Berita Terkini

52

PEDULI KUALITAS DAFTAR PEMILIH, KPU KAB. TRENGGALEK LAKUKAN AUDIT INTERNAL DPS

Setelah mengumumkan DPS di 1.550 TPS dan di 157 Desa dan Kelurahan, KPU Kab. Trenggalek beserta jajaran melakukan audit internal atau pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah diumumkan tersebut. Menurut Muhammad Indra, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek, Kegiatan ini sebagai bukti bahwa KPU memiliki awareness, keseriusan dan semangat yang tinggi dalam menyusun data pemilih yang berkualitas. Audit internal ini dilaksanakan oleh KPU Kab. Trenggalek beserta Jajarannya (PPK, PPS) se Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 19 hingga tanggal 24 September 2020 untuk kemudian dilakukan analisa bersama. Analisa bersama dilaksakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Vote KPU Kabupaten Trenggalek pada hari rabu tanggal 23 September 2020 dengan menghadirkan 14 PPK yang membidangi data dan dipandu langsung oleh Rudi Susanto, operator sidalih KPU Kab. Trenggalek. Data-data hasil pencermatan/audit internal ini selanjutnya akan dikonfirmasikan dan diverifikasi autentifikasinya di lapangan. Audit Internal dimaksud meliputi pencermatan terhadap DPS mencakup kegandaan identic (NKK, NIK, Nama Tempat dan Tgl Lahir), data-data invalid (NIK/NKK, Tanggal Lahir, Alamat, RT/RW dll), KK bermasalah dsb. Berikut hasil pencermatan KPU Kab. Trenggalek dan jajarannya selama kegiatan audit : 1. Data Ganda : 98 Pemilih 2. Tanggal Lahir Invalid : 6 Pemilih 3. NIK invalid : 151 Pemilih 4. RT/RW invalid : 9 Pemilih 5. Terindikasi WNA : 4 Pemilih 6. NKK invalid : 151 Pemilih Selain itu, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan terhadap data yang disusun bersama jajarannya, KPU Kab. Trenggalek menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat secara umum jika dalam DPS terdapat pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi belum tercatat dalam DPS, pemilih yang mestinya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tapi masih tercantum dalam DPS serta perbaikan elemen2 pada data pemilih (NIK, NKK dll). Selanjutnya di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan digelar Uji Publik terhadap DPS. Dalam kegiatan uji public, PPS akan menghadirkan unsur Ex-PPDP, Perwakilan RT/RW, petugas register desa, Pengurus partai politik dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dengan beberapa kegiatan tersebut KPU beserta jajarannya mengharapkan mendapat input penting untuk menyusun dan memperbaiki kualitas DPS. Lebih lanjut Indra mengharap masukan dan tanggapan masyarakat dari multi latar belakang unsur, bisa segera disampaikan ke PPS supaya ada space waktu bagi PPS untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi serta ekskusi terhadap masukan dan tanggapan yang dimaksud, mengingat masa tanggapan dan masukan masyarakat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, adalah di rentang tanggal 19 hingga 28 September 2020 sebelum Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan diplenokan oleh PPS. Untuk diketahui, bahwa proses penyusunan DPSHP dilakukan secara manual dan digital melalui aplikasi berbasis online, yaitu system data pemilih (sidalih) yang dikembangkan oleh KPU RI.


Selengkapnya

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

Pada hari Jumat (18/09/2020), bertempat di Balai Benih Ikan Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri diantaranya adalah Doktor Suripto, serang akademisi dan mantan komisioner KPU Kabupaten Trenggalek dan dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Dokter Saeroni. Peserta sosialisasi ini adalah bakal pasangan calon yang ternyata tidak hadir meskipu diundang. Meski demikian, Perwakilan Tim Kampanye dan Lo bapaslon semuanya hadir. Peserta lainnya adalah perwakilan partai politik dan tokoh-tokoh dari masyarakat, serta perwakilan media massa. Tak lupa juga hadir juga dari Kodim 0806 dan dari perwakilan Kapolres Trenggalek. Acara tersebut dibuka pada pukul 13.00 WIB. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Indra Setiawan mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang tidak bisa hadir. Dalam sambutannya Indra menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah penderita Covid-19 dan juga banyaknya penyelenggara dan calon peserta Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 disikapi oleh KPU RI dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 768/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 14 September 2020, Perihal: Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut KPU Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 menggelar Seminar tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020 bertempat di Hall Balai Benih Ikan Trenggalek. Acara selanjutnya adalah penyampaian materi oleh narasumber yang dipandu oleh moderator, yaitu M. Abid Zulfikar. Dalam pemapara materinya, Suripto menyampaikan materi tentang Problematika dan Solusi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Suripto mengatakan bahwa potensi penularan Covid-19 sangat besar dalam pelaksanaan kampanye, terutama pada metode kampanye Rapat Umum yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak. Sedangkan narasumber kedua adalah dr. Saeroni, Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19. Saeroni menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Trenggalek masuk pada zona kuning Covid-19 dari sebelumnya zona Oranye. Hal ini disebabkan adanya penderita Covid-19 yang sebenarnya bukan merupakan penduduk Trenggalek namun menjadi salah satu peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebelumnya positif dan setelah dirawat menjadi sembuh. Penderita tersebut tertular dari kota lain namun terdeteksi saat berada di Trenggalek. Terkait penyelenggaraan Pemilihan 2020, Saeroni mengatakan bahwa kondisi kesehatan harus diperhatikan oleh seluruh penyelenggara, peserta dan juga tim suksesnya. Itu karena kedisiplinan masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.Saeroni mengatakan bahwa Covid-19 merupakan virus Sars-Cov 2 yang berbentuk korona seperti matahari dan berukuran kecil. Virus tersebut mudah sekali menular melalui percikan ludah (droplet air liur). Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati kemungkinan penularan saat terlibat dalam pembicaraan, bersin, batuk, dan jangan sampai kita membuang ludah sembarang. Kegiatan seperti berangkulan, berciuman (kissing) dan kontak fisik lainnya sebaiknya dihindari agar tidak tertular Covid-19. Akhir-akhir ini banyak penderita Covid-19 itu Orang Tanpa Gejala (OTG). Orang tersebut tidak merasa sakit namun sebenarnya mereka secara tidak disadari telah tertular. Oleh karena itu Saeroni meminta agar masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta melakukan jaga jarak (physicaldistancing). Saeroni berharap tidak terjadi lagi korban Covid-19 dan semua selamat dan sehat. [Woro]


Selengkapnya
39

TOKOH MASYARAKAT DAN AKADEMISI TRENGGALEK BERHARAP PELAKSANAAN KAMPANYE BENAR-BENAR TEKANKAN PROTOKOL KESEHATAN

Sosialisasi Pada hari Jumat (18/09/2020) yang dimulai pukul 13.00 WIB yang dilaksanakan di aula BBI Trenggalek diwarnai diskusi tentang bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan 2020 di era pandemi Covid-19. Beberapa peserta yang hadir menyampaikan masukan terkait pelaksanaan dalam kondisi pandemi. Puguh dari tokoh agama menyampaikan agar KPU mempertimbangkan betul pelaksanaannya karena yang lebih penting adalah keselamatan manusia. Bahkan ia menyampaikan apakah pemungutan suaranya tidak dilakukan secara elektronik saja, agar tidak ada TPS yang menjadi tempat kumpulan massa. Menjawab pertanyaan itu, Nurani dari KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa pelaksanaan E-Voting belum diatur oleh undang-undang dan peraturan KPU. “Dengan demikian, tampaknya belum mungkin dilakukan tahun ini, karena dasar regulasinya belum ada”, tegasnya. Meski demikian, Nurani mengatakan bahwa pada prinsipnya KPU sebagai pelaksana akan siap apapun yang diamanahkan oleh KPU pusat dengan aturan-aturannya. Ia juga menambahkan, pelaksanaan Pemilihan 2020 tentunya akan diselenggarakan dengan menggunakan protokol kesehatan agar menghindari cluster baru dan bisa membuat orang-0rang yang terlibat akan selamat dan sehat. Sementara itu, Suripto yang menjadi narasumber sosialisasi juga menyampaikan problematika Kampanye di tengah Pandemi. Ia menilai bahwa masyarakat masih suka berkerumun, tidak melakukan ‘physical distancing’ dan tidak memakai masker. Mereka juga tidak menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Tahapan Kampanye yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak juga sulit untuk dikendalikan. “Apalagi jika dibarengi dengan tontonan hiburan kesenian yang digemari masyarakat”, ujarnya. Mantan Ketua KPU kabupaten Trenggalek itu juga meminta agar metode kampanye berupa Rapat Umum yang mendatangkan banyak orang dibatasi atau sebaiknya dilarang. Kampanye dapat diganti dengan metode daring ataupun melalui media sosial. Memang tanpa adanya kontak langsung antara calon dan tim kampanyenya dengan calon pemilihnya pelaksanaan Pemilihan terasa kurang greget. “Namun apabila kontak secara langsung tersebut dilakukan secara sembrono, dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan maka penularan Covid-19 akan semakin cepat dan korbannya semakin banyak”, tambah Suripto. [Woro]


Selengkapnya
52

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

Pada hari Jumat (18/09/2020), bertempat di Balai Benih Ikan Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri diantaranya adalah Doktor Suripto, serang akademisi dan mantan komisioner KPU Kabupaten Trenggalek dan dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Dokter Saeroni. Peserta sosialisasi ini adalah bakal pasangan calon yang ternyata tidak hadir meskipu diundang. Meski demikian, Perwakilan Tim Kampanye dan Lo bapaslon semuanya hadir. Peserta lainnya adalah perwakilan partai politik dan tokoh-tokoh dari masyarakat, serta perwakilan media massa. Tak lupa juga hadir juga dari Kodim 0806 dan dari perwakilan Kapolres Trenggalek. Acara tersebut dibuka pada pukul 13.00 WIB. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Indra Setiawan mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang tidak bisa hadir. Dalam sambutannya Indra menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah penderita Covid-19 dan juga banyaknya penyelenggara dan calon peserta Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 disikapi oleh KPU RI dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 768/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 14 September 2020, Perihal: Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut KPU Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 menggelar Seminar tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020 bertempat di Hall Balai Benih Ikan Trenggalek. Acara selanjutnya adalah penyampaian materi oleh narasumber yang dipandu oleh moderator, yaitu M. Abid Zulfikar. Dalam pemapara materinya, Suripto menyampaikan materi tentang Problematika dan Solusi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Suripto mengatakan bahwa potensi penularan Covid-19 sangat besar dalam pelaksanaan kampanye, terutama pada metode kampanye Rapat Umum yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak. Sedangkan narasumber kedua adalah dr. Saeroni, Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19. Saeroni menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Trenggalek masuk pada zona kuning Covid-19 dari sebelumnya zona Oranye. Hal ini disebabkan adanya penderita Covid-19 yang sebenarnya bukan merupakan penduduk Trenggalek namun menjadi salah satu peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebelumnya positif dan setelah dirawat menjadi sembuh. Penderita tersebut tertular dari kota lain namun terdeteksi saat berada di Trenggalek. Terkait penyelenggaraan Pemilihan 2020, Saeroni mengatakan bahwa kondisi kesehatan harus diperhatikan oleh seluruh penyelenggara, peserta dan juga tim suksesnya. Itu karena kedisiplinan masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.Saeroni mengatakan bahwa Covid-19 merupakan virus Sars-Cov 2 yang berbentuk korona seperti matahari dan berukuran kecil. Virus tersebut mudah sekali menular melalui percikan ludah (droplet air liur). Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati kemungkinan penularan saat terlibat dalam pembicaraan, bersin, batuk, dan jangan sampai kita membuang ludah sembarang. Kegiatan seperti berangkulan, berciuman (kissing) dan kontak fisik lainnya sebaiknya dihindari agar tidak tertular Covid-19. Akhir-akhir ini banyak penderita Covid-19 itu Orang Tanpa Gejala (OTG). Orang tersebut tidak merasa sakit namun sebenarnya mereka secara tidak disadari telah tertular. Oleh karena itu Saeroni meminta agar masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta melakukan jaga jarak (physicaldistancing). Saeroni berharap tidak terjadi lagi korban Covid-19 dan semua selamat dan sehat. [Woro]


Selengkapnya
50

KPU TRENGGALEK SOSIALISASI MASUK FORUM WARGA DI KAMPAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek terus gencarkan aksi sosialisasi. Kali ini (12/09/2020), tim sosialisasi KPU kabupaten Trenggalek menemui  masyarakat masyarakat di Kecamatan Kampak untuk meningkatkan  pemahaman tentang Demokrasi Elektoral.   Di kecamatan yang menjadi transit perdagangan hasil bumi dari daerah pinggiran selatan Trenggalek ini,  KPU Kabupaten Trenggalek ingin mendatangi forum warga yang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB, bertempat di aula Kantor Kecamatan.  Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Parttisipasi Masyarakat, dan SDM bersama para staf berniat untuk memberikan informasi-informasi tentang tahapan Pemilihan bupati dan wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Setelah acara sambutan dan seremonial, kali ini  Nurani selaku  Komisioner yang membidangi kegaiatan sosialisasi  tampil dengan nuansa agak berbeda. Ia  tak ingin langsung menyampaikan materi inti, tapi memulai dengan tindakan “ice breaking” dan “game”. Dengan mengatakan bahwa pemilih cerdas harus melatih kecerdasan dengan cara latihan fokus, ia mengajak audiens menikmati permainan kecerdasan otak. Setelah “ice breaking”, Nurani memberikan pengetahuan terkait pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, mulai aturan teknis hingga tahapan-tahapan pelaksanaannya. Beberapa tahapan penting yang diterangkan adalah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye dan pembentukan panitia ad hoc di semua jenjang, termasuk pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). “Kita butuh belasan ribu petugas di TPS, ini tugas berat kami ke depan”, tegasnya. Nurani juga menyampaikan arti penting partisipasi dalam pemilihan, termasuk menjadi penyelenggara di semua level tak terkecuali menjadi KPPS. Ia juga mengajak agar audiens yang hadir akan menjadi agen-agen sosialisasi dan pendidikan pemilih di kalangan masyarakat bawah.  Ia juga meminta informasi yang disampaikan KPU terkait pemilihan juga dibantu untuk disebarkan di media sosial. [Zamz]


Selengkapnya
48

SASAR FORUM WARGA MASYARAKAT PINGGIRAN, KPU TRENGGALEK BERIKAN SOSIALISASI DI KECAMATAN MUNJUNGAN

Masih pada Hari Sabtu (12/09/2020). Selesai dari acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) di Kecamatan Kampak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tancap gas bergeser ke selatan. Tepatnya adalah Kecamatan  Munjungan. Kecamatan ini  berada di wilayah pinggiran, kawasan selatan Kabupaten Trenggalek. Sebelah Barat adalah Kecamatan Panggul, sedangkan sebelah timurnya adalah kecamatan Watulimo. Dari Kecamatan Kampak menuju Kantor Kecamatan Munjungan jaraknya memang tidak terlalu jauh. Tetapi medannya yang sulit. Jalan berkelok dan naik turun dengan kecuraman yang dramatis. Harus melalui jalan “leter S”, salah satu titik lokasinya yang paling ekstrim adalah  tempat yang disebut “Rengkek-Rengkek”. Sebutan untuk jalan curam berbelok itu menjadi legendaris karena pada tahun 90-an ada rombongan pengantin yang mobilnya jatuh ke jurang dan kisah ini menjadi terkenal karena diberitakan oleh koran-koran nasional waktu itu. KPU Kabupaten Trenggalek melewati jalan pegunungan itu dengan hati-hati, tetapi percaya diri karena  mobil dikendarai oleh Sopir andalan Priyo Cahyono. Rombongan tim Sosdiklih KPU Kabupaten Trenggalek tiba sekitar pukul 14.00 WIB saat acara sudah dimulai. Tampak komisioner Divisi Hukum, Imam Nurhadi, sudah duduk di depan audiens untuk memberikan sambutan. Ia memang datang lebih dulu karena rumah dan domisilinya ada di kecamatan tersebut, tepatnya di Desa Karangturi. Nurani, Komisioner Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM langsung diarahkan ketua PPK Munjungan untuk duduk di sebelah Imam Nurhadi. Sekitar setengah jam kemudian, Imam Nurhadi menutup arahannya. Maka, tiba saatnya acara inti acara Sosdiklih dimulai. Seperti biasanya, Nurani menyampaikan materi dengan bantuan tayangan powerpin di layar yang disinarkan dari LDC. Di awal paparannya ia menyampaikan kenapa  datang ke masyarakat Munjungan ini merupakan tindakan yang berarti. Disampaikan bahwa KPU punya kewajiban untuk menyasar segmen  masyarakat pingiran. Tapi Nurani juga mengatakan bahwa dirinya yakin masyarakat Munjungan sudah tidak ketinggalan dalam akses informasi. “Hanya saja, ijinkan saya menyampaikan beberapa hal yang mungkin penting untuk kita diskusikan, nanti panjenengan bisa menangapi atau bertanya”, imbuhnya. Sebagaimana di kecamatan lain, Nurani memaparkan beberapa tahapan dan teknis penyelengaraan yang penting, juga mendiskusikan isu-isu seputar Pemilihan seperti “Politik Uang” dan Golput. Lalu ia juga menyampaikan harapannya agar para tokoh yang sudah diberi pengetahuan tersebut berkenan membagikan pengetahuannya pada masyarakat dan orang-orang sekitar. “Agar semakin luas pemahaman masyarakat, karena KPU tak mungkin mendatangi tiap orang satu persatu”, katanya setengan meminta.  [Zamz]


Selengkapnya