TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGAKEK DIMULAI LAGI
Setelah ditunda, tahapan pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek kembali diaktifkan lagi. Terkait hal ini, KPU Kabupaten Trenggalek telah membuat surat keputusan sebagai dasar untuk menjadi dasar hukumnya. KPU Kabupaten Trenggalek menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 106/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Lanjutan tahun 2020.
Surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2020 ini juga menegaskan bahwa tahapan lanjutan dimulai dengan tapahan yang sempat tertunda sebelumnya, di antaranya adalah pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Sebagaimana didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan 2020 yang dimulai lagi ini akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan menjalankan semua tahapan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, KPU akan mengutamakan keselamatan panitia penyelenggara. [Hupmas]