Berita Terkini

31

RANGKUL PEMILIH PEMULA, SRIKANDI KPU TRENGGALEK JADI PEMBINA UPACARA

Untuk meningatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek 23 September 2020 mendatang, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek punya cara unik, yakni dengan menggelar Gerakan menjadi Pembina Upacara di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pogalan Trenggalek, Senin (27/02/2020). Dalam upacara bendera tersebut, Istatiin Nafiah Komisioner KPU Trenggalek mensosialisasikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Istatiin juga menyampaikan beberapa informasi penting terkait kepemiluan seperti pemilih pemula, tata cara menggunakan hak pilih, cara menjadi pemilih cerdas, serta larangan dalam pemilu. Istatiin berharap siswa-siswi SMKN 1 Pogalan yang telah berusia 17 tahun pada saat pemilihan Serentak Tahun 2020 yang akan datang dapat menggunakan hak pilih. Ia juga mengucapkan terimakasih untuk semua siswa-siswi, kepala sekolah maupun seluruh keluarga besar SMKN 1 Pogalan yang memperkenankan KPU Kabupaten Trenggalek untuk sedikit berbicara tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 23 September 2020. "Mari kita sukseskan demokrasi yang mendatang dengan menjadi pemilih cerdas menggunakan hak pilih dengan baik, menolak segala bentuk money politik sehingga terciptanya demokrasi yang sehat di Kabupaten Trenggalek,” ucap Istatiin Nafiah. Ditambahkan bahwa dalam era yang serba digital yang memudahkan diaksesnya informasi oleh siswa-siswi sebagai generasi Milenial, diharapkan mereka menjadi pelopor demokrasi untuk mencegah terbentuknya opini-opini negatif dan hoax yang dapat mengganggu jalannya demokrasi di Kabupaten Trenggalek. “Saya berpesan kepada seluruh siswa-siswi menghadapi tahun politik mari menjadi pelopor demokrasi dengan bijak menggunakan media sosial dan tidak gampang terprovokasi dengan informasi-informasi yang belum bisa dipastikan benar adanya”, tegas srikandi Komisioner KPU Trenggalek ini. Ditemui di Kantor KPU Trenggalek setelah pulang dari kegiatan upacara tersebut, Nurani, Komisioner Divisi yang membidangi sosialisasi yang juga mendampingi kegiatan upacara tersebut, mengatakan bahwa kegiatan menjadi pembina upacara tersebut masih perdana di tengah-tengah tahapan Pemilihan 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi wawasan terhadap pemilih pemula dan akan dilaksanakan terus untuk menyongsong pemungutan suara tanggal 23 September mendatang. “Kegiatan tersebut memang salah satu rencana kami untuk meningkatkan partisipasi dan wawasan seputar demokrasi terhadap pemilih pemula, kegiatan tersebut akan terus kami laksanakan seiring berjalannya waktu menuju pemilihan serentak 23 September 2020”, tegasnya. [Zamz]


Selengkapnya
38

MELIHAT PENJURIAN SAYEMBARA CIPTA LAGU JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK

Pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan penjurian sayembara cipta Maskot dan Jingle untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Sayembara tersebut diikuti oleh 53 peserta yang berasal dari dalam kota dan luar kota. Dengan peserta jingle sebanyak 17 peserta dan mascot sebanyak 36 peserta. Untuk penjurian lomba jingle sendiri, KPU Kabupaten Trenggalek mengundang 3 dewan juri yaitu, Bagoes Wahyu Budiono, R. Reyvi Nalendraputra, Syaiful Yasin. Ketiganya adalah para musisi dan pelatih musik dari Trenggalek. Sayembara yang berakhir pada tanggal 23 Januari 2020  ini melalui proses penilaian yang cukup ketat. Mengingat ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yaitu mengenai konsep, estetika, makna, dan tema. Dari 17 peserta yang mengirimkan karyanya, dipilih 7 besar yang menurut mereka layak kemudian dikerucutkan menjadi 3 besar. “Saya berharap, jingle yang terpilih nanti bisa menjadi tolok ukur sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020”, ujar Bagoes Wahyu Budiono. Pengumuman pemenang sendiri rencana akan diumumkan secara resmi pada tanggal 3 Februari 2020 mendatang di website dan Instagram resmi KPU Kabupaten Trenggalek. Karya terbaik akan menjadi jingle lagi Pemilihan yang akan selalu diperdengarkan dalam setiap kegiatan sosialisasi. Sebagaimana dikatakan Nurani, Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU kabupaten Trenggalek, lagu jingle yang terpilih tersebut juga akan dibuat untuk lagu dalam lomba Flashmob atau “dance” yang diperuntukkan bagai para pemilih Pemula. [Meris]


Selengkapnya
31

349 PESERTA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Dari 368 pelamar yang menyerahkan berkas persyaratan dan dilakukan penelitian administrasi selama beberapa hari, KPU Trenggalek menyatakan 349 peserta lolos administrasi dan berhak mengikuti test selanjutnya. “Dari 368 pelamar yang mengajukan berkasnya ke KPU Trenggalek, setelah kami lakukan penelitian yang berhasil lolos administrasi sejumlah 349 peserta” ujar Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, Senin (27/1/2020). Selanjutnya  peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu berhak mengukuti test tulis yang akan digelar pada hari Kamis, 30 Januari 2020 di Kampus Universitas PGRI Trenggalek. Setelah test tulis KPU Trenggalek akan kembali mengumumkan nama-nama yang lolos test tulis untuk kemudian berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni test wawancara. Jumlah PPK yang dibutuhkan KPU Trenggalek setiap kecamatan sebanyak 5 orang, kelimanya diharapkan adalah putra-putri terbaik Trenggalek yang memiliki kecakapan dalam kepemiluan serta memiliki integritas. [Meris]


Selengkapnya
27

HARI TERAKHIR, KPU TRENGGALEK TERIMA BERKAS PENDAFTAR CALON PPK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, terakhir terima berkas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumat (24/01/2020). Bagi para pendaftar diberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan berkas-berkas ke kantor KPU Trenggalek. Pendaftaran PPK Trenggalek ini sudah berlangsung sejak Sabtu (18/01/2020).Komisioner KPU Trenggalek, Nurani, mengatakan pendaftaran calon PPK ini sudah melebihi kuota yang disediakan. Bahkan tiga hari menjelang hari terakhir, peserta membludak.“Tiga hari terakhir pendaftaran calon PPK terpantau ramai peminat, dan sudah melebihi kuota yang disediakan” Katanya saat ditemui di media center KPU Trenggalek. Proses tahapan pembentukan PPK kata Nurani, berlangsung mulai peretengahan Januari Hingga pertengahan Februari mendatang. Setelah rekrutmen PPK, akan dilanjutkan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan bertugas di desa-desa. “Rekrutmen bertahap, setelah PPK baru PPS. Makanya proses rekrutmen ini terus kita pantau,” imbuhnya. “Berdasarkan data pendaftar PPK yang kita miliki hingga hari ini (Jumat, 24/01/2020) pukul 13.00 Wib, maka sudah bisa kita pastikan di Kabupaten Trenggalek tidak akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk seluruh kecamatan. Ini berarti kita bisa dengan lancar melaksanakan tahapan seleksi berikutnya," tegasnya.  [Zamz]


Selengkapnya
33

HINGGA HARI KELIMA, ADA 169 PENDAFTAR CALON PPK DI KPU TRENGGALEK

Hingga hari kelima (Rabu, 22/01/2020), jumlah pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sudah mencapai 169 pendaftar dari 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Hal itu dikatakan oleh Nurani, Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. “Untuk hari kelima, pendaftaran PPK hingga pukul 16.00 WIB berjumlah 169 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 110 orang dan perempuan 59 orang”, ungkapnya. Nurani menambahkan bahwa jika ada kecamatan yang hingga hari terakhir pendaftaran ada kecamatan yang belum mencapai 10 pendaftar, maka KPU Kabupaten Trenggalek akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari. Secara rata-rata, jumlah minimal yang dibutuhkan agar jumlah pendaftar terpenuhi adalah 140 orang. “Artinya, secara rata-rata secara keseluruhan, 169 itu sudah melampaui jumlah minimal, tapi sayangnya penyebarannya tidak merata”, tambahnya. Memang ia akui bahwa dari berbagai masa seleksi, tingkat partisipasi masyarakat dalam pendaftaran anggota adhoc antara satu kecamatan dengan lainnya selalu tidak sama. Hingga saat ini misalnya, ada beberapa kecamatan yang pendaftarnya amat banyak. Tapi juga ada beberapa yang kurang mencapai batas minimal. “Tapi memang masih ada beberapa hari hingga tanggal 24 Januari, kita lihat saja nanti”, imbuh pria berkepala botak ini. KPU Kabupaten Trenggalek sudah mulai menerima berkas pendaftaran dimulai sejak 18 Januari dan akan berakhir pada tanggal 24 Januari 2020. Sebagaimana disampaikan Nurani, semakin banyak warga yang berpartisipasi dalam mendaftarkan diri dalam proses ini, semakin bagus bagi kualitas demokrasi dan pemilihan 2020 ini. [Zamz]


Selengkapnya
36

KPU TRENGGGALEK HADIRI RAPAT KOORDINASI TAHAPAN PEMBENTUKAN PPK PEMILIHAN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parti Masyarakat, Nurani bersama Ketua dan Kasubag dari 19 KPU Kab/Kota se-Jawa Timur yang akan melaksanakan pemilihan 2020 menghadiri rapat koordinasi guna membahas pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan pada pemilihan 2020. Acara digelar pada Hari Rabu (22/01/2020). Acara yang digelar di aula KPU propinsi Jawa Timur ini membahas agenda yang sedang berjalan, yaitu pembentukan badan adhoc PPK. Proses tersebut sampai penerimaan berkas calon PPK 19 Kab/Kota yang akan melaksanakan pemilihan 2020. Dalam sambutannya sebelum membuka acara, Chairul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa selain mencari kualitas sumber daya juga tidak kalah pentingnya adalah kualitas integritasnya. Rapat Koordinasi tersebut juga dilaksanakan dalam rangka evaluasi hari kelima pendaftaran dan menjelang tahapan penelitian administrasi bagi calon pendaftar PPK. Sebagaimana dikemukakan Komisioner KPU Jawa Timur, Rochani, pertemuan ini juga untuk menyikapi kemungkinan terburuk jika kuota pendaftar calon PPK kurang dari 10 maka, dengan perpanjangan pendaftaran. Juga evaluasi terkait kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tes tulis CAT. Rochani menambahkan bahwa bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak siap secara teknologi dan lain-lain dalam tes tulis PPK, diminta untuk tidak paksa menggunakan Sistim CAT ataupun tetap menggunakan tes tulis secara manual. [Zamzuri]


Selengkapnya