KONSEKUENSI DARI PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK PERIODE 2019-2024 (II): BANTUAN KEUANGAN PADA PARTAI POLITIK

Perolehan kursi dari partai politik yang sudah ditetapkan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 juga akan berdampak pada nasib partai politik yang ada di Trenggalek. Selain akan berpengaruh pada dinamika pencalonan Pilkada 2020, perolehan kursi tersebut juga akan berdampak pada keuangan partai politik.

Hal ini terkait tentang bantuan keuangan partai politik di Trenggalek dari Pemerintah Daerah. Aturan menyatakan bahwa hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD saja yang dapat mengakses bantuan keuangan  partai politik yang diberikan oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah.

Nilai bantuan tersebut sesuai dengan peroleha suara tiap-tiap partai politik, tetapi hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD saja yang akan mendapatkan bantuan keuangan. Sedangkan partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi, meskipun juga mendapatkan suara dari pemilih, tidak mendapatkan bantuan keuangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang kemudian diubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.

Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD itu diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya. Partai Politik sebagaimana dimaksud adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan keuangan itu  diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Maka, partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Trenggalek akan mendapatkan bantuang berupa uang, berbeda dengan yang tidak mendapatkan kursi. Semakin banyak suara yang diperoleh oleh partai politik yang mendapatkan kursi, maka jumlah bantuannya juga semakin banyak. Bantuan ini, 60 persen harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.