KONSEKUENSI DARI PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK PERIODE 2019-2024 (I) : DINAMIKA PENCALONAN PILKADA 2020
Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan kursi dan nama calon jadi DPRD Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 menjadi akhir dari proses politik elektoral di Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya, setelah memilih para calon wakilnya dalam sebuah demokrasi elektoral (Pemilihan Umum), masyarakat Trenggalek perlu mengetahui beberapa hal terkait dengan keberadaan lembaga legislatif tingkat kabupaten ini.
Pertama, tentang jumlah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumlah “wakil rakyat” yang akan menjadi tumpuan harapan bagi aspirasi masyarakat Trenggalek ini ada 45 orang. Undang-undang menentukan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang. Untuk kabupaten Trenggalek yang jumlah penduduknya masuk kategori 500.000 hingga 1.000.000, memiliki wakil rakyat 45 orang.
Kedua, komposisi perolehan kursi di DPR dari taip partai politik akan berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 nanti. Sebab, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan hasil perubahan (revisi) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang bisa mengusung calon bupati adalah partai-partai yang punya kursi di DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi total. Artinya, untuk kabupaten Trenggalek yang jumlah kursinya ada 45, maka partai atau gabungan partai yang minimal jumlah kursinya ada 9 kursi bisa mencalonkan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 nanti.
Menurut, Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, perolehan kursi dalam pemilu 2014 ini nantilah yang juga akan menjadi bagian dari penyebab dinamika pada tahapan pencalonan. “Sebab perolehan kursi inilah yang akan mendinamiskan tentang bagaimana koalisi partai politik mengusung calonnya”, paparnya. [Hupmas]