Berita Terkini

34

PDI PERJUANGAN TRENGGALEK MENERIMA HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG PASCA PUTUSAN MK

Hasil penghitungan ulang surat suara (PSSU) yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten Trenggalek pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sudah membuahkan hasil. Rapat Pleno terbuka yang berakhir hampir tengah malam telah menghasilkan perolehan suara untuk partai-partai dan caleg tingkat kabupaten di TPS yang dihitung ulang surat suaranya. Sesuai keputusan mahkamah konstitusi atas gugatan PDI Perjuangan Trenggalek terhadap hasil pemilu legislatif,  MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan suara ulang di empat TPS yang ada diaerah Pemilihan Dapil I DPRD Kabupaten Trenggalek, yakni TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Menanggapi hasil penghitungan suara, pimpinan PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menyatakan menerima hasilnya. Hasil pengitungan suara ulang hanya mampu menambah suara, namun tidak bisa menambah kursi di DPRD. Terkait hal itu, PDI Perjuangan Trenggalek mengaku legowo dengan hasil yang diperoleh. Pasalnya, hal tersebut merupakan hasil final setelah adanya rekomendasi dari MK atas gugatannya. Sebagaimana diberitakan BiozTV, menurut keterangan sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, setelah adanya penghitungan suara ulang di dapil 1 ini suara PDI Perjuangan bertambah 18 suara, yaitu dari 21.899 menjadi 21.917 suara, namun penambahan suara tersebut belum mampu menambah jumlah perolehan kursi PDI Perjuangan di Dapil 1. [Hupmas]


Selengkapnya
32

SAMBUTAN BUPATI TRENGGALEK DALAM RAPAT TERBUKA PENETAPAN KURSI DAN NAMA CALON JADI DPRD TRENGGALEK

Acara Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan kursi dan nama calon jadi DPRD Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin. Bupati muda itu juga diberi kesempatan untuk memberikan pidato sambutan. Dalam sambutannya ia mengucapkan terimakasih pada semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa kegiatan Pemilu 2019 telah berjalan dengan lancar dan sudah mencapai anti-klimak sejak sudah diketahuinya peroleha kursi dan penetapan nama-nama caleg terpilih. Ia juga sempat menyinggung adanya sidang Mahkamah Konstitisi (MK) dan putusannya berupa penghitungan surat suara ulang untuk Kabupaten Trenggalek. Ia mengajak semua pihak bahwa apapun hasilnya harus diterima. Bupati Arifin juga menjelaskan bahwa fungsi para anggota legislatif yang sudah terpilih ini nantinya. Sejumlah 45 orang wakil rakyat inilah nantinya yang akan menjadi mitra pemerintah yang punya peran strategis dalam mengawal pembangunan dan kebijakan di Trenggalek. Ia berharap peran sebagai “wakil rakyat” ini bisa dilaksanakan secara baik. “Tidak ada menang dan kalah lagi, karena semuanya sudah selesai dan yang penting yang terpilih harus segera bekerja”, imbuhnya.  [Hupmas]


Selengkapnya
48

KPU TRENGGALEK LAKUKAN PENGHITUNGAN SURAT SUARA ULANG

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019. Ini adalah tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di mana Partai PDI Perjuangan menggugat hasil yang ditetapkan KPU Trenggalek di lima TPS di dua desa Kecamatan Trenggalek. Lima TPS di dua desa itu adalah dianggap mempengaruhi perolehan kursi PDI Perjuangan di Daerah Pilihan I Trenggalek dan dianggap merugikan PDIP karena kursi akan jatuh pada Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah melalui serangkaian sidang, MK akhirnya menetapk putusan bahwa KPU Trenggalek harus melakukan penghitungan ulang.   Penghitungan Surat Suara Ulang ini diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Hadir dalam kegiatan ini yaitu panitia penghitungan surat suara ulang dari TPS 4, TPS, 12, dan TPS 20 Kelurahan Surandakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Panitia tingat TPS ini adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lama yang diangkat kembali. Datang pula lima orang anggota PPK. Saksi dari 14 partai politik juga dihadirkan untuk menyaksikan proses penghitungan surat suara ulang. Hadir pula pengawas Pemilu yang di-“handdle” langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek. Bahkan kegiatan ini juga dihadiri oleh KPU RI yang diwakili biro SDM, Komisioner Bawaslu RI, dan KPU Propinsi Jawa Timur. Kegiatan selama pelaksanaan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres trenggalek hingga dipantau belasan wartawan yang memang sengaja diundang oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelum acara penghitungan surat suara dimulai, acara didahului dengan sambutan-sambutan, antara lain dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, sambutan dari KPU Propinsi yang diwakili oleh Muhammad Arbayanto (komisioner Divisi Hukum), dan sambutan dari perwakilan Bupati Trenggalek yang disampaikan oleh Sugeg Widodo selaku asisten I. Penghitungan suara dimulai pukul 10.00 WIB. Setelah melalui proses rekapitulasi berjenjang, akhirnya KPU Kabupaten Trenggalek melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga akhirnya ditetapkan perolehan suara hampir tengah malam. Hingga  berita-berita acara hasil rekapitulasi ditandatangani oleh KPU Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, dan saksi dari partai politik. [Hupmas]


Selengkapnya
31

PSSU TRENGGALEK JADI PERHATIAN NASIONAL

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pasca Putusan Mahkamah Konstitusi menjadiperhatian publik tidak hanya di Trenggalek, tapi juga secara nasional. Penghitungan surat suara di empat TPS di da desa kecamatan Trenggalek ini dihadiri oleh berbagai kalangan, baik dari lingkup kabupaten, tokoh-tokoh Jawa Timur hingga dari Jakarta. Dari KPU  Republik Indonesia tidak lupa hadir untuk mengawal jalannya proses penghitungan. Meski Komisioner KPU RI akhirnya tidak jadi hadir karena lebih memilih mendatangi proses PSSU yang dilakukan KPU Kota Surabaya, setidaknya pegawai KPU RI dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) hadir ada di tempat hingga akhir kegiatan. “Bahkan sejak malam sebelum pemilihan dari biro SDM KPU RI sudah hadir menginap di Trenggalek”, papar Nurani Divisi Sosisialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU RI. Nurani menambahkan, hasil pantauannya menunjukkan bahwa berbagai media nasional juga memberitakan  putusan MK terkait PSSU di Trenggalek dan Surabaya. Menurutnya, hal ini wajar karena proses PSSU adalah suatu kejadian yang penting untuk dikawal dan merupakan hasil dari putusan sebuah lembaga nasional bernama Mahkamah Konstitusi. Nurani menambahkan bahwa proses penghitungan surat suara ulang merupakan mekanisme paling demokratis untuk membuktikan bagaimana perolehan suara dari TPS-TPS yang dihitung yang berdampak pada kepastian tentang perolehan suara sebenarnya. “Termasuk, hasilnya nanti akan menjadi putusan final yang akan membawa kita untuk mengetahui perolehan kursi juga—karena dasarnya munculnya gugatan itu salah satunya karena efek pada perolehan kursi’, imbuh Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
35

PSSU TRENGGALEK DIHADIRI KOMISIONER BAWASLU RI

Penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 benar-benar menjadi perhatian nasional. Hingga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Republik Indonesia yang berkantor di Jakarta datang langsung ke acara PSSU yang digelar di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Bawaslu RI langsung diwakili oleh salah seorang komisionernya, yaitu Fritz Edward Siregar. Komisioner Bawaslu RI kelahiran Medan pada 27 November 1976 ini datang ke kantor KPU Trenggalek sekitar pukul 10.00 WIB saat proses penghitungan ulang sedang berlangsung. Fritz didampigi oleh Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pria bertubuh besar yang berlatarbelakang dosen ini juga didampingi oleh staf dan asisten Bawaslu RI. Setelah melakukan pemantauan terhadap proses penghitungan surat suara, Fritz memberikan arahan-arahan pada jajaran Penyeleggara Pemilu di Trenggalek, baik komisioner KPU Trenggalek dan Bawaslu Trenggalek, bertempat di ruang komisioner KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah memperkenalkan diri, ia mengatakan bahwa semua pihak di Trenggalek tak perlu kawatir karena proses ini adalah proses akhir yang harus dilalui dan hasilnya akan dilihat bersama melalui proses yang demokratis. Ia menyarankan agar jika ada keberatan dari saksi yang sekiranya mengganggu tahapan mengingat waktu juga harus selesai pada hari itu ini juga, selama tidak ada keberatan yang signifikan, proses penghitungan tetap dilanjutkan. Hal itu ia katakan untuk mengomentari kejadian di mana saksi dari PDIP pada pembukaan kotak suara menyatakan keberatan atas sobeknya amplop surat suara yang terjadi karena proses perpindahan kotak dari satu tempat ke tempat yang lain.Ia menyarankan agar keberatan tersebut dicatat saja dalam catatan kejadian khusus dan penyelenggara melanjutkan penghitungan suara. Komisioner Bawaslu tersebut minta undur diri sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum pamit, ia sempat menikmati kudapan makanan khas Trenggalek Lodho dan lalapan yang disajikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. [Hupmas]


Selengkapnya
30

KPU TRENGGALEK ANGKAT LAGI PANITIA AD HOC UNTUK PENGHITUNGAN SUARA ULANG

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada besok hari Senin tanggal 12 Agustus 2019. Salah satu hal yang dilakukan  KPU Kabupaten Trenggalek adalah megangkat kembali panitia ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menurut Nurani, komisioner yang bertanggungjawab menangani Sumber Daya Manusia di KPU Kabupaten Trenggalek, ketentuan tentang panitia adhoc penghitungan suara ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 khusunya pada Pasal 86. Di antaranya ditegaskan bahwa KPU mengangkat kembali atau menyeleksi panitia ad hoc untuk KPPS dan PPK. “Juga sudah ada Keputusan KPU Nomor  1261 tentang  tahapan, program, dan jadwal penghitungan surat suara ulang pasca putusan mahkamah konstitusi di kabupaten trenggalek dan kota surabaya pada pemilihan umum tahun 2019 yang harus kita pedomani. Nurani mengatakan bahwa sejak muncul putusan MK bahwa KPU Trenggalek akan melakukan penghitungan surat suara ulang, ia langsung melakukan kontak terhadap panitia ad hoc di kecamatan Trenggalek (PPK). Dan langsung memerintahkan agar panitia di TPS yang akan melakukan penghitungan suara ulang segera dikordinasi. Ada empat (4) TPS yang harus dihubungi, yaitu   TPS 4, TPS, 12, dan TPS 20 Kelurahan Surandakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Dari semua anggota KPPS, ternyata awalnya ada dua orang anggota TPS yang menyatakan bahwa keduanya tidak akan bisa hadir karena dinas, salah satunya anggota KPPS 12 Kelurahan Surandakan atas nama Rifa. Tetapi setelah KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan siap untuk memberikan surat permohonan ijin untuk tidak kerja dan melaksanakan penghitungan surat suara ulang, akhirnya keduanya menyatakan kesediaannya. Maka, pada hari Minggu pagi tanggal 11 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, semua panitia ad hoc tingkat KPPS dan PPK yang akan menjadi pelaksana penghitungan suara ulang dilantik. Ketua KPU kabupaten Trenggalek melantik dan memandu pengambilan sumpah para anggota PPK dan ketua KPPS.   [Hupmas]


Selengkapnya