Berita Terkini

37

TRENGGALEK SUDAH PUNYA 45 WAKIL RAKYAT

Dengan ditetapkannya kursi dan nama calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 untuk pemilihan angota DPRD Kabupaten Trenggalek dalam acara Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019, berarti masyarakat Trenggalek sudah punya “wakil rakyat”. Selanjutnya, para wakil rakyat ini akan dilantik dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 155 Ayat (2) keanggotaannya diresmikan   dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Rencana peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019. Menurut Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, tugas KPU Kabupaten sudah berakhir dalam mengantarkan suatu proses pemilihan karena hasilnya sudah diketahui. “Sejak penetapan calon terpilih sudah ditetapkan, maka selanjutnya  demokrasi elektoral berhenti, maka masuk pada politik perwakilan yang harus dimanfaatkan oleh rakyat”, papar Nurani. Ia mengingatkan bahwa fungsi wakil rakyat ini adalah sebagai pembuat peraturan-peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah. Mereka juga harus menyerap aspirasi dari masyarakat. Tetapi, Nurani mengingatkan, rakyat tidak bisa menunggu. “Rakyat harus pro-aktif juga karena kata kunci dari demokrasi adalah partisipasi aktif dari rakyat itu sendiri—sebagai kekuatan kontrol dari bawah agar fungsi perwakilan benar-benar terjadi”, tambahnya. [Hupmas]


Selengkapnya
49

PDI PERJUANGAN TRENGGALEK MENERIMA HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG PASCA PUTUSAN MK

Hasil penghitungan ulang surat suara (PSSU) yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten Trenggalek pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sudah membuahkan hasil. Rapat Pleno terbuka yang berakhir hampir tengah malam telah menghasilkan perolehan suara untuk partai-partai dan caleg tingkat kabupaten di TPS yang dihitung ulang surat suaranya. Sesuai keputusan mahkamah konstitusi atas gugatan PDI Perjuangan Trenggalek terhadap hasil pemilu legislatif,  MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan suara ulang di empat TPS yang ada diaerah Pemilihan Dapil I DPRD Kabupaten Trenggalek, yakni TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Menanggapi hasil penghitungan suara, pimpinan PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menyatakan menerima hasilnya. Hasil pengitungan suara ulang hanya mampu menambah suara, namun tidak bisa menambah kursi di DPRD. Terkait hal itu, PDI Perjuangan Trenggalek mengaku legowo dengan hasil yang diperoleh. Pasalnya, hal tersebut merupakan hasil final setelah adanya rekomendasi dari MK atas gugatannya. Sebagaimana diberitakan BiozTV, menurut keterangan sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, setelah adanya penghitungan suara ulang di dapil 1 ini suara PDI Perjuangan bertambah 18 suara, yaitu dari 21.899 menjadi 21.917 suara, namun penambahan suara tersebut belum mampu menambah jumlah perolehan kursi PDI Perjuangan di Dapil 1. [Hupmas]


Selengkapnya
49

SAMBUTAN BUPATI TRENGGALEK DALAM RAPAT TERBUKA PENETAPAN KURSI DAN NAMA CALON JADI DPRD TRENGGALEK

Acara Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan kursi dan nama calon jadi DPRD Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin. Bupati muda itu juga diberi kesempatan untuk memberikan pidato sambutan. Dalam sambutannya ia mengucapkan terimakasih pada semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa kegiatan Pemilu 2019 telah berjalan dengan lancar dan sudah mencapai anti-klimak sejak sudah diketahuinya peroleha kursi dan penetapan nama-nama caleg terpilih. Ia juga sempat menyinggung adanya sidang Mahkamah Konstitisi (MK) dan putusannya berupa penghitungan surat suara ulang untuk Kabupaten Trenggalek. Ia mengajak semua pihak bahwa apapun hasilnya harus diterima. Bupati Arifin juga menjelaskan bahwa fungsi para anggota legislatif yang sudah terpilih ini nantinya. Sejumlah 45 orang wakil rakyat inilah nantinya yang akan menjadi mitra pemerintah yang punya peran strategis dalam mengawal pembangunan dan kebijakan di Trenggalek. Ia berharap peran sebagai “wakil rakyat” ini bisa dilaksanakan secara baik. “Tidak ada menang dan kalah lagi, karena semuanya sudah selesai dan yang penting yang terpilih harus segera bekerja”, imbuhnya.  [Hupmas]


Selengkapnya
68

KPU TRENGGALEK LAKUKAN PENGHITUNGAN SURAT SUARA ULANG

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019. Ini adalah tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di mana Partai PDI Perjuangan menggugat hasil yang ditetapkan KPU Trenggalek di lima TPS di dua desa Kecamatan Trenggalek. Lima TPS di dua desa itu adalah dianggap mempengaruhi perolehan kursi PDI Perjuangan di Daerah Pilihan I Trenggalek dan dianggap merugikan PDIP karena kursi akan jatuh pada Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah melalui serangkaian sidang, MK akhirnya menetapk putusan bahwa KPU Trenggalek harus melakukan penghitungan ulang.   Penghitungan Surat Suara Ulang ini diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Hadir dalam kegiatan ini yaitu panitia penghitungan surat suara ulang dari TPS 4, TPS, 12, dan TPS 20 Kelurahan Surandakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Panitia tingat TPS ini adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lama yang diangkat kembali. Datang pula lima orang anggota PPK. Saksi dari 14 partai politik juga dihadirkan untuk menyaksikan proses penghitungan surat suara ulang. Hadir pula pengawas Pemilu yang di-“handdle” langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek. Bahkan kegiatan ini juga dihadiri oleh KPU RI yang diwakili biro SDM, Komisioner Bawaslu RI, dan KPU Propinsi Jawa Timur. Kegiatan selama pelaksanaan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres trenggalek hingga dipantau belasan wartawan yang memang sengaja diundang oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelum acara penghitungan surat suara dimulai, acara didahului dengan sambutan-sambutan, antara lain dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, sambutan dari KPU Propinsi yang diwakili oleh Muhammad Arbayanto (komisioner Divisi Hukum), dan sambutan dari perwakilan Bupati Trenggalek yang disampaikan oleh Sugeg Widodo selaku asisten I. Penghitungan suara dimulai pukul 10.00 WIB. Setelah melalui proses rekapitulasi berjenjang, akhirnya KPU Kabupaten Trenggalek melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga akhirnya ditetapkan perolehan suara hampir tengah malam. Hingga  berita-berita acara hasil rekapitulasi ditandatangani oleh KPU Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, dan saksi dari partai politik. [Hupmas]


Selengkapnya
50

PSSU TRENGGALEK JADI PERHATIAN NASIONAL

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pasca Putusan Mahkamah Konstitusi menjadiperhatian publik tidak hanya di Trenggalek, tapi juga secara nasional. Penghitungan surat suara di empat TPS di da desa kecamatan Trenggalek ini dihadiri oleh berbagai kalangan, baik dari lingkup kabupaten, tokoh-tokoh Jawa Timur hingga dari Jakarta. Dari KPU  Republik Indonesia tidak lupa hadir untuk mengawal jalannya proses penghitungan. Meski Komisioner KPU RI akhirnya tidak jadi hadir karena lebih memilih mendatangi proses PSSU yang dilakukan KPU Kota Surabaya, setidaknya pegawai KPU RI dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) hadir ada di tempat hingga akhir kegiatan. “Bahkan sejak malam sebelum pemilihan dari biro SDM KPU RI sudah hadir menginap di Trenggalek”, papar Nurani Divisi Sosisialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU RI. Nurani menambahkan, hasil pantauannya menunjukkan bahwa berbagai media nasional juga memberitakan  putusan MK terkait PSSU di Trenggalek dan Surabaya. Menurutnya, hal ini wajar karena proses PSSU adalah suatu kejadian yang penting untuk dikawal dan merupakan hasil dari putusan sebuah lembaga nasional bernama Mahkamah Konstitusi. Nurani menambahkan bahwa proses penghitungan surat suara ulang merupakan mekanisme paling demokratis untuk membuktikan bagaimana perolehan suara dari TPS-TPS yang dihitung yang berdampak pada kepastian tentang perolehan suara sebenarnya. “Termasuk, hasilnya nanti akan menjadi putusan final yang akan membawa kita untuk mengetahui perolehan kursi juga—karena dasarnya munculnya gugatan itu salah satunya karena efek pada perolehan kursi’, imbuh Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
53

PSSU TRENGGALEK DIHADIRI KOMISIONER BAWASLU RI

Penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 benar-benar menjadi perhatian nasional. Hingga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Republik Indonesia yang berkantor di Jakarta datang langsung ke acara PSSU yang digelar di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Bawaslu RI langsung diwakili oleh salah seorang komisionernya, yaitu Fritz Edward Siregar. Komisioner Bawaslu RI kelahiran Medan pada 27 November 1976 ini datang ke kantor KPU Trenggalek sekitar pukul 10.00 WIB saat proses penghitungan ulang sedang berlangsung. Fritz didampigi oleh Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pria bertubuh besar yang berlatarbelakang dosen ini juga didampingi oleh staf dan asisten Bawaslu RI. Setelah melakukan pemantauan terhadap proses penghitungan surat suara, Fritz memberikan arahan-arahan pada jajaran Penyeleggara Pemilu di Trenggalek, baik komisioner KPU Trenggalek dan Bawaslu Trenggalek, bertempat di ruang komisioner KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah memperkenalkan diri, ia mengatakan bahwa semua pihak di Trenggalek tak perlu kawatir karena proses ini adalah proses akhir yang harus dilalui dan hasilnya akan dilihat bersama melalui proses yang demokratis. Ia menyarankan agar jika ada keberatan dari saksi yang sekiranya mengganggu tahapan mengingat waktu juga harus selesai pada hari itu ini juga, selama tidak ada keberatan yang signifikan, proses penghitungan tetap dilanjutkan. Hal itu ia katakan untuk mengomentari kejadian di mana saksi dari PDIP pada pembukaan kotak suara menyatakan keberatan atas sobeknya amplop surat suara yang terjadi karena proses perpindahan kotak dari satu tempat ke tempat yang lain.Ia menyarankan agar keberatan tersebut dicatat saja dalam catatan kejadian khusus dan penyelenggara melanjutkan penghitungan suara. Komisioner Bawaslu tersebut minta undur diri sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum pamit, ia sempat menikmati kudapan makanan khas Trenggalek Lodho dan lalapan yang disajikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. [Hupmas]


Selengkapnya