KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PEMBENTUKAN PPDP
Pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri acara rapat koordinasi (rakor) Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Rapat kordinasi yang dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan) ini dikuti oleh Divisi dan kasubag yang membidangi sumber daya manusia di 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sebelum pukul pukul 20.00 WIB, Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia bersama Rudi Bastari Kasubag Umum KPU Kabupaten Trenggalek sudah masuk dalam jaringan online diskusi melalui aplikasi zoom.
Acara diisi dengan arahan oleh Rochani selaku Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur. Perempuan enerjik ini memberikan arahan-arahan teknis dan memaparkan materi terkait pembentukan PPDP yang harus bekerja mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sedangkan tahapan pembentukan akan dimulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020.
Rochani mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota benar-benar memahami juknis pembentukan dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memaksimalkan rekrutmen PPDP. Sebab penanggungjawab utama dan yang menetapkan dengan surat keputusan untuk PPDP nantinya adalah KPU. “Memang KPU akan mendelegasikan proses pembentukan pada PPS, tapi penanggungjawab adalah tetap di KPU”, papar Rochani.
Mantan Ketua KPU Kota Batu itu mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota membuat timeline dan memanfaatkannya untuk melakukan kontrol kegiatan. Ia juga mengingatkan agar setiap kesulitan yang dihadapi dalam pembentukan PPDP ini didiskusikan lewat grup WA. [Hupmas]