017) KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat kordinasi membahas persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019 yang tahapannya akan mulai pada besok hari Selas tanggal 3 Oktober 2017. Rapat ini dihadiri oleh KPU Propinsi Jawa Timur dan seluruh Divisi Hukum dan Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari semua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara ini digelar mengingat jadwal yang cukup krusial Pemilu 2019 yaitu pendaftaran dan verifikasi  partai politik harus segera dilakukan sesuai jadwal. Mengingat Peraturan KPU tentang tahapan ini, yaitu Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah, baru disahkan pada 18 September 2017, maka dengan terus-menerus rapat kordinasi untuk menyamakan persepsi dan melakukan persiapan harus digelar. Patna Sunu, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum yang mengordinasi kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol ini, hadir bersama Johanes Mustika Hadi yang ditunjuk sebagai operator Sipol. Sebelumnya, dalam undangan, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk membawa daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi ini. Permasalahan-permasalahan itulah yang akan didiskusikan dalam rakor ini. Menurut informasi Patna Sunu dari tempat acara, dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan bahwa pada pinsipnya tugas KPU adalah untuk melayani semua stakeholder termasuk partai politik peserta pemilu. Eko bahkan mengatakan bahwa sebaiknya tidak boleh ada penyebutan partai lama dan partai baru. “Sebab semuanya kita perlakukan secara setara”, tegas Eko. Eko menambahkan, semua calon partai peserta pemilu wajib melakukan pendaftaran di KPU RI, bukan di KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota segera diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi dan bimtek pada partai politik di masing-masing wilayah. Untuk menanggapi informasi bahwa ada partai yang aktif atau tidak aktif meskipun lolos Mekumham, maka kewajiban KPU untuk mencari informasi keberadaannya. KPU Kabupaten Kota diharuskan mengundang sema partai yang ada. Eko menawarkan taktik yaitu mengundang secara terbuka melalui media seperti website dan disiarkan ketika ada talkshow di radio. “Intinya, bagaimana caranya agar KPU sudah memberitahukan kepada semua parpol bahwa akan ada sosialisasi dan rakor engan mereka”, tegas pria alumnus Universitas Brawijaya itu. Terkait dengan itu, KPU Kabupaten Trenggalek sudah mengumumkan undangan pada semua partai yang ada di Trenggalek yang lolos Kemenkumham, yang kemungkinan akan menjadi mendaftar menjadi peserta pemilu. Pengumuman berisi undangan untuk menghadiri acara rakor, sosialisasi, dan bimtek pada partai politik terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi yang akan dimulai pada Selasa, 3 Oktober 2017.[Hupmas]


Selengkapnya
32

KPU TRENGGALEK KORDINASIKAN PERSIAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL PESERTA PEMILU

Mulai hari Minggu kemarin (24/09/2017), KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri rapat kordinasi nasional untuk mempersiapkan tahapan pemilu 2019. Rapat ini bertujuan untuk mengawal tahapan  pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang jadwalnya sudah di ada depan mata. Acara yang digelar  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu berisi pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  Kegiatan yang dilaksanakan di Lombok tersebut  berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 24 September 2017 hingga Selasa, 26 September 2017 di Hotel Lombok Raya. Peserta acara ini adalah 11 KPU provinsi dan 186 KPU kabupaten/kota ini. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, yang hadir adalah Divisi Hukum Patna Sunu dan Staf Bagian Hukum Johanes Mustika Hadi. Sebagaimana diinformasikan Patna Sunu, sebagaimana dikatakan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang membuka acara tersebut,  tujuan utama acara tersebut adalah untuk menyamakan persepsi tentang  mekanisme kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol. Menurut Patna Sunu, hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti  dengan beberapa kegiatan, antara lain akan segera  sosialisasi mengundang seluruh parta politik di Kabupaten Trenggalek. “Tetapi pelaksanaannya akan menunggu Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu”, papar Sunu. Sunu menambahkan bahwa  juga akan diadakan bimbingan teknis  oleh KPU Propinsi untuk seluruh operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).    Dalam waktu dekat KPU kabupaten Trenggalek akan mengadakan rapat kordinasi khusus untuk membahas pendaftaran dan  verifikasi parpol. “Tujuannya  guna penyamaan persepsi tentang verifikasi dan sipol, karena banyak perubahan konsep dan implementasi verifikasi parpol”, tegas pria alumni Hukum Unait ini. [Hupmas]


Selengkapnya