KPU TRENGGALEK HIMBAU PANITIA AD HOC BIASAKAN PROTOKOL KESEHATAN

Sejak tahapan digelar lagi, penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 harus membiasakan diri dengan kegiatan yang mematuhi Protokol Kesehatan. Demikian disampaikan Nurani selaku komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) pada para peserta rapat kordinasi  Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa, 23 Juni 2020.

 Dalam acara yang digelar di Rumah Pintar Pemilu VOTE itu, Nurani mengingatkan dengan serius agar PPK  yang hadir nantinya juga menyampaikan pesan tersebut pada teman-teman PPK lainnya maupun pada PPS. Nurani mengatakan bahwa aturan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru disosialisasikan oleh KPU Propinsi Jawa Timur. “Baru kemarin saya hadiri acara sosialisasi edaran ini, dan saya punya kewajiban untuk menyampaikan pada teman-teman semua”, ujar pria berkepala mulus ini.

 Ditambahkan oleh Nurani bahwa dalam waktu dekat, proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dibentuk. Tentunya untuk mengomunikasikan pada Panitia Pemungutan Suara di desa, butuh untuk melakukan rapat kordinasi. Belum lagi nantinya ketika PPDP bekerja melakukan coklit dari rumah ke rumah. “Makanya semua proses komunikasi lewat tatap muka dalam bentuk pertemuan yang akan kita pilih, harus menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, dan lain sebagainya”, tegas Nurani. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.