Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Dibersihkan
Hari ini, Minggu, tanggal 11 Februari 2024 merupakan hari pertama masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dimulainya masa tenang, maka masa kampanye Pemilu Tahun 2024 selama 75 hari resmi berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, pukul 23.59 WIB. Pembersihan APK dilakukan mulai tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 13 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan segala bentuk kampanye. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari menjelang Hari Pemungutan Suara yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, dalam sambutannya pada Rakor dan Apel Pembersihan Alat Peraga Kampanye yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Koordinasi dan Apel Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 dihadiri KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Satpol PP, Bakesbangpol Trenggalek, Polres Trenggalek, dan KODIM 0806 Trenggalek, serta perwakilan (LO) partai politik dan Tim Kampanye/Pemenangan Paslon Pilpres Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek. Apel dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.
Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa berdasarkan Ketentuan Bab IV Huruf a angka 3 Keputusan KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa pada saat memasuki masa tenang, KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat, dan berdasarkan surat dari KPU Jawa Timur bahwa Pembersihan APK dilakukan mulai tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB yang terlebih dahulu dilakukan koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek, peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam melakukan pembersihan APK. Pembersihan APK harus terus dilakukan sampai seluruh APK bersih sehingga pada hari pemungutan suara tidak ada lagi APK terpasang di tempat mana pun.
Setelah Rakor dan Apel dilanjutkan pembersihan APK yang berada di jalan-jalan sekitar alun-alun, di sepanjang jalan kawasan perkotaan Trenggalek, dan jalan nasional. Acara hari ini berakhir pada pukul 03.30 WIB.(Wro)