Gelar Rapat Evaluasi Periode Oktober, KPU Trenggalek Elaborasi Tantangan Pelayanan DPTb

Dalam rangka mengelaborasi tantangan dan meningkatkan kualitas pelayanan pindah memilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi DPTb bersama Stakeholder Periode Oktober 2023, Rabu (1/11/2023). KPU secara khusus mengundang Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, dan PPK Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek yang terkait dengan tahapan ini. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB.

Muhammad Indra Setiawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa rapat evaluasi merupakan agenda bulanan KPU Kabupaten Trenggalek dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pentingnya evaluasi ini guna membahas permasalahan yang terjadi dalam penyusunan DPTb dan layanan pindah memilih.

Dalam rapat evaluasi ini, Indra juga menunjukkan pergerakan angka rekapitulasi DPTb setiap bulan. Data berawal dari PPS lalu direkap di PPS, dilanjutkan di PPK dan terakhir di rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Data harus akurat, valid dan presisi. Setiap bulan PPS dan PPK harus melakukan rekapitulasi DPTb.

Rekapitulasi harus diisi sesuai dengan perkembangan riil yang terjadi. Juga harus dicermati surat 1023, data TNI/Polri yang purna atau baru saja menjadi TNI/Polri. Lebih lanjut, Muhindras menyampaikan update isu yang terdiri dari analisis data rutan, masukan Bawaslu, Rekap DPTb berjenjang, pencermatan DPT, potensi pemilih DPK, Hasil pemeriksaan buku Pantarlih, manajemen folder, Eksekusi Sidalih, dan DIM.

Dalam sesi tersebut, Zainal, Kasubbag Rutan II B Trenggalek menyampaikan perlunya koordinasi dengan seluruh pihak dalam menyikapi dinamika keluar-masuknya tahanan di Rutan yang cukup dinamis. Lebih lanjut disampaikannya bahwa perlu regulasi untuk menyikapi sulitnya memenuhi kebutuhan dokumen KTP dan KK yang tidak ada bagi Pemilih di TPS Khusus Rutan.

Kesempatan berikutnya disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Imam Maskur menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Trenggalek terhadap pelaksanaan pindah memilih dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. Salah satunya adalah perlunya regulasi yang jelas yang mengantur Pemilih Pindahan katergori pindah domisili dan pindah KTP. Hal tersebut karena berdampak pada surat suara yang akan diterima pemilih pada hari pemungutan suara.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terjadi pada tahapan penyusunan DPTb Periode Bulan Oktober dari masing-masing PPK. Dari pemaparan tersebut ditampung dan diberikan solusi agar dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Kegiatan berakhir pada pukul 14.15 WIB.(Wro/Yy)

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 51 Kali.