WFH DI KPU TRENGGALEK DIPERPANJANG
Mengikuti perkembangan persebaran wabah Covid-19 yang belum juga mereda, KPU Kabupaten Trenggalek memperpajang mekanisme kerja dari rumah atau “work from home” (WFH). Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur bahwa ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home). KPU Kabupaten Trenggalek sudah mendapatkan surat dari KPU RI terkait dengan hal ini. Pada tanggal 13 Mei 2020 lalu, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU, KPU propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota perlu diberlakukan sistem bekerja yang dilakukan di tempat tinggal masing-masing selama masa pandemic global. Kemudian petunjuk teknis tentang mekanisme kerja juga sudah termuat dalam surat itu. Mulai dari ketentuan bekerja di tempat tinggal masing-masing, kehadiran dan kinerja, serta sistem teknologi informasi dan kinerja. Menurut Nurani, Divisi Sosialisasi-Pendidika Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, petunjuk teknis ini juga memuat absensi dan pelaporan. “Tujuannya untuk memastikan bahwa kinerja pegawai KPU terjaga, terencana dan terlaporkan secara harian”, papar Nurani. Mekanisme kerja ini merupakan perpanjangan WFH sebelumnya tetapi dengan petunjuk teknis kinerja yang lebih jelas. Hal ini akan diberlakukan hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. [Hupmas]
Selengkapnya