SETELAH TAHAPAN DIMULAI LAGI, KPU MENGAKTIFKAN LAGI MASA KERJA PANITIA AD HOC
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 106/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Lanjutan tahun 2020. Surat ini menandai dimulainya lagi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2020 sebagai pemilu lanjutan, yang nantinya akan berpuncak pada Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020.
Terkait dengan dimulainya lagi tahapan itu, maka KPU Kabupaten Trenggalek juga langsung mengaktifkan panitia ad hoc, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Memungutan Suara (PPS) beserta sekretariatnya. Panitia ad hoc tingkat kecamatan dan tingkat desa tersebut sempat dibekukan setelah dilakukan pelantikan setelah KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilihan serentak 2020 ditunda. Per tanggal 15 Juni 2015, panitia ad hoc sudah sah kembali menjadi panitia yang akan membantu KPU Kabupaten Trenggalek.
Seiring keluarnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Seretak Lanjutan, dan dibuatnya keputusan KPU tentang tahapan, maka mau tidak mau panitia ad hoc sebagai panitia di bawah KPU Kabupaten Trenggalek juga harus diaktifkan lagi. Menurut Nurani selaku Divisi yang membidangi sumber daya manusia di KPU Kabupaten Trenggalek, pengaktifan kembali panitia ad hoc ini adalah konsekuensi logis dari adanya tahapan yang kegiatannya membutuhkan keberadaan dan peran PPK dan PPS. “KPU langsung akan melakukan pebentukan panitia pemutakhiran data pemilih, tak bisa tidak harus ada panitia ad hoc yang membantu KPU”, tegas Nurani. [Hupmas]