Berita Terkini

32

WFH DI KPU TRENGGALEK DIPERPANJANG

Mengikuti perkembangan persebaran wabah Covid-19 yang belum juga mereda, KPU Kabupaten Trenggalek memperpajang mekanisme kerja dari rumah atau “work from home” (WFH). Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur bahwa ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home).  KPU Kabupaten Trenggalek sudah mendapatkan surat dari KPU RI terkait dengan hal ini. Pada tanggal 13 Mei 2020 lalu, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU, KPU propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota perlu diberlakukan sistem bekerja yang dilakukan di tempat tinggal masing-masing selama masa pandemic global.  Kemudian petunjuk teknis tentang mekanisme kerja juga sudah termuat dalam surat itu. Mulai dari ketentuan bekerja di tempat tinggal masing-masing, kehadiran dan kinerja, serta sistem teknologi informasi  dan kinerja. Menurut Nurani, Divisi Sosialisasi-Pendidika Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, petunjuk teknis ini juga memuat absensi dan pelaporan. “Tujuannya untuk memastikan bahwa kinerja pegawai KPU terjaga, terencana dan terlaporkan secara harian”, papar Nurani.  Mekanisme kerja ini merupakan perpanjangan WFH sebelumnya tetapi dengan petunjuk teknis kinerja yang lebih jelas.  Hal ini akan diberlakukan hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. [Hupmas]


Selengkapnya
30

PERSONIL PANITIA TINGKAT DESA (PPS) PILBUB TRENGGALEK 2020 DITETAPKAN

Setelah melalui proses rekrutmen yang cukup panjang, mulai pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tes tulis, seleksi wawancara, akhirnya KPU telah memilih anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 157 desa/kelurahan se-Kabupaten Trenggalek. Ada 471 anggota PPS yang akan menjadi pelaksana kegiatan di tingkat desa masing-masing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 yang akan mengantar masyarakat Trenggalek memilih pemimpinnya pada hari pemungutan suara tanggal 23 September 2020. Dalam waktu dekat mereka akan mulai kegiatan dengan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan melakukan coklit dalam rangka menghasilkan data pemilih yang mutakhir, valid, dan daftar pemilihnya  berkualitas.  Nurani, Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa PPS di Trenggalek akan kekurangan satu beban kerja  karena mereka tidak akan bertugas melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan karena tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar di jalur perseorangan.  Nurani menambahkan bahwa PPS ini akan dilantik pada tanggal 22 Maret dan mereka akan langsung bertugas mulai tanggal 23 Maret. “Tentunya akan ada pengarahan dan bimbingan teknis agar mereka memahami teknis-teknis kerjanya”, kata Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
31

TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2020 DITUNDA

Pada tanggal 21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota ditunda. Penundaan itu resmi dinyatakan dengan keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum   NOMOR: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Dari judul surat, sudah jelas bahwa alasan penundaan Pemilihan 2020 adalah dalam upaya untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang tengah menjadi bahan perbincangan. Jelas dituliskan pada surat keputusan tersebut: Bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (BencanaNon-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan StatusKeadaanTertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa beberapa tahapan yang ditunda antara lain adalah pelantikan pps yang sudah dilantik di mana masa kerjanya yang mulai akan berlaku pada tanggal 23 Maret 2020 ditunda. Juga tahapan verifikasi calon perseorangan, serta tahapan pemutakhiran data pemilih. Juga pembentukan PPDP yang sedianya akan dilakukan KPU penyelenggara Pemilihan mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020.  Menanggapi surat keputusan KPU tentang penundaan tersebut, Gembong Derita Hadi Ketua KPU kabupaten Trenggalek menyatakan siap mengikuti kebijakan pusat. Artinya, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek 2020 yang akan dilaksanakan dengan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 juga ditunda. “Sebab, pelaksanaan Pemilihan Bupati Trenggalek adalah bagian dari Pemilihan serentak yang tahapannya tergantung kebijakan KPU RI, ya kita ikut saja”, tegas Gembong. [Hupmas]


Selengkapnya
26

CALON PPS PILBUB TRENGGALEK 2020 DIUMUMKAN, DIBUKA TANGGAPAN MASYARAKAT II

Setelah melakukan seleksi wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan hasil seleksi wawancara  pada  tanggal 15 Maret 2020.  Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  dalam  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek   tahun 2020 Nomor: 253/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020 (terlampir) ini mendasarkan pada Rapat Pleno yang dilakukan pada  tanggal 14 Maret 2020 (Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek tanggal 14 Maret 2020 Nomor: 71/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020).    Pengumuman tersebut mencantumkan nama-nama 6 (enam) calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diumumkan sebagai peserta tes wawancara.  Nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus seleksi wawancara disusun berdasarkan urutan peringkat teratas yaitu 3 (tiga) orang peringkat 1-3 (satu sampai tiga) sebagai calon anggota PPS terpilih dan peringkat 4-6 (empat sampai enam) sebagai pengganti antar waktu (PAW). Dalam hal ini, nama MSA menempati urutan pertama.  Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan, ada masa tanggapan Masyarakat II. Maka, bersama pengumuman itu KPU juga menginformasikan  adanya tanggapan masyarakat disampaikan mulai tanggal 15-17 Maret 2020 ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek secara tertulis dengan menyertakan identitas penduduk yang menunjukkan warga Trenggalek.  Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa masyararakat boleh menanggapi nama-nama yang diumumkan sebagai bentuk partisipasi dalam menilai calon panitia tingkat desa. Tanggalan akan diklarifikasi pada calon yang anggota PPS yang bersangkutan. [Hupmas]


Selengkapnya
28

WUJUD KESIAPAN PILKADA, KPU TRENGGALEK LANTIK SEKRETARIAT PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek lantik Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pelantikan ini sebagai wujud kesiapan KPU Trenggalek dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Karena Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan dari penyelenggara, (09/03/2020). Acara pelantikan Sekretariat PPK tersebut dihadiri oleh Pejabat dan Forkopimda Kabupaten Trenggalek beserta rekan-rekan Bawaslu dan Kepolisian Resort Trenggalek, Camat dan Ketua PPK Se-Kabupaten Trenggalek. Peserta pelantikan berasal dari masing-masing kecamatan dimana terdiri dari 3 orang yang akan bertugas sebagai sekretariat PPK. Mereka diantaranya adalah satu orang Sekretaris, satu orang staf urusan teknis penyelenggaraan, dan satu orang staf urusan tata usaha, keuangan dan logistik. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek dalam sambutannya menuturkan bahwa pelantikan Sekretariat PPK ini berbeda, karena langsung dilantik KPU Trenggalek. “Ini menjadi perhatian khusus betapa pentingnya keberadaan sekretariat, sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggara di tingkat Kecamatan”. Lebih lanjut, Gembong berpesan agar sekretariat juga memahami alur tahapan dan ikut langsung dalam gerak kegiatan. Karena menurutnya, suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di setiap Kecamatan adalah tugas bersama PPK dan Sekretariat. Setelah pelantikan Sekretariat PPK ini menyempatkan mengikuti bimbingan teknis awal untuk memahami tugas masing-masing dalam penyelenggara di tingkat Kecamatan. [Zamz]


Selengkapnya
29

MBAH ROHMAD, KETUA PPK WATULIMO YANG SELALU KONSISTEN DENGAN PECINYA

Mbah Rohmad, beliau adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Watulimo. Pria kelahiran Jum’at Legi, 19 September 1969 ini sudah malang melintang di dunia kepemiluan. Dia mengawali karirnya sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa kelahirannya Sawahan pada tahun 2013. Lebih dari 7 tahun yang lalu dia mulai mengabdikan diri di dunia kepemiluan di kecamatan Watulimo khususnya mulai sebagai PPS Sawahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, Pemilihan Umum Legislatif 2014, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu merambah pada PPK Watulimo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015, PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, PPK Pemilu 2019 dan sekarang Ketua PPK Watulimo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Di dunia kepemiluan, karena kewibawaannya, “Mbah Rohmad” sapaan akrab Ketua sekaligus divisi teknis PPK Watulimo ini sering didaulat untuk menjadi ketua,  bahkan sudah empat kali berturut-turut menjadi Ketua PPK Watulimo. Mulai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015 sampai sekarang. Selain aktif sebagai penyelenggara pemilu, bapak dua anak yang tidak pernah lepas dari peci kesayangannya ini juga seorang guru di SMK Muhammadiyah Watulimo. Simbol “peci” akan selalu melekat pada sosok Mbah Rohmad ini dalam setiap kegiatan baik kepemiluan maupun waktu mengajar di kelas. Perawakannya yang santun dan religius, membuat “Mbah Rohmad” panggilan akrab Ketua PPK Watulimo ini, selalu digadang-gadang untuk memberikan lantunan do’a penutup dalam setiap kegiatan. Saat ini Mbah Rohmad juga dipercaya di desanya, Sawahan Kecamatan Watulimo, sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2014-2020. Lelaki yang terkenal religius ini selalu menanamkan motivasi kepada semua rekan-rekannya di PPK Watulimo untuk selalu berkarya dengan iklas, cerdas dan berkualitas.[Hupmas-PPK-Watulimo]


Selengkapnya