Berita Terkini

77

Apel Pagi: Tingkatkan Kemampuan Operasional Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi

Hari ini, Senin, tanggal 4 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Apel tersebut diikuti oleh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan pemimpin Apel adalah Chormen Rukmawan. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel, dilakukan Penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Selanjutnya, Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh petugas, Lilis Suryani dan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh petugas, Woro Wikan Maheswari. Apel berlanjut amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, selaku Pembina Apel, menyampaikan informasi jadwal kegiatan mingguan KPU Kabupaten Trenggalek dan pentingnya kemampuan operasional aplikasi berbasis teknologi informasi. Dirinya berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek meningkatkan kompetensi berbasis IT sehingga seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan baik, tertib, dan lancar. Selain itu juga diharapkan adanya peningkatan kemampuan IT di tingkat badan adhoc. Lebih lanjut Istatiin berharap agar seluruh pegawai menjaga kesehatan dan juga keselamatan. Apel dilanjutkan Doa yang dipimpin oleh petugas, Agus Widodo. Setelah dilakukan laporan dan penghormatan kepada pembina, selanjutnya Pembina Apel diperkenankan meninggalkan tempat Apel, dan Pemimpin Apel membubarkan barisan apel. Apel berakhir tepat pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
1287

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek Pembentukan KPPS dalam Pemilu Tahun 2024 bagi PPK dan PPS

Hari ini, Minggu, 3 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 bagi PPK dan PPS. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk tersebut diikuti oleh Forkopimda, OPD Kabupaten Trenggalek terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, PPK, PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS serta Tenaga Pendukung Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh dirigen dan pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan benar kepada PPK dan PPS dalam pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024. Gembong menegaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu . Hal tersebut karena pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tugas dan tanggung jawab KPPS. Untuk itu, Gembong berpesan kepada PPK dan PPS untuk benar-benar memperhatikan kapasitas dan kesehatan calon anggota KPPS. Para calon anggota KPPS harus mampu bekerja dengan cermat dan tepat meskipun dalam situasi yang tidak mengenakkan seperti tekanan-tekanan politik, waktu kerja yang panjang dan banyaknya formulir serta juga cuaca yang kurang mendukung. Gembong berharap agar masyarakat mengetahui adanya tahapan pembentukan KPPS. Lebih lanjut, dirinya memerintahkan kepada PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS untuk menyosialisasikan secara benar tahapan pembentukan KPPS kepada masyarakat. Gembong Derita Hadi menegaskan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersungguh-sungguh sehingga Pemilu dapat terselenggara dengan sukses. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang tugas, kewajiban, dan wewenang PPK, PPS dan KPPS. Dirinya berpesan agar seluruh penyelenggara mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu baik pelanggaran administratif, pidana maupun etik. Pencegahan itu dapat dilakukan melalui tertib administrasi, dan tertib hukum serta menjaga perilaku sesuai kode etik yang berlaku. Pengarahan kedua disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin, menyampaikan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara semakin dekat dan juga tahapan kampanye sedang berjalan. Tentunya, terdapat banyak pekerjaan dan tekanan-tekanan politik yang menyita tenaga dan pikiran. Untuk itu, Istatiin mengajak seluruh penyelenggara untuk memahami seluruh tahapan dengan baik dan benar. Penguasaan terhadap tata cara dan mekanisme setiap tahapan dinilainya dapat mengurangi potensi kesalahan. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan agar seluruh penyelenggara Pemilu Tahun 2024 mampu memahami teknologi informasi, mengingat pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini semua tahapan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang mempermudah kinerja penyelenggara pemilu dan juga mempercepat proses. Kemampuan di bidang IT juga harus dimiliki oleh KPPS yaitu dalam penggunaan Sirekap. Untuk itu, Muhindras berpesan kepada PPK dan PPS untuk mengajak masyarakat yang melek IT untuk berpartisipasi sebagai KPPS. Hal tersebut agar KPPS tidak tergagap-gagap dalam menggunakan Sirekap pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat TPS. Pengarahan selanjutnya oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Nanang Eko Prasetyo meminta agar KPPS juga memperhatikan tata cara dan mekanisme penggunaan anggaran di tingkat TPS. Seluruh tugas dan wewenang KPPS termasuk dalam penggunaan anggaran negara untuk membiayai pendirian dan operasional TPS harus dipertanggungjawabkan dengan sah, benar dan tepat. Untuk itu, dirinya berpesan kepada PPS untuk selalu memonitoring kegiatan KPPS sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Acara selanjutnya adalah penyampaian materi inti oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan tentang tata cara, dan mekanisme pembentukan KPPS. Selain itu juga menyampaikan persyaratan untuk dapat menjadi KPPS. Nurani menyampaikan bahwa masa kerja KPPS selama 1 (satu) bulan, yaitu mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 24 Februari 2024. Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa usia KPPS yaitu minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun. KPPS merupakan badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu, beban kerja yang relatif berat tersebut harus disertai kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Penggunaan Sirekap sebagai alat bantu harus menjadi alat bantu yang mempermudah kerja KPPS dan bukan menjadi hambatan kinerja. PPK, PPS dan KPPS harus mampu menjalin kerjasama yang baik dan segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek apabila terjadi kendala di tingkat bawah. Nurani juga  menjelaskan bahwa untuk pertanggungjawaban keuangan di tingkat TPS, maka KPPS wajib bertanggung jawab. Dalam sesi tanya-jawab, terdapat pertanyaan tentang persyaratan sehat jasmani dan rohani. Terkait hal tersebut, narasumber menyampaikan bahwa surat keterangan sehat dikeluarkan oleh rumah sakit atau Puskesmas milik pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Nurani meminta kepada pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberi dukungan kemudahan dan keringanan biaya kepada calon anggota KPPS dalam mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Pendaftaran KPPS dilakukan oleh PPS dan dimulai tanggal 11-20 Desember 2023. Nurani berpesan agar PPS mengumumkan secara terbuka tahapan pembentukan KPPS kepada masyarakat. Hal tersebut karena KPPS tidak dibentuk melalui penunjukan namun melalui tahapan pembentukan yang terbuka untuk masyarakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 16.30 WiB.(Wro)  


Selengkapnya
106

Persiapkan Distribusi Logistik, KPU Kabupaten Trenggalek Gelar Bimtek

Hari ini, Sabtu, 2 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024. Bimtek yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta Forkopimda, OPD terkait, seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan kepada peserta kegiatan tentang pengelolaan dan distribusi logistik. Hal tersebut agar proses distribusi logistik lancar dan tepat. Gembong mengingatkan agar logistik Pemilu tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Untuk itu diperlukan pemahaman yang utuh, baik dan benar dalam upaya mencegah terjadinya kesalahan setting, packing, dan distribusi logistik. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. Dalam pemaparannya, Edy menyampaikan tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Distribusi Logistik. Edy berpesan agar kerjasama dan koordinasi yang baik antara KPU dengan Pemerintah terus dijaga dan ditingkatkan agar semua proses tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar. Tentunya, Edy berharap agar ada dukungan dari Kepolisian dan kesadaran dari para peserta Pemilu untuk senantiasa menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemilu. Pemaparan kedua disampaikan oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam pemaparannya, Gembong Derita Hadi menyampaikan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan dan distribusi logistik yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, pengiriman, penerimaan, setting, pengemasan/packing, distribusi, dan juga pengiriman kembali dari TPS kepada KPU Kabupaten Trenggalek secara berjenjang. Gembong berharap agar semua pihak mendukung suksesnya penyelenggaraan tahapan tersebut dan berpesan agar selalu tertib administrasi, dan tertib hukum. Gembong mengingatkan bahwa kesalahan pada tahapan setting, packing dan distribusi logistik dapat berpengaruh terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab, terdapat pertanyaan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kekurangan surat suara di suatu TPS. Menjawab pertanyaan tersebut, Gembong menyampaikan bahwa KPPS harus segera berkoordinasi dengan PPS. PPS segera melapor kepada PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek. Pemenuhan surat suara yang kurang di suatu TPS dapat dilakukan dengan meminta surat suara dari TPS terdekat dalam satu desa satu kecamatan yang masih ada ketersediaannya. Hal tersebut mungkin terjadi karena terdapat pemilih yang belum dicatat dalam DPT. KPPS harus cermat dalam menghitung ketersediaan surat suara untuk pemilih, baik yang ada dalam DPT maupun pemilih pindahan dan pemilih yang belum dicatat dalam DPT. Pertanyaan lainnya adalah tentang langkah-langkah yang dilakukan apabila terdapat kesalahan Dapil pada surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Menjawab hal tersebut, narasumber menyampaikan bahwa KPPS segara melapor kepada PPS dan PPS melaporkan kepada PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek. Surat suara dapat dicukupi dari TPS terdekat yang mungkin masih ada ketersediaannya, atau mungkin terjadi Pemilih susulan. Terkait hal tersebut Gembong berharap hal tersebut tidak terjadi. Acara berakhir pada pukul 13.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
87

Apel Pagi: Optimalkan Kinerja dan Sinergitas

Hari ini, Senin, tanggal 27 November 2023, Di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi Rutin Senin. Apel dilaksanakan sebagai wujud kedisiplinan dalam bekerja. Apel dimulai pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Chormen Rukmawan dan sebagai Pembina Apel adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Setelah dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, dilaksanakan Penghormatan Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta. Apel berlanjut dengan Pembacaan Pancasila dipimpin oleh Pembina Apel diikuti oleh seluruh peserta Apel. Selanjutnya, Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh petugas, Yunike Ayuning dan dilanjutkan dengan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh petugas, Al Imron. Apel dilanjutkan dengan amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Imam Nurhadi yang bertindak sebagai Pembina Apel menyampaikan bahwa tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 semakin dekat. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengoptimalksan kinerja dan juga sinergitas. Hal tersebut agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, benar, dan tepat waktu. Kang Nuha, panggilan akrabnya, juga berharap agar seluruh tahapan dilaksanakan dengan penuh integritas sehingga seluruh pegawai harus mampu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara utuh, benar dan diimplementasikan secara tepat. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa di kemudian hari. Juga dalam hal penyampaian informasi kepemiluan harus tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Kang Nuha mengingatkan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek menjaga kesehatan, dan keselamatan. Apel dilanjutkan dengan pembacaan Doa oleh petugas, Zaenal Afandhi. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel, maka Pembina Apel meninggalkan tempat Apel dan Pemimpin Apel membubarkan barisan. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
103

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek SIKADEKA

Hari ini, Jumat, 24 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada operator perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek. Bimtek yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut diikuti oleh Forkopimda,18 operator SIKADEKA dari partai politik, seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan OPD terkait. Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, pada pukul 13.30 WIB. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengenalkan aplikasi SIKADEKA sebagai aplikasi yang digunakan untuk melaporkan kegiatan Kampanye dan Dana Kampanye. Masing-masing partai politik melaporkan kegiatan kampanye dan dana kampanye melalui akun SIKADEKA masing-masing. Laporan Dana Kampanye akan diaudit oleh akuntan publik untuk menilai kewajaran penerimaan dan pengeluaran selama tahapan kampanye. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh partai politik beserta operatornya memahami dengan benar tata cara dan mekanisme pelaporan dan penggunaan aplikasi SIKADEKA agar semua proses lancar dan tidak terjadi kesalahan yang berakibat fatal. Gembong juga berpesan agar partai politik selalu menjalin komunikasi dan segera berkoordinasi dengan KPU apabila terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi SIKADEKA. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan materi tentang tahapan Kampanye dan larangan-larangan dalam berkampanye. Acara dilanjutkan dengan pengenalan fitur-fitur dalam aplikasi SIKADEKA yang dipandu oleh Lilis Suryani, Operator SIKADEKA KPU Kabupaten Trenggalek. Seluruh operator dari parpol dipersilakan mencoba fitur-fitur yang ada dalam aplikasi SIKADEKA. Sesekali peserta bertanya ketika mengalami kesulitan. Acara berakhir pada pukul 16.30 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
90

KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi dan Rakor Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 kepada Stakeholder

    Hari ini, Kamis, 23 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh Forkopimda, seluruh KPU Kabupaten Trenggalek, OPD Kabupaten Trenggalek, perwakilan pengurus parpol tingkat Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi pada pukul 14.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengoordinasikan hasil penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir sebelum masa tenang yaitu pada tanggal 10 Februari 2024. Lebih lanjut, Istatiin menegaskan bahwa hasil penentuan tingkat kabupaten ini berasal dari tingkat kecamatan (PPK dan Kecamatan), tingkat kecamatan berasal dari usulan PPS dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara, peserta dan pemilih mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur kampanye dan tahapan-tahapan Pemilu. Hal tersebut agar Pemilu berjalan dengan LUBER, jujur, adil, tertib dan aman. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti dan koordinasi yang dipimpin oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dikenal sebagai pegiat literasi demokrasi itu menyampaikan poin-poin dalam penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024. Hasil penentuan titik lokasi pemasangan APK tingkat Kabupaten Trenggalek berasal dari usulan PPK dan Pemerintah Kecamatan beserta dengan stakeholder tingkat kecamatan, dan hasil koordinasi PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan stakeholder. Nurani menyampaikan bahwa penentuan yang berasal dari bawah (bottom-up) dapat lebih mendekati kebutuhan riil dan mendekatkan dengan masyarakat. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK juga memperhatikan Perbup, Perda dan Perdes yang berlaku. Dalam sesi diskusi, berkembang pertanyaan tentang konsekuensi dari pemasangan APK di luar yang ditentukan dalam Keputusan KPU. Menanggapi hal tersebut, Nurani menyampaikan bahwa pemasangan APK yang menyalahi peraturan perundang-undangan akan ditindak oleh instansi yang berwenang yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Satpol PP. Terkait dengan penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut, Nurani mengatakan bahwa hal tersebut dapat menjadi acuan yang dirasa bermanfaat bagi seluruh peserta Pemilu dalam pemasangan APK. Nurani menyampaikan agar seluruh pihak mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya