PEDULI KUALITAS DAFTAR PEMILIH, KPU KAB. TRENGGALEK LAKUKAN AUDIT INTERNAL DPS
Setelah mengumumkan DPS di 1.550 TPS dan di 157 Desa dan Kelurahan, KPU Kab. Trenggalek beserta jajaran melakukan audit internal atau pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah diumumkan tersebut.
Menurut Muhammad Indra, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek, Kegiatan ini sebagai bukti bahwa KPU memiliki awareness, keseriusan dan semangat yang tinggi dalam menyusun data pemilih yang berkualitas.
Audit internal ini dilaksanakan oleh KPU Kab. Trenggalek beserta Jajarannya (PPK, PPS) se Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 19 hingga tanggal 24 September 2020 untuk kemudian dilakukan analisa bersama.
Analisa bersama dilaksakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Vote KPU Kabupaten Trenggalek pada hari rabu tanggal 23 September 2020 dengan menghadirkan 14 PPK yang membidangi data dan dipandu langsung oleh Rudi Susanto, operator sidalih KPU Kab. Trenggalek.
Data-data hasil pencermatan/audit internal ini selanjutnya akan dikonfirmasikan dan diverifikasi autentifikasinya di lapangan. Audit Internal dimaksud meliputi pencermatan terhadap DPS mencakup kegandaan identic (NKK, NIK, Nama Tempat dan Tgl Lahir), data-data invalid (NIK/NKK, Tanggal Lahir, Alamat, RT/RW dll), KK bermasalah dsb. Berikut hasil pencermatan KPU Kab. Trenggalek dan jajarannya selama kegiatan audit :

1. Data Ganda : 98 Pemilih
2. Tanggal Lahir Invalid : 6 Pemilih
3. NIK invalid : 151 Pemilih
4. RT/RW invalid : 9 Pemilih
5. Terindikasi WNA : 4 Pemilih
6. NKK invalid : 151 Pemilih
Selain itu, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan terhadap data yang disusun bersama jajarannya, KPU Kab. Trenggalek menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat secara umum jika dalam DPS terdapat pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi belum tercatat dalam DPS, pemilih yang mestinya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tapi masih tercantum dalam DPS serta perbaikan elemen2 pada data pemilih (NIK, NKK dll).
Selanjutnya di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan digelar Uji Publik terhadap DPS. Dalam kegiatan uji public, PPS akan menghadirkan unsur Ex-PPDP, Perwakilan RT/RW, petugas register desa, Pengurus partai politik dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Dengan beberapa kegiatan tersebut KPU beserta jajarannya mengharapkan mendapat input penting untuk menyusun dan memperbaiki kualitas DPS. Lebih lanjut Indra mengharap masukan dan tanggapan masyarakat dari multi latar belakang unsur, bisa segera disampaikan ke PPS supaya ada space waktu bagi PPS untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi serta ekskusi terhadap masukan dan tanggapan yang dimaksud, mengingat masa tanggapan dan masukan masyarakat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, adalah di rentang tanggal 19 hingga 28 September 2020 sebelum Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan diplenokan oleh PPS.
Untuk diketahui, bahwa proses penyusunan DPSHP dilakukan secara manual dan digital melalui aplikasi berbasis online, yaitu system data pemilih (sidalih) yang dikembangkan oleh KPU RI.