Persiapkan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, KPU Trenggalek Selenggarakan FGD

Hari ini, Minggu, 25 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa.  Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 10.20 WIB. 
Dalam sambutannya, Gembong menjelaskan bahwa kegiatan FGD bertujuan untuk menggali masukan dalam rangka menyamakan persepsi atas suatu isu ataupun topik tertentu, yang pada akhirnya akan melahirkan kesepakatan dan juga pengertian baru terkait isu tersebut. Setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu tentunya mempunyai catatan yang menjadi sejarah dari penyelenggaraan Pemilu. Kendala-kendala yang terjadi dalam Pemilu diupayakan tidak terjadi lagi dalam Pemilu Tahun 2024. Peristiwa-peristiwa yang menorehkan sejarah negatif dalam penyelenggaraan Pemilu yang lalu harus dicegah agar tidak terjadi lagi. Seperti halnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada saat Pemilu Tahun 2019 lalu yang terjadi akibat kelalaian KPPS dalam melaksanakan tugas. Gembong berharap agar pada Pemilu Tahun 2024 nanti tidak terjadi masalah-masalah yang serius. 
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang bertindak sebagai moderator. Kesempatan pertama diberikan kepada Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi mengajak peserta FGD untuk mencermati pasal-pasal yang terdapat pada PKPU yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 lalu. Kang Nuha, panggilan akrabnya, berharap agar pasal-pasal yang terdapat dalam PKPU yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disusun dengan bahasa yang lugas, mudah dipahami dan dilaksanakan. Dirinya juga berharap agar seluruh penyelenggara, peserta Pemilu baik partai politik, calon maupun simpatisan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahan dalam pelaksanaan. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan tentang draf Rancangan PKPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang saat ini sedang dibahas KPU bersama pemerintah dan DPR RI. Kang Nuha mengajak seluruh peserta untuk mencermati pasal demi pasal yang ada dalam draf rancangan PKPU tersebut. Banyak masukan disampaikan secara langsung oleh peserta rapat salah satunya terkait pengaturan waktu penghitungan suara. 
Pemaparan kedua disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya Nurani menyampaikan tentang kilas balik kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan dengan indikator tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara Pemilu dan masih banyaknya suara tidak sah dalam Pemilu. Nurani mengatakan bahwa keterbatasan kapasitas personal berupa kurangnya keterampilan, ketidakcakapan, ketidaktelitian, dan juga iming-iming yang terjadi di tingkat penyelenggara menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran. Nurani berharap agar tingginya angka partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 secara kuantitatif juga dibarengi dengan peningkatan kualitas partisipasi. 
Pemaparan ketiga disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan tentang isu-isu strategis yang terjadi dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu. Isu tersebut dapat berupa kekurangan surat suara, pemilih mendapatkan surat suara yang tidak sesuai misalnya salah Dapil, penggunaan hak pilih oleh pihak lain, pemalsuan formulir, kesalahan input formulir, surat suara tercoblos sebelumnya, dan banyak lagi. Istatiin menambahkan bahwa beban berat KPPS dalam melaksanakan penghitungan suara karena sejak dini hari harus mengambil kotak suara di PPS lalu melaksanakan pemungutan suara mulai pukul 07.00  dan setelah itu melaksanakan penghitungan suara hingga rampung pada keesokan harinya. Beban terasa semakin berat terjadi pada enyelenggara yang memiliki penyakit bawaan dan kondisi kesehatan yang tidak fit. Banyak dan rumitnya proses penghitungan suara menyebabkan kelelahan yang berpotensi terjadi serangan jantung mendadak. Istatiin berharap agar tata cara penghitungan suara mudah dipahami dan dilaksanakan.
Acara dilanjutkan dengan diskusi. Terdapat beberapa masukan dari peserta rapat yaitu tentang pengaturan waktu pemungutan suara untuk pemilih yang menggunakan KTP elektronik, metode penghitungan suara dan pemberian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Selain itu juga terdapat masukan tentang netralitas penyelenggara Pemilu, ASN, TNI/Polri dan pemerintah desa yang artinya bahwa pihak-pihak tersebut diharapkan tidak mengarahkan dukungan, tidak menggunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu calon, tidak melakukan agitasi dan propaganda, tidak melakukan mobilisasi politik. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan (parpol, calon kepala Negara maupun kepala daerah). Namun untuk ASN, penyelenggara Pemilu,  selain TNI/Polri, memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu. Selain itu, para peserta dalam diskusi menyampaikan bahwa penggunaan Sirekap sebagai alat bantu seharusnya memudahkan proses dan bukan malah merepotkan ataupun jangan sampai menyebabkan terjadinya pelanggaran Pemilu. 
Dalam closing statement, Nanang Eko Prasetyo selaku moderator menyatakan bahwa setiap peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan saran/masukan baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis dihimpun dan diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan masukan penyempurnaan rancangan PKPU.(Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 65 Kali.