TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2020 DITUNDA

Pada tanggal 21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota ditunda. Penundaan itu resmi dinyatakan dengan keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum   NOMOR: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 Dari judul surat, sudah jelas bahwa alasan penundaan Pemilihan 2020 adalah dalam upaya untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang tengah menjadi bahan perbincangan. Jelas dituliskan pada surat keputusan tersebut: Bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (BencanaNon-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan StatusKeadaanTertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

 Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa beberapa tahapan yang ditunda antara lain adalah pelantikan pps yang sudah dilantik di mana masa kerjanya yang mulai akan berlaku pada tanggal 23 Maret 2020 ditunda. Juga tahapan verifikasi calon perseorangan, serta tahapan pemutakhiran data pemilih. Juga pembentukan PPDP yang sedianya akan dilakukan KPU penyelenggara Pemilihan mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020.

 Menanggapi surat keputusan KPU tentang penundaan tersebut, Gembong Derita Hadi Ketua KPU kabupaten Trenggalek menyatakan siap mengikuti kebijakan pusat. Artinya, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek 2020 yang akan dilaksanakan dengan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 juga ditunda. “Sebab, pelaksanaan Pemilihan Bupati Trenggalek adalah bagian dari Pemilihan serentak yang tahapannya tergantung kebijakan KPU RI, ya kita ikut saja”, tegas Gembong. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.