KPU Trenggalek Menjadi Pembina Upacara Bendera di SMK Negeri 1 Pogalan

Hari ini, Senin, tanggal 23 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mendapat kehormatan untuk menjadi Pembina Upacara Bendera di SMK Negeri 1 Pogalan. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam amanatnya, Istatiin selaku Pembina Upacara menyampaikan tentang kriteria pemilih dan jenis-jenis surat suara dalam Pemilu Tahun 2024. Terkait dengan Dapil untuk Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024, Istatiin mengingatkan bahwa terdapat 6 (enam) Daerah Pemilihan, yaitu Dapil Trenggalek 1 terdiri dari wilayah Kecamatan Trenggalek, Tugu dan Bendungan. Dapil Trenggalek 2 terdiri dari wilayah Kecamatan Durenan dan Pogalan. Dapil Trenggalek 3 terdiri dari wilayah kecamatan Gandusari, Karangan, dan Suruh. Dapil Trenggalek 4 terdiri dari wilayah kecamatan Kampak dan Watulimo. Dapil Trenggalek 5 terdiri dari wilayah kecamatan Munjungan dan Dongko serta Dapil Trenggalek 6 terdiri dari wilayah kecamatan Panggul dan Pule. Sedangkan untuk Pemilu Calon Anggota DPRD Provinsi, wilayah Kabupaten Trenggalek berada di Dapil Jawa Timur 9 bersama dengan wilayah Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi. Untuk Pemilu Calon Anggota DPR RI Tahun 2204 Kabupaten Trenggalek berada di wilayah Dapil Jawa Timur 7 bersama wilayah Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi. Istatiin juga menjelaskan tentang peserta Pemilu Calon Anggota DPD RI Tahun 2024 wilayah Daerah Pemilihan Jawa Timur terdapat 15 calon anggota DPD RI yang akan berkontestasi pada Pemilu Tahun 2024.

Istatiin berpesan agar siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik agar mendapat hak pilih pada Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut dirinya mengajak bapak dan ibu guru untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu sebagai KPPS dalam Pemilu Tahun 2024. Istatiin berharap agar para pemilih untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Trenggalek serta tidak terjebak pada politik jual-beli suara. Upacara berakhir pada pukul 07.40 WIB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 110 Kali.