Berita Terkini

50

TIM KEHUMASAN KPU TRENGGALEK RAPATKAN BARISAN SIAPKAN SOSIALISASI PEMILIHAN 2020 ERA “NEW NORMAL”

Tingkat kehadiran pemilih (partisipasi pemilih) dalam Pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu Wage, tanggal 9 Desember 2020 menjadi perhatian penting KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 merupakan pesta demokrasi yang melibatkan masyarakat secara langsung untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode jabatan 2021-2026. Tentunya sebagai pesta demokrasi, partisipasi pemilih sangat diperlukan karena rakyat (pemilih) yang akan menentukan baik atau buruknya Trenggalek ke depan. Untuk itu, antusiasme masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 harus ditingkatkan dengan cara semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 harus disosialisasikan kepada masyarakat secara intensif dan meluas. Hal tersebut disampaikan oleh Nurani, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek dalam memulai rapat tim Humas yang diselenggarakan hari ini, Kamis, 2 Juli 2020 mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Rumah Pintar Pemilu VOTE KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kegiatan tersebut, Nurani menyampaikan bahwa fungsi kehumasan harus ditingkatkan terutama penyebarluasan melalui media sosial, media elektronik, media cetak, dan penyebaran bahan serta pemasangan alat sosialisasi. Hal tersebut sebagai solusi atas keterbatasan sosialisasi tatap muka di tengah wabah Covid-19 ini. Nurani menambahkan bahwa desain dan materi sosialisasi harus menarik, humanis, netral, lugas, dan informatif. “Harus menarik, huan mudah dipahami manis, netral, lugas, dan informatif, artinya pesan kepada masyaakat tersebut harus sampai dan memperhatikan tahapan-tahapan Pemilihan untuk meningkatkan partisipasi pemilih untuk terlibat dalam Pemilihan Tahun 2020 ini....”, ujar Nurani. Di era “new normal”, tambah Nurani, perhatian besar pada sosialisasi berbasis online harus menjadi perhatian lebih besar. Karena dalam rapat ini tim Humas diajak untuk membahas kebutuhan-kebutuhan apa yang perlu diadakan dan bagaimana strategi taktik pembuatan dan penyebarannya. Ia mencontohkan bahwa karena keterbatasan untuk melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar, maka perlu taktik untuk bagaimana menyiarkan dan memediakan kegiatan sosialisasi agar menjangkau public secara luas. Dalam rapat ini terungkap beberapa barang yang perlu untuk diadakan, seperti soundcat, HDMI, dan peralatan pendukung lainnya untuk memudahkan pemmbuatan konten-konten dan penyebarannya. Tim Humas bertekad untuk menyebarkan setiap kegiatan secara live maupun tayang ulang di media sosial yang dimiliki KPU Kabupaten Trenggalek. Dirambahkan oleh Nurani, dalam waktu dekat, misalnya, harus segera dibuat konten sosialisasi untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Pesan yang disampaikan adalah agar masyarakat mengetahui bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dibentuk KPU akan masuk dari rumah ke rumah dalam melakukan coklit (pencocokan dan penelitian). “Kita harus mempersiapkan video dan poster, dan harus kita sebar luaskan ke masyarakat”, tambah Nurani.[WR]


Selengkapnya
47

PROSES UPLOAD DATA PEMILIH HAMPIR SELESAI, KPU TRENGGALEK SIAP HADAPI PEMILIHAN 2020

Sehubungan dengan penerimaan Daftar Pemilih Pemula Tambahan dan telah terbitnya DIPA Tambahan Anggaran Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, sejumlah 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melakukan rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan di Banyuwangi pada 30 Juni hingga 2 Juli 2020. Pada Hari Rabu (1/7/2020), peserta rakor diberi arahan oleh Pramono Ubaid Tantowi selaku Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU RI. Sesudahnya acara di moderatori oleh Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq. Di kesempatan kali ini Nurul Amalia selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data menjadi pengisi materi pertama. Amalia juga meminta agar 19 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 memaparkan laporan berupa apa saja yang sudah dilakukan dan rencana apa yang dilakukan kedepannya mengenai pemutakhiran data pemilih. Penyampaian laporan KPU Kabupaten Trenggalek dilakukan oleh Ketua dan Divisi Perncanaan, Data dan Informasi, Muhammad Indra Setiawan. Indra melaporkan proses Pemetaan TPS dan Pemutakhiran data pemilih yang sudah sampai tahap unggah data oleh PPK se-Kabupaten Trenggalek pada hari senin hingga selasa pagi dengan presentase data yang terupload sebanyak 95%. Laporan mengenai PPK Divisi Data Kecamatan Gandusari yang mengundurkan diri dikarenakan sakit san dirawat dalam waktu yang lama juga disampaikan. Dalam menyikapi hal ini KPU Kabupaten Trenggalek melakuan Pergantian Antar Waktu (PAW). Usai laporan yang disampaikan oleh masing-masing Kabupaten/Kota, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian restrukturisasi anggaran yang sudah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota sekaligus diverifikasi oleh KPU Jatim. Selanjutnya di hari ketiga, akan dilakukan reviu RAB Tahapan Pemilihan yang bersumber dari APBN, serta Monitoring dan Evaluasi Pengadaan APD & Coklit. [Meris]


Selengkapnya
45

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR DATA PEMILIH DI BANYUWANGI

Dalam rangka menindaklanjuti penerimaan daftar pemilih pemula tambahan dan terbitnya DIPA tambahan anggaran Pemilihan Lanjutan Tahun 2020 di kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, bertempat di Aula Minak Jinggo, Banyuwangi. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Program dan Data, serta Operator Sidalih. Kegiatan ini dilaksanakan dari Selasa-Kamis, tanggal 30 Juni-2 Juli 2020. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya Kemudian dilanjut sambutan oleh Ketua KPU Jawa Timur. Choirul Anam menyampaikan kepada peserta rakor agar mengikuti kegiatan ini dengan serius hingga selesai. “Kita akan membahas mengenai daftar pemilih pemula tambahan dan DIPA tambahan anggaran Pemilihan Lanjutan Tahun 2020”, tutur Anam. Dia juga berpesan agar jangan sampai ada ‘double accounting’, karena ada yang memakai APBN dan ada yang memakai APBD fasilitasi Pemda setempat. Anam juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota cermat dan teliti dalam pengadaan protokol Kesehatan yang berupa alat pelindung diri (APD). “Untuk data pemilih yang sudah ada sebaiknya dibuat data dalam bentuk infografis yang menarik, hal ini agar bisa digunakan sebagai bahan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai upaya keterbukaan informasi public oleh KPU’, tambahnya. [Meris]


Selengkapnya
49

TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, PRAMONO BERIKAN ARAHAN PADA KPU TRENGGALEK DAN 18 KPU KAB/KOTA LAINNYA

Memasuki hari kedua (Rabu, 1/07/2020), rapat kordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Perencanaan Anggaran Tahapan Pemilihan yang Bersumber dari APBN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek masih semangat dalam menghadiri rakor yang diadakan oleh KPU Jatim. Arahan kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Pramono Ubaid Tantowi selaku Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU RI. Mengawali arahan, mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten ini menyampaikan kepada peserta untuk hati-hati, detail dan teliti dalam proses pengerjaan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dikarenakan ada hak-hak masyarakat sipil yang wajib dilindungi sesuai Undang-Undang. Sebagai penutup pria asal Semarang Jawa Tengah ini juga sempat menyinggung sedikit terkait anggaran KPU kabupaten/kota yang sempat cut off dikarenakan pandemic covid 19. “Setelah cut off KPU mempunyai anggaran yang berbeda karena ada anggaran untuk pencegahan covid. Mohon untuk dimaksimalkan”, imbuhnya. KPU Trenggalek, menurut Muhammad Indra Setiawan selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyatakan siap menjalankan arahan. Ia akan pulang dari Banyuwangi dan melakukan konsolidasi di KPU Kabupaten Trenggalek agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan maksimal. Saat ini KPU Kabupaten Trenggalek sedang berproses dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan menjalankan tugas mulai tanggal 15 Juli mendatang. [Meris]


Selengkapnya
50

INILAH PERLENGKAPAN YANG AKAN DIPAKAI OLEH PPDP PILBUB TRENGGALEK 2020 DALAM COKLIT DI ERA “NEW NORMAL”

Proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah berjalan menuju titik final. Bahkan pada tanggal 29 Juni 2020 besok, tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 157 desa harus mengumumkan calon PPDP yang nantinya akan bertugas mulai tanggal 15 Juli 2020.  Maka untuk mempersiapkan proses pencoklitan (pencocokan dan penelitian) yang akan dilakukan PPDP dengan masuk dari rumah ke rumah, pada saat yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek juga tengah melakukan proses pengadaan alat perlengkapan bagi PPDP yang akan bertugas tersebut.  Peralatan dan alat kelengkapan PPDP di pelaksanaan Pemilihan 2020 kali ini  berbeda karena pencocokan dan penelitian kali ini harus memperhatikan standard  tingkahlaku sebagaimana diatur dalam Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Yang paling membedakan antara PPDP Pemilihan 2020 dengan Pemilihan dan Pemilu sebelumnya adalah adanya perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dipakai ketika terjun ke lapangan (mendatangi warga dari rumah ke rumah).  Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Indra Setiawan, PPDP akan diberikan APD lengkap, di antaranya adalah masker, penutup wajah (faceshield), sarung tangan sekali pakai. Saat bertugas mereka juga harus mengenakan topi dan ban lengan yang bertuliskan identitas PPDP. “Mereka juga harus bekerja dengan mematuhi protocol kesehatan seperti menemui warga di teras dan harus menjaga jarak”, imbuh Indra.  Indra menambahkan, KPU Kabupaten Trengggalek akan melakukan bimtek sebelum KPU menerjunkan mereka pada tanggal 15 Juli 2020. Juga akan diadakan apel serentak untuk memulai tugas coklit. KPU akan melakukan monitoring untuk memantai pekerjaan PPDP. [Hupmas]


Selengkapnya
49

SEBELUM COKLIT, PPDP PILBUB TRENGGALEK 2020 AKAN DI RAPID TEST

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 adalah ujung tombak yang menentukan bagi proses terjaminnya hak-hak pilih warga yang akan digunakan dalam pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Merekalah yang akan menentukan apakah pemutakhiran data di lapangan bisa berjalan baik atau tidak sebelum KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan daftar Pemilih—salah satunya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memperlihatkan berapa jumlah pemilih yang ada di Trenggalek.  Mengingat bahwa pelaksanaan Pemilihan 2020 termasuk pelaksanaan coklit yang akan dimulai tanggal 15 Juli 2020 masih diwarnai dengan ketakutan akan penularan virus Covid-19, maka petugas PPDP tersebut juga akan diterjunkan dengan menggunakan standar Protokol Kesehatan. Bukan hanya dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) ketika terjun dari rumah ke rumah, PPDP juga harus steril dari terjangkitnya Covid-19.  Karena itulah, KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan Rapid Test sebelum para petugas pemutakhiran data pemilih itu bertugas. Rapid tes akan dilakukan setelah mereka ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh KPU yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 10. Menurut Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek Nurani, rencana rapid test akan dilakukan tanggal 10-11 Juli 2020.  Nurani mengaku bahwa ia dan tim sudah berkordinasi dengan dinas kesehatan yang berada di bawah Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Trenggalek. Kordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Dinas Kesehatan siap untuk menjadi pelaksana rapid test bukan hanya bagi PPDP, tapi juga untuk KPU, PPK, dan PPS. “Kesepakatan  tentang pengadaan rapid test dengan dinas kesehatan ini akan kami tuangkan dalam Perjanjian Kerjasama dan tentunya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku”, tutur Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya