Berita Terkini

37

MK PUTUSKAN KPU TRENGGALEK HARUS HITUNG ULANG SURAT SUARA DI EMPAT TPS

Inilah putusan yang paling ditunggu-tunggu. Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait degan gugatan yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait  perolehan hasil rekapitulasi suara untuk lima TPS di dua Desa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, yang amarnya menyatakan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara 4, Tempat Pemungutan Suara 12, dan Tempat Pemungutan Suara 20 Kelurahan Surodakan serta Tempat Pemungutan Suara 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Daerah Pemilihan Trenggalek. Selain untuk KPU Kabupaten Trenggalek, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 juga  memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara 30 dan Tempat Pemungutan Suara 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta Tempat Pemungutan Suara 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya  terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4. Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU RI melalui surat Nomor 212/PY.01.01-SD/35/Prov/VIII/2019 memerintahkan KPU kabupaten Trenggalek untuk melakukan putusan tersebut dengan mempedomani Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Setelah itu, KPU juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di setiap tingkatan dan hasilnya dituangkan ke dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. Menyikapi perintah ini, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan siap untuk melaksanakan. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek segera meminta agar KPU Trenggalek segera melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan beberapa hal agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar. Beberapa hal yang harus dilakukan, menurut Gembong, adalah mempersiapkan perlengkapan, logistik dan panitia ad hoc. “Juga beberapa hal yang harus segera kita lakukan, termasuk pengamanan, dan kita buat terbuka pada khalayak media massa”, tegas Gembong dalam rapat Hari Jumat, 09 Agustus 2019. [Hupmas]


Selengkapnya
35

KPU TRENGGALEK ADAKAN EVALUASI KAMPANYE PEMILU 2019

Kampanye merupakan tahapan yang amat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, terlebih Pemilihan Umum tahun 2019 yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden beserta anggota legeslatif. Karena itulah kegiatan tersebut perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang lalu oleh penyelenggara Pemilu yang melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Atas dasar itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan rapat evaluasi terhadap tahapan kampanye Pemilu 2019 dengan mengundang seluruh stakeholder, baik partai politik yang ada di kabupaten Trenggalek, organisasi pemerintah daerah yang terkait, badan pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, hingga organisasi-organisasi masyarakat, kepemudaan, mahasiswa, dan lembaga masyarakat sipil. Acara dilangsungkan pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 di Aula Hotel Mayam Wuruk Trenggalek. Dalam kegiatan ini KPU menghadirkan narasumber, selain dari komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, yaitu dari Bawaslu kabupaten Trengalek, dan Kapolres Trenggalek. Narasumber bertugas memberikan paparan terkait evaluasi kampanye Pemilu 2019 sebagai pemicu diskusi yang hasilnya akan dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Paparan dan diskusi dimoderatori oleh Malik Setiawan, seorang aktivis penyiaran di Trenggalek. Selain dari pimpinan partai politik, hadir dari organisasi pemerintah daerah dalam acara ini yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Widarsono, dari Kantor Perijinan dan Penanaman Modal (KPPM), Pimpinan Kampus dari STKIP PGRI Kabupaten Trenggalek, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Trenggalek, dan Kampus Polkesma Trenggalek. Dari organisasi mahasiswa yang hadir di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI, STIT, dan Polkesma. Sedangkan dari organisasi mahasiswa ekstra kampus hadir dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Trenggalek, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Trenggalek. Hadir pula organisasi Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Acara dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini cukup berlangsung partisipatif karena setelah pemaparan dari materi, berbagai pendapat muncul dari kalangan partai politik, organisasi pemerintah daeah, hingga organisasi masyarakat sipil. Diskusi dibatasi dalam lingkup alat peraga kampanye dan iklan kampanya yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek, meskipun diskusi juga meluas hingga topi kamapanye secara umum. [Hupmas]


Selengkapnya
32

EVALUASI FASILITASI ALAT PERAGA KAMPANYE DARI PARPOL TRENGGALEK

Menanggapi paparan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek terkait fasilitasi alat peraga kampanye (APK), partai politik tampaknya berbeda pendapat antara satu partai dengan lainnya. Hal itu terungkap dalam acara diskusi di acara Evaluasi kampanye Pemilu 2019 yang diadakan KPU Kabupaten Trenggalek pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2019 di Hotel Hawam Wuruk lalu. Ada partai yang menginginkan agar fasilitasi alat peraga kampanye (APK) oleh KPU bukan hanya pencetakannya saja, tetapi juga hingga pemasangannya. Hal itu disampaikan oleh Muradi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Trenggalek. Menurutnya fasilitasi hingga pemasangan alat peraga kampanye akan memudahkan partai politik untuk mengurangi biaya. Sebab, pemasangan APK juga butuh biaya, bukan hanya pencetakannya saja yang butuh biaya. Dengan demikian, Muradi menyatakan agar ke depan aturan Pemilu juga menentukan agar tidak seperti Pemilu 2019 di mana KPU hanya mencetakkan saja. Menanggapi hal itu, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek Nurani mengatakan bahwa usulan ini akan dicatat dalam notulensi dan dimasukkan dalam rekomendasi. Meskipun demikian, Nurani juga mengungkapkan bahwa semua kebijakan ada keuntungan dan kekurangannya masing-masing. Jika pemasangan difasilitasi juga oleh KPU, juga mesti dipikirkan juga jika pemasangan yang dilakukan rekanan KPU kadang juga kurang kuat dan jika terjadi baliho yang roboh bagaimana solusinya dan siapa yang bertanggungjawab. [Hupmas]


Selengkapnya
33

KETUA KPU TRENGGALEK : EVALUASI KAMPANYE PEMILU 2019 BISA UNTUK PERBAIKAN PILKADA 2020

EVALUASI tahapan kampanye harus menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bisa digunakan untuk memperbaiki kampanye dalam tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek pada tahun 2020 nanti. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, dalam sambutannya di sesi pembukaan acara Evaluasi Kampanye 2019 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019. Gembong menyampaikan bahwa kampanye Pemilu 2019 mendapatkan perhatian hingga KPU seluruh daerah di Indonesia melakukan kegiatan evaluasi, terutama terkait pelayanan KPU dalam memberikan fasilitasi berupa alat peraga kampanye dan iklan kampanye. Gembong berharap acara ini akan menghasilkan masukan-masukan dari masyarakat dan seluruh ‘stakeholder’ yang hadir dalam acara evaluasi ini. Menurutnya, apa yang telah terjadi pada pemilu 2019 lalu bisa menjadi pelajaran dan bahan perbaikan dalam pelasanaan Pemilihan berikutnya. “Termasuk untuk bahan evaluasi agar Pilkada 2020 di Trenggalek nanti bisa berjalan dengan lebih baik”, tegasnya. KPU RI memang telah menginstruksikan agar KPU di semua daerah melakukan evaluasi kampanye Pemilu 2019, khususnya terkait fasilitasi alat peraga kampanye dan iklan kampanye. Masyarakat, termasuk partai politik, diharapkan memberikan masukan terhadap bagaimana pelayanan yang dilakukan oleh KPU terkait alat peraga kampanye dan iklan kampanye yang dilakukan di Trenggalek.  [Hupmas]


Selengkapnya
33

POLRES TRENGGALEK SUDAH MULAI WASPADAI HOAX PILKADA TRENGGALEK

Dalam kegiatan Evaluasi Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek pada hari Kamis (30/07/2019) lalu juga menghadirkan Kapolres Trenggalek sebagai pemantik diskusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadirkan Kapolres dalam kapasitasnya untuk melakukan paparan evaluasi pengamanan kampanye Pemilu 2019 lalu. Tidak banyak yang dipaparkan terkait evaluasi terhadap fasilitasi APK Kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya punya tanggungjawab untuk menciptakan kondisi yang aman da tertib dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk pemasangan alat-alat peraga dan pengamanannya. Kapolres berharap agar kampanye lalu bisa menjadi pelajaran bagi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada tahun 2020 nanti. “Setiap gangguan keamanan di tahapan Pemilihan harus diwaspadai, termasuk kampanye”, papar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. Ia juga memberikan informasi bahwa sejak sekarang sudah mulai ada pihak-pihak yang berusaha memainkan situasi menjelang Pilkada 2020 di Trenggalek. Salah satunya adalah munculnya “akun palsu” facebook yang menggunakan nama Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Akun itu bahkan sudah digunakan untuk melakukan penipuan uang dan sudah ada korbannya. [Hupmas]


Selengkapnya
39

QUANTUM LITERA CENTER (QLC) TRENGGALEK INGINKAN KAMPANYE YANG CERDAS DAN MENCERDASKAN

SELAIN paparan dari para narasumber dan pendapat dari pimpinan partai politik dan stakeholder di organisasi pemerintah daerah (OPD), dalam acara rapat evaluasi Kampanye Pemilu 2019 yang diadakan KPU Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 juga muncul masukan dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya adalah dari Aktivis lembaga pemberdayaan masyarakat di bidang Literasi yang bernama Quantum Litera Center (QLC). Melalui aktivisnya, Triesca Dewi Mutiara, QLC menyoroti kampanye yang kurang cerdas dan mencerdaskan. Hal itu terlihat dari sisi desain APK yang rata-rata monoton dalam hal desain dan kurang memberikan informasi yang lengkap tentang visi-misi calon. “Pada saat kampanye tatap muka hampir tak dilakukan karena katanya takut berbiaya, seharusnya alat peraga yang difasilitasi KPU dimanfaatkan dengan baik”, papar Triesca. Menurut Triesca, visi-misi dan progam sama sekali tidak bisa dilihat di alat peraga kampanye. Masing-masing hanya  terdiri dari angka, gambar, dan nama. “Visi-misi dan progam kemudian tak ada masyarakat yang tahu, sehingga kita mencoblos itu ya tak diberi informasi tentang apa yang membedakan antara satu calon dengan lainnya”, tambah Triesca. Ditambahkan oleh Trieska, ke depannya, bukan hanya KPU saja yang diharapkan memberika pelayanan maksimal dalam fasilitasi kampanye termasuk alat peraga kampanye. Tapi juga partai politik juga harus memberikan pelayanan informasi dengan desain-desain ‘content’ kampanye yan memberikan informasi yang lengkap pada masyarakat.  [Hupmas]


Selengkapnya