Berita Terkini

47

KPU TRENGGALEK GELAR RAKOR PEMBENTUKAN PPDP

Rapat Koordinasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada hari ini, Selasa, 23 Juni 2020. Acara bertempat di Rumah Pintar (RPP) Vote KPU Kabupaten Trenggalek dengan mengundang anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Mengawali acara Rakor, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi memberikan sambutan pengarahan sekaligus membuka secara resmi acara Rakor tersebut. Gembong menekankan bahwa dalam bekerja Badan adhoc harus cermat sehingga diharapkan rapat terbentuk soliditas dan sinergitas bekerja. Pengarahan dilanjutkan oleh Istati'in Nafifah, Divisi Teknis yang menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan semakin padat dan pekerjaan semakin berat, kawan-kawan divisi Parmas-SDM harus menjalin sinergitas dengan divisi lainnya termasuk juga melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas dari PPS dan juga PPDP. Selain itu, ia menambahkan bahwa kawan-kawan PPK, PPS, dan PPDP harus memberikan informasi hari dan tanggal pemungutan suara kepada pemilih. Lebih lanjut Imam Nurhadi, Divisi Hukum, menyampaikan bahwa semua penyelenggara Pemilihan termasuk Badan Ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS termasuk PPDP) harus menjaga integritas dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Ia pun berpesan agar Badan adhoc mampu bekerja secara profesional dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tepat waktu serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pengarahan juga disampaikan oleh Indra Setiawan, Divisi Perencanaan dan Data yang menyampaikan bahwa Pemetaan TPS dan alur penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih harus dipahami oleh seluruh divisi termasuk PPS dan KPPS, tidak hanya dipahami oleh divisi Perencanaan dan Data tetapi juga oleh seluruh Divisi termasuk divisi Sosdiklihparmas-SDM. Hal ini karena tingkat dan Kualitas Partisipasi Masyarakat ditentukan juga oleh validitas daftar pemilih yang ditetapkan. Lebih lanjut Indra menyampaikan dalam menyusun pemetaan TPS faktor penting yaitu Jumlah maksimal pemilih dalam 1 pemilih (pandemi = max 500 Pemilih), meminimalkan jumlah pemilih di tiap TPS untuk mencegah penularan Covid-19, 1 (satu) KK masuk dalam 1 (satu) TPS, Letak geografis dan jarak dengan rumah penduduk, dan Keterjangkauan dan keamanan TPS. Dalam merekrut PPDP harus mempertimbangkan Netralitas, Paham wilayah tugas, bersedia door to door (tidak hanya berada di belakang meja), menjaga integritas, dan berkomitmen menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu. Selanjutnya masuk dalam materi inti yang disampaikan oleh Nurani, Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM yang menyampaikan materi tentang langkah-langkah strategis pembentukan PPDP dan Peningkatan Partisipasi masyarakat di tentang pandemi Covid-19. Nurani mengatakan bahwa perlu ada penyediaan APD dari wabah Covid-19 (faceshield, masker, hand sanitizer, desinfektan). Diakui oleh Nurani bahwa anggaran penyediaan face shield, masker, hand sanitizer dan APD lainnya tidak sedikit. KPU akan melakukan pengadaan terhadap APD tersebut, terutama bagi Petugas PPDP yang akan melakukan coklit. “Semua pihak harus patuh protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19”, tegas Nurani. Masuk ke acara inti, Nurani memaparkan teknis pembentukan PPDP. Ia memulai dengan menyuguhkan dasar hukum bagi pembentukan PPDP, kemudian menampilkan tahapan-tahapan dan timeline pembentukan PPDP yang akan sudah ditetapkan oleh KPU sebelum bekerja pada tanggal 15 Juli 2020. [WR]


Selengkapnya
46

KPU TRENGGALEK HIMBAU PANITIA AD HOC BIASAKAN PROTOKOL KESEHATAN

Sejak tahapan digelar lagi, penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 harus membiasakan diri dengan kegiatan yang mematuhi Protokol Kesehatan. Demikian disampaikan Nurani selaku komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) pada para peserta rapat kordinasi  Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa, 23 Juni 2020.  Dalam acara yang digelar di Rumah Pintar Pemilu VOTE itu, Nurani mengingatkan dengan serius agar PPK  yang hadir nantinya juga menyampaikan pesan tersebut pada teman-teman PPK lainnya maupun pada PPS. Nurani mengatakan bahwa aturan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru disosialisasikan oleh KPU Propinsi Jawa Timur. “Baru kemarin saya hadiri acara sosialisasi edaran ini, dan saya punya kewajiban untuk menyampaikan pada teman-teman semua”, ujar pria berkepala mulus ini.  Ditambahkan oleh Nurani bahwa dalam waktu dekat, proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dibentuk. Tentunya untuk mengomunikasikan pada Panitia Pemungutan Suara di desa, butuh untuk melakukan rapat kordinasi. Belum lagi nantinya ketika PPDP bekerja melakukan coklit dari rumah ke rumah. “Makanya semua proses komunikasi lewat tatap muka dalam bentuk pertemuan yang akan kita pilih, harus menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, dan lain sebagainya”, tegas Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
50

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PEMBENTUKAN PPDP

Pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri  acara rapat koordinasi (rakor)  Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Rapat kordinasi yang dilakukan secara online atau  daring (dalam jaringan) ini dikuti oleh Divisi  dan kasubag yang membidangi sumber daya manusia di 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Sebelum pukul pukul 20.00 WIB, Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia bersama Rudi Bastari Kasubag Umum KPU Kabupaten Trenggalek sudah masuk dalam jaringan online diskusi melalui aplikasi zoom.  Acara diisi dengan arahan oleh Rochani selaku Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur. Perempuan enerjik ini memberikan arahan-arahan teknis dan memaparkan materi terkait pembentukan PPDP yang harus bekerja mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sedangkan tahapan pembentukan akan dimulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020.    Rochani mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota benar-benar memahami juknis pembentukan dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memaksimalkan rekrutmen PPDP. Sebab penanggungjawab utama dan yang menetapkan dengan surat keputusan untuk PPDP nantinya adalah KPU. “Memang KPU akan mendelegasikan proses pembentukan pada PPS, tapi penanggungjawab adalah tetap di KPU”, papar Rochani.  Mantan Ketua KPU Kota Batu itu mengingatkan  agar KPU Kabupaten/Kota membuat timeline dan memanfaatkannya untuk melakukan kontrol kegiatan. Ia juga mengingatkan agar setiap kesulitan yang dihadapi dalam pembentukan PPDP ini didiskusikan lewat grup WA. [Hupmas]


Selengkapnya
46

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI SE 20 TAHUN 2020

Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri acara    Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Acara yang diadakan oleh  KPU Provinsi Jawa Timur ini bertempat di Media Center KPU Jawa Timur jalan Trenggilis Surabaya. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam acara ini adalah  Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), SDM dan Partisipasi Masyarakat, yaitu Nurani. Juga hadir komisioner dari Divisi yang samadari 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan 2020.  Acara sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Divisi Sosdiklih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Dalam paparannya, Gogot menyajikan isi dari edaran Nomor 20 Tahun 2020 terkait dengan bagaimana kegiatan dan semua tahapan pemilihan 2020 dilakukan dengan mengacu pada Protokol Kesehatan, termasuk tahapan terdekat yaitu tahapan ferivikasi faktual untuk dukungan pasangan calon perseorangan dan kerja pencocokan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka pemutakhiran data pemilih.  Ditegaskan oleh Gogot   bahwa Indonesia sudah memulai tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan pasca penundaan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020. Karena itu, penyelenggara Pemilihan juga harus siap mematuhi protokol kesehatan. Meskipun Peraturan KPU tentang kegiatan di era bencana non alam COVID-19 belum turun, menurut Gogot, surat edaran  tersebut bisa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang akan segera dilakukan. “Sampai menunggu PKPU diundangkan, KPU RI menerbitkan SE 20 Tahun 2020 ini sebagai pedoman pelaksanaan tahapan,” ungkap pria alumus Universitas Jember ini.  Gogot juga menginstruksikan  agar KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan 2020 untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat, termasuk pada badanad hoc.  Dalam kegiatan bimtek dan rapat degan badan ad hoc, kata Gogot, sudah selayaknyalah berpedoman pada edaran ini. “Dalam pertemuan dengan PPK misalnya, sudah saatnya harus dibiasakan menggunakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam surat ini”, tegas Gogot. [Hupmas]


Selengkapnya
50

MELALUI SIARAN LANGSUNG, KPU TRENGGALEK SAKSIKAN PENYERAHAN DATA PEMILIH PEMULA TAMBAHAN OLEH KEMENDAGRI KE KPU RI

Melalui tayangan live dengan menggunakan akun facebook, KPU Kabupaten Trenggalek menyaksikan langsung kegiatan pemberian data pemilih pemula tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI pada Hari kamis tanggal 18 Juni 2020 yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.  Secara fisik, data DP4 Kemendagri diserahkan langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman. Data pemilih pemula yang baru diserahkan tersebut sebanyak 456.256 jiwa. Dengan demikian, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa.  Penyerahan itu memang dilakukan oleh Sekreraris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori yang mewakili Mendagri Tito Karnavian untuk menyerahkan data secara langsung di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Tito Karnavian yang tidak hadir langsung  menyampaikan sambutan melalui  rekaman video. Dalam sambutannya, Tito mengatakan bahwa karena adanya pengunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, akibatnya ada penambahan pemilih yang potensial, karena usia yang bertambah.  Data pemilih pemula tambahan ini untuk melengkapi data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang sudah diserahkan ke KPU sebanyak 105.396.460 jiwa pada 23 Januari 2020. “Jumlah DP4 merupakan akumulasi dari jumlah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih yang tersebar di 270 daerah yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan”, kata Tito. Selanjutnya, DP4 akan digunakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun DPT Pilkada 2020. Dalam acara yang ditayangkan via FB ini, selain penyerahan data pemilih pemula tambahan, KPU juga menyelenggarakan sosialisasi tahapan dan peluncuran tahapan pemilihan serentak 2020 lanjutan. Hadir dalam acara ini,  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afifuddin, Angggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam, pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pejabat Kementerian Kesehatan, serta jajaran Kemendagri. [Hupmas]


Selengkapnya
51

SETELAH TAHAPAN DIMULAI LAGI, KPU MENGAKTIFKAN LAGI MASA KERJA PANITIA AD HOC

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 106/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Lanjutan tahun 2020. Surat ini menandai dimulainya lagi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2020 sebagai pemilu lanjutan, yang nantinya akan berpuncak pada Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020.  Terkait dengan dimulainya lagi tahapan itu, maka KPU Kabupaten Trenggalek juga langsung mengaktifkan panitia ad hoc, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Memungutan Suara (PPS) beserta sekretariatnya. Panitia ad hoc tingkat kecamatan dan tingkat desa tersebut sempat dibekukan setelah dilakukan pelantikan setelah KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilihan serentak 2020 ditunda. Per tanggal 15 Juni 2015, panitia ad hoc sudah sah kembali menjadi panitia yang akan membantu KPU Kabupaten Trenggalek.  Seiring keluarnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Seretak Lanjutan, dan dibuatnya keputusan KPU tentang tahapan, maka mau tidak mau panitia ad hoc sebagai panitia  di bawah KPU Kabupaten Trenggalek juga harus diaktifkan lagi. Menurut Nurani selaku Divisi yang membidangi sumber daya manusia di KPU Kabupaten Trenggalek, pengaktifan kembali panitia ad hoc ini adalah konsekuensi logis dari adanya tahapan yang kegiatannya membutuhkan keberadaan dan peran PPK dan PPS. “KPU langsung akan melakukan pebentukan panitia pemutakhiran data pemilih, tak bisa tidak harus ada panitia ad hoc yang membantu KPU”, tegas Nurani.   [Hupmas]


Selengkapnya