Berita Terkini

57

Gelar Rakor, KPU Trenggalek Sampaikan Tahapan Berjalan kepada PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi DPTb bersama Stakeholder Periode Oktober 2023, Rabu (1/11/2023). Acara dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, dan PPK Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Istatiin Nafiah, Divisi Teknis Penyelenggaraan mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan bahwa waktu pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 hanya tinggal 105 hari. Ia menjelaskan pentingnya rapat ini untuk mengoordinasikan dan melakukan evaluasi tahapan pindah memilih dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan kegiatan dalam tahapan pencalonan yang saat ini masuk pada finalisasi rancangan DCT Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yang harus di-approval oleh pengurus parpol tingkat Kabupaten, sebelum ditetapkan. Ia juga menjelaskan tentang kegiatan logistik yang dimulai dengan fumigasi gudang dan menyiapkan alas/palet tray. “Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan untuk menindaklanjuti pindah memilih ketika hari pemungutan suara agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara”, pinta Istatiin pada PPK. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Kang Nuha, panggilan akrab Kadiv Hukum menyampaikan akurasi data pemilih berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan logistik, pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga menyampaikan adanya kewajiban bagi PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat sesuai tingkatannya dalam hal lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. “Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tingkat Desa/Kelurahan maka PPS berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, dan untuk pemasangan APK di tingkat kecamatan maka PPK berkoordinasi dengan Camat dan jajarannya. Selanjutnya penertiban APK bukan ranah KPU tapi kewenangan Bawaslu dan Satpol PP. Pada pelanggaran yang terjadi merupakan ranah Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Nuha mewanti-wanti PPK. Kang Nuha menambahkan wacana pembentukan KPPS yang maju pada bulan Desember. Untuk itu, PPK dan PPS harus segera menyiapkan strategi pembentukan KPPS agar tidak kebingungan dalam memenuhi personel KPPS. “Harus diperhatikan imparsialitas dan juga kesehatan dari calon KPPS”, pesan Imam Nurhadi dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo yang menyampaikan dukungan teknis dan administrasi di tingkat adhoc ada di Sekretariat sesuai tingkatannya. Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan perlu mitigasi risiko implikasi dari layanan pindah memilih (DPTb).(Wro/Yy)  


Selengkapnya
63

Gelar Rapat Evaluasi Periode Oktober, KPU Trenggalek Elaborasi Tantangan Pelayanan DPTb

Dalam rangka mengelaborasi tantangan dan meningkatkan kualitas pelayanan pindah memilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi DPTb bersama Stakeholder Periode Oktober 2023, Rabu (1/11/2023). KPU secara khusus mengundang Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, dan PPK Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek yang terkait dengan tahapan ini. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Muhammad Indra Setiawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa rapat evaluasi merupakan agenda bulanan KPU Kabupaten Trenggalek dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pentingnya evaluasi ini guna membahas permasalahan yang terjadi dalam penyusunan DPTb dan layanan pindah memilih. Dalam rapat evaluasi ini, Indra juga menunjukkan pergerakan angka rekapitulasi DPTb setiap bulan. Data berawal dari PPS lalu direkap di PPS, dilanjutkan di PPK dan terakhir di rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Data harus akurat, valid dan presisi. Setiap bulan PPS dan PPK harus melakukan rekapitulasi DPTb. Rekapitulasi harus diisi sesuai dengan perkembangan riil yang terjadi. Juga harus dicermati surat 1023, data TNI/Polri yang purna atau baru saja menjadi TNI/Polri. Lebih lanjut, Muhindras menyampaikan update isu yang terdiri dari analisis data rutan, masukan Bawaslu, Rekap DPTb berjenjang, pencermatan DPT, potensi pemilih DPK, Hasil pemeriksaan buku Pantarlih, manajemen folder, Eksekusi Sidalih, dan DIM. Dalam sesi tersebut, Zainal, Kasubbag Rutan II B Trenggalek menyampaikan perlunya koordinasi dengan seluruh pihak dalam menyikapi dinamika keluar-masuknya tahanan di Rutan yang cukup dinamis. Lebih lanjut disampaikannya bahwa perlu regulasi untuk menyikapi sulitnya memenuhi kebutuhan dokumen KTP dan KK yang tidak ada bagi Pemilih di TPS Khusus Rutan. Kesempatan berikutnya disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Imam Maskur menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Trenggalek terhadap pelaksanaan pindah memilih dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. Salah satunya adalah perlunya regulasi yang jelas yang mengantur Pemilih Pindahan katergori pindah domisili dan pindah KTP. Hal tersebut karena berdampak pada surat suara yang akan diterima pemilih pada hari pemungutan suara. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terjadi pada tahapan penyusunan DPTb Periode Bulan Oktober dari masing-masing PPK. Dari pemaparan tersebut ditampung dan diberikan solusi agar dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Kegiatan berakhir pada pukul 14.15 WIB.(Wro/Yy)      


Selengkapnya
57

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Upacara Bendera di SMK Negeri 2 Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 30 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan SMK Negeri 2 Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Upacara Bendera di SMK Negeri 2 Trenggalek. Kegiatan tersebut merupakan upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Hadir dari KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, bersama Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat beserta Woro Wikan Maheswari, staf subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan dimulai dengan persiapan barisan, penghormatan, dan laporan kepada Pembina Upacara. Upacara dilanjutkan dengan Pengibaran Bendera Merah-putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dan Pembacaan Pancasila serta Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya amanat Pembina Upacara. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam amanatnya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMK Negeri 2 Trenggalek yang telah berkenan memberikan izin dan kesempatan kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagai Pembina Upacara. Dijelaskannya pula bahwa para pemilih memiliki peran yang sangat strategis dalam Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Muhindras mengajak agar pemilih tidak terjebak pada politik uang dan jual-beli suara. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mengetahui rekam jejak masing-masing calon yang berkontestasi dalam Pemilu. Ditegaskannya bahwa dengan mengetahui program dan rekam jejak calon maka para pemilih dapat memilih calon yang benar-benar berkualitas dan terhindar dari rantai korupsi. Dirinya juga berpesan kepada para siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik agar dapat memilih pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Selesai amanat, dilanjutkan pembacaan doa. Upacara berakhir pada pukul 07.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
55

KPU Trenggalek Selenggarakan Nobar Film Kejarlah Janji di STKIP PGRI Trenggalek

Hari ini, Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Nonton Bareng Film Kejarlah Janji. Kegiatan yang diselenggarakan di STKIP PGRI Trenggalek tersebut dihadiri ratusan mahasiswa, dosen pengajar, pimpinan STKIP PGRI Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Komisioner, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek serta PPK Suruh, Tugu, Pule, Bendungan, Trenggalek, Karangan, Pogalan, dan Durenan serta PPS se-Kecamatan Trenggalek. Sebelum acara dimulai dilakukan pengisian kuesioner untuk mengetahui kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan Nobar Film Kejarlah Janji dimulai oleh MC, Woro Wikan Maheswari, pada pukul 09.00 WIB dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Doa dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan dengan sambutan selamat datang dari Ketua STKIP PGRI Trenggalek, Dr. Hj. Dwi Kuncorowati, M.Pd. Dalam sambutannya, Ketua STKIP PGRI Trenggalek tersebut menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah berkenan menyelenggarakan Nonton Bareng Film Kejarlah Janji di STKIP PGRI Trenggalek. Dwi Kuncorowati, Ketua STKIP PGRI Trenggalek, berharap agar seluruh pemirsa Film Kejarlah Janji tersebut dapat memetik pesan yang disampaikan dari penayangan film tersebut sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Nurani menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dan juga menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih, penayangan film Kejarlah Janji diharapkan mampu membentuk kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Ditegaskannya, bahwa para pemuda dan pemudi dipandang mampu menjadi pelopor dalam berpartisipasi kepemiluan baik sebagai pemilih, peserta maupun sebagai penyelenggara Pemilu. Nurani juga mencontohkan banyak pemimpin bangsa ini yang berasal dari golongan muda yang dipandang mampu berpikir kritis dan kreatif dalam berbangsa dan bernegara. Acara dilanjutkan dengan foto bersama dan penayangan film Kejarlah Janji pada pukul 09.30 WIB Penonton sangat antusias menyaksikan film yang disutradarai oleh Garin Nugroho dengan pemeran utama Cut Mini dan merupakan produksi Komisi Pemilihan Umum. Banyak pesan-pesan kepemiluan dan pendidikan pemilih disampaikan dalam pemutaran film tersebut. Film berakhir dan dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
132

KPU Trenggalek Menjadi Pembina Upacara di SMAN 1 Durenan

Hari ini, Senin, tanggal 23 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mendapat kehormatan untuk menjadi Pembina Upacara dalam Upacara Bendera Hari Senin di SMA Negeri 1 Durenan. Rombongan dari KPU Kabupaten Trenggalek terdiri dari Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB. Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, yang menjadi Pembina Upacara tersebut dalam amanatnya menyampaikan tentang peran strategis pemilih pemula dalam Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa pemilih memiliki peran strategis dalam menentukan para pemimpin politik yang nantinya menjadi pembuat kebijakan. Pilihan tersebut akan berpengaruh pada masa depan bangsa dan negara Indonesia. Nurani berpesan agar para siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik agar mendapat hak pilih pada Pemilu Tahun 2024. Dirinya juga mengajak agar para pemilih untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilih. Hari pemungutan suara yaitu pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Upacara berakhir pada pukul 07.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
118

KPU Trenggalek Menjadi Pembina Upacara Bendera di SMK Negeri 1 Pogalan

Hari ini, Senin, tanggal 23 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mendapat kehormatan untuk menjadi Pembina Upacara Bendera di SMK Negeri 1 Pogalan. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam amanatnya, Istatiin selaku Pembina Upacara menyampaikan tentang kriteria pemilih dan jenis-jenis surat suara dalam Pemilu Tahun 2024. Terkait dengan Dapil untuk Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024, Istatiin mengingatkan bahwa terdapat 6 (enam) Daerah Pemilihan, yaitu Dapil Trenggalek 1 terdiri dari wilayah Kecamatan Trenggalek, Tugu dan Bendungan. Dapil Trenggalek 2 terdiri dari wilayah Kecamatan Durenan dan Pogalan. Dapil Trenggalek 3 terdiri dari wilayah kecamatan Gandusari, Karangan, dan Suruh. Dapil Trenggalek 4 terdiri dari wilayah kecamatan Kampak dan Watulimo. Dapil Trenggalek 5 terdiri dari wilayah kecamatan Munjungan dan Dongko serta Dapil Trenggalek 6 terdiri dari wilayah kecamatan Panggul dan Pule. Sedangkan untuk Pemilu Calon Anggota DPRD Provinsi, wilayah Kabupaten Trenggalek berada di Dapil Jawa Timur 9 bersama dengan wilayah Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi. Untuk Pemilu Calon Anggota DPR RI Tahun 2204 Kabupaten Trenggalek berada di wilayah Dapil Jawa Timur 7 bersama wilayah Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi. Istatiin juga menjelaskan tentang peserta Pemilu Calon Anggota DPD RI Tahun 2024 wilayah Daerah Pemilihan Jawa Timur terdapat 15 calon anggota DPD RI yang akan berkontestasi pada Pemilu Tahun 2024. Istatiin berpesan agar siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik agar mendapat hak pilih pada Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut dirinya mengajak bapak dan ibu guru untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu sebagai KPPS dalam Pemilu Tahun 2024. Istatiin berharap agar para pemilih untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Trenggalek serta tidak terjebak pada politik jual-beli suara. Upacara berakhir pada pukul 07.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya