Berita Terkini

45

TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGAKEK DIMULAI LAGI

Setelah ditunda, tahapan pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek kembali diaktifkan lagi. Terkait hal ini, KPU Kabupaten Trenggalek telah membuat surat keputusan sebagai dasar untuk menjadi dasar hukumnya. KPU Kabupaten Trenggalek menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 106/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Lanjutan tahun 2020.  Surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2020 ini juga menegaskan bahwa tahapan lanjutan dimulai dengan tapahan yang sempat tertunda sebelumnya, di antaranya adalah pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.  Sebagaimana didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan 2020 yang dimulai lagi ini akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan menjalankan semua tahapan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, KPU akan mengutamakan keselamatan panitia penyelenggara. [Hupmas]


Selengkapnya
46

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI SURAT EDARAN KETUA KPU RI NOMOR 19 TAHUN 2020

Hari ini (10/06/2020), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek  mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan New Normal yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dengan aplikasi Zoom Meeting.  Rapat ini  dipimpin oleh Komisioner KPU Jawa Timur divisi Sumber Daya Manusia Rochani, diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur  beserta jajaran serta Komisioner yang membidangi divisi SDM dan Parmas, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir juga dalam rapat ini Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro.  Dalam arahannya, Rochani mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia bersama KPU/KIP Provinsi seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020. Kabupaten kota diharapkan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini.  Rochani selaku Divisi SDM KPU Jawa Timur juga mengatakan bahwa   Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang tatanan kehidupan baru atau biasa disebut New Normal dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang dilakukan secara bertahap. Maka, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 juga mengharuskan seluruh jajaran KPU Kab/Kota se-Jawa Timur untuk beradaptasi dengan tatanan kehidupan yang baru ini, dimana protokol kesehatan lebih diutamakan.  Selanjutnya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Soeharto (Totok)  memaparkan tentang apa saja ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.Sosialisasi tersebut berlangsung dengan diskusi tanya jawab dan diakhiri dengan kata penutup oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.  Totok juga mengingatkan bahwa output dari surat ini adalah terbentuknya Tim Penanganan Covid-19 di KPU Kabupaten/Kota masing-masing, termasuk juga di KPU Propinsi Jawa Timur. Totok menambahkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa KPU harus memasukkan pihak eksternal dalam tim ini. “Kami serahkan pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota, karena di edaran ini tidak diatur”, tegas Totok. [NRN]


Selengkapnya
45

KPU TRENGGALEK HADIRI HALAL BIHALAL GUNAKAN ZOOM MEETING

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek hadiri  Halal Bihalal yang dilakukan oleh  KPU Provinsi Jawa Timur. Acara ini juga diisi dengan pengarahan oleh  komisioner KPU RI, Ilham Saputra. Acara diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2020. Kelima komisioner dan Sekretaris KPU kabupaten Trenggalek menggunakan labtop masing-masing untuk berkomunikasi dengan Zoom Meeting.    Acara dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Choirul Anam). Lalu dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari  Ilham Saputra yang merupakan komisioner  Divisi SDM KPU RI.   Ilham mengawali sambutannya dengan ucapan halal bihalal, memohon maaf lahir batin atas semua yang ia lakukan baik sengaja maupun tidak disengaja. Lalu ia mulai memberikan arahan-arahan terkait persiapan tahapan Pemilihan di tengah pandemic Covid-19.  Dalam arahannya, Ilham meminta agar semua komisioner dan secretariat di Jawa Timur  memberikan dukungan sepenuhnya terhadap  keputusan KPU RI yang akan mulai pelaksanaan Pilkada  dalam suasana pandemi ini. “Insyaallah tanggal 15 Juni akan mulai tahapan, karena ini sudah melalui ikhtiar dan pertimbangan yang matang”, ujar Ilham.  Selesai menyimak arahan yang diberikan oleh Komisioner KPU RI Divisi SDM tersebut, acara dengan acara Halal Bihalal oleh seluruh peserta pertemuan dengan saling bermaaf-maafan melalui media daring. (NRN)


Selengkapnya
50

WFH DI KPU TRENGGALEK DIPERPANJANG

Mengikuti perkembangan persebaran wabah Covid-19 yang belum juga mereda, KPU Kabupaten Trenggalek memperpajang mekanisme kerja dari rumah atau “work from home” (WFH). Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur bahwa ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home).  KPU Kabupaten Trenggalek sudah mendapatkan surat dari KPU RI terkait dengan hal ini. Pada tanggal 13 Mei 2020 lalu, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU, KPU propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota perlu diberlakukan sistem bekerja yang dilakukan di tempat tinggal masing-masing selama masa pandemic global.  Kemudian petunjuk teknis tentang mekanisme kerja juga sudah termuat dalam surat itu. Mulai dari ketentuan bekerja di tempat tinggal masing-masing, kehadiran dan kinerja, serta sistem teknologi informasi  dan kinerja. Menurut Nurani, Divisi Sosialisasi-Pendidika Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, petunjuk teknis ini juga memuat absensi dan pelaporan. “Tujuannya untuk memastikan bahwa kinerja pegawai KPU terjaga, terencana dan terlaporkan secara harian”, papar Nurani.  Mekanisme kerja ini merupakan perpanjangan WFH sebelumnya tetapi dengan petunjuk teknis kinerja yang lebih jelas.  Hal ini akan diberlakukan hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. [Hupmas]


Selengkapnya
47

PERSONIL PANITIA TINGKAT DESA (PPS) PILBUB TRENGGALEK 2020 DITETAPKAN

Setelah melalui proses rekrutmen yang cukup panjang, mulai pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tes tulis, seleksi wawancara, akhirnya KPU telah memilih anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 157 desa/kelurahan se-Kabupaten Trenggalek. Ada 471 anggota PPS yang akan menjadi pelaksana kegiatan di tingkat desa masing-masing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 yang akan mengantar masyarakat Trenggalek memilih pemimpinnya pada hari pemungutan suara tanggal 23 September 2020. Dalam waktu dekat mereka akan mulai kegiatan dengan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan melakukan coklit dalam rangka menghasilkan data pemilih yang mutakhir, valid, dan daftar pemilihnya  berkualitas.  Nurani, Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa PPS di Trenggalek akan kekurangan satu beban kerja  karena mereka tidak akan bertugas melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan karena tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar di jalur perseorangan.  Nurani menambahkan bahwa PPS ini akan dilantik pada tanggal 22 Maret dan mereka akan langsung bertugas mulai tanggal 23 Maret. “Tentunya akan ada pengarahan dan bimbingan teknis agar mereka memahami teknis-teknis kerjanya”, kata Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
56

TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2020 DITUNDA

Pada tanggal 21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota ditunda. Penundaan itu resmi dinyatakan dengan keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum   NOMOR: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Dari judul surat, sudah jelas bahwa alasan penundaan Pemilihan 2020 adalah dalam upaya untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang tengah menjadi bahan perbincangan. Jelas dituliskan pada surat keputusan tersebut: Bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (BencanaNon-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan StatusKeadaanTertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa beberapa tahapan yang ditunda antara lain adalah pelantikan pps yang sudah dilantik di mana masa kerjanya yang mulai akan berlaku pada tanggal 23 Maret 2020 ditunda. Juga tahapan verifikasi calon perseorangan, serta tahapan pemutakhiran data pemilih. Juga pembentukan PPDP yang sedianya akan dilakukan KPU penyelenggara Pemilihan mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020.  Menanggapi surat keputusan KPU tentang penundaan tersebut, Gembong Derita Hadi Ketua KPU kabupaten Trenggalek menyatakan siap mengikuti kebijakan pusat. Artinya, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek 2020 yang akan dilaksanakan dengan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 juga ditunda. “Sebab, pelaksanaan Pemilihan Bupati Trenggalek adalah bagian dari Pemilihan serentak yang tahapannya tergantung kebijakan KPU RI, ya kita ikut saja”, tegas Gembong. [Hupmas]


Selengkapnya