Berita Terkini

53

KPU Trenggalek Gencarkan Sosialisasi, Jadi Narasumber di Open Public Discussion

Hari ini, Sabtu, tanggal 18 November 2023, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi menjadi narasumber pada acara Open Public Discussion Menjelang Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan oleh Brill’s Sky Media Team (BSMT) dengan topik Peran Pemuda Trenggalek dalam Menyongsong Pemilu 2024 yang bersih, damai dan kondusif dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam pemaparannya, Gembong menyampaikan bahwa kaum muda memiliki peran strategis dalam Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, jumlah pemilih muda dalam DPT Pemilu Tahun 2024 sangat besar. Besarnya jumlah pemilih muda dalam Pemilu Tahun 2024 memiliki pengaruh yang cukup signifikan untuk masa depan bangsa dan negara. Jiwa anak muda yang progresif dan selalu ingin mencoba berpetualang dengan ide-ide cemerlang menjadikan anak muda memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus mampu dikuasai oleh anak muda. Tentunya, moralitas dan budaya sopan-santun tetap harus dijaga agar anak muda dapat tampil sebagai individu yang berguna untuk bangsa dan negara. Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa potensi besar yang dimiliki oleh pemilih muda tersebut harus direspon dengan baik oleh para peserta Pemilu dengan menjalankan Pemilu yang menawarkan ide/program politik yang terukur dan menjauhi praktik-praktik politik pragmatis transaksional. Politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, kampanye hitam, dan politik identitas menggerus sendi-sendi demokrasi yang akhirnya menjerumuskan pada lingkaran korupsi yang tidak berkesudahan. Untuk itu, Gembong mengajak agar pemilih muda untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan cermat serta tidak tergiur pada politik uang. Gembong mengingatkan bahwa hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 adalah hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Gembong mengajak seluruh pemuda dan pemudi di Trenggalek untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 dan menggunakan hak pilih secara tepat. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
64

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMA Negeri 2 Karangan

Hari ini, Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali terjun ke sekolah untuk sosialisasi tatap muka dan pendidikan pemilih dengan pemilih pemula, pemilih muda, dan warga pendidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Upacara Bendera Hari Senin di SMA Negeri 2 Karangan. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB dengan diikuti oleh seluruh guru dan siswa SMA Negeri 2 Karangan. Pada upacara kali ini, Imam Nurhadi, selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan mendapat kesempatan menjadi Pembina Upacara. Imam Nurhadi menyampaikan bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Tanggal 14 Februari sangat familiar di kalangan anak muda sebagai peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Tentunya dalam konteks Pemilu, seluruh anak muda juga harus peduli kepada Pemilu sebagai wujud kasih sayang dan kecintaan kepada bangsa dan negara. Dijelaskannya, partisipasi siswa sebagai pemilih muda dan pemilih pemula untuk memilih di bilik suara menjadi salah satu wujud kasih sayang terhadap negara. Lebih lanjut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) aktor utama dalam pemilu dan pemilihan, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih. Penyelenggara terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Kang Nuha menegaskan bahwa memilih merupakan suatu hak warga negara, maka dari itu bagi siswa yang telah berusia 17 tahun harus segera mengurus KTP elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya dan untuk yang telah memiliki KTP diimbau untuk mengecek DPT untuk memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih. Para pemilih diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(Yap/Wro)  


Selengkapnya
75

Persiapkan Tahapan Kampanye, KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Rakor

Hari ini, Minggu, tanggal 12 November 2023, dalam rangka persiapan Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 serta Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, Bawaslu, OPD terkait, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai tepat pukul 14.00 WIB oleh MC, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024 dipandu dirigen Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan Sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong menyampaikan bahwa acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan KPU yang mengatur Kampanye dan mengkoordinasikan seluruh aspek yang harus dilakukan sebagai persiapan Kampanye. Gembong berharap agar seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 melakukan koordinasi apabila terjadi permasalahan selama pelaksanaan kampanye. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan tentang tata cara pelaporan dana kampanye. Istatiin menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu (1) Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), (2) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), (3) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Istatiin berharap agar seluruh peserta Pemilu mempedomani peraturan KPU yang mengatur tentang Dana Kampanye. Pemaparan kedua disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan tentang tata cara pelaksanaan Kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tahapan Kampanye. Nurani menjelaskan ada 2 (dua) metode yang digunakan dalam pelaksanaan Kampanye yaitu (1) metode langsung berupa tatap muka, rapat terbatas, rapat umum, dan pertemuan langsung lainnya, dan (2) metode tidak langsung melalui alat peraga kampanye, bahan kampanye, media massa dan media sosial. Mengenai akun media sosial, Nurani menegaskan bahwa setiap parpol wajib mendaftarkan akun resmi setiap platform media sosial paling banyak 20 kepada KPU. Nurani menjabarkan masing-masing metode Kampanye. Ia berpesan agar seluruh peserta Pemilu memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur Kampanye dengan utuh dan benar. Dalam sesi tanya-jawab berkembang pertanyaan tentang konsekuensi hukum dari pelanggaran kampanye. Terkait hal tersebut, Nurani menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan menjadi domain Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Trenggalek, menyampaikan bahwa fungsi pengawasan merupakan tugas dan wewenang Bawaslu beserta jajarannya. Dijelaskannya, Bawaslu mengimbau agar seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran. Farid menambahkan bahwa pelanggaran itu dapat bersifat administratif, pidana maupun dalam hal proses yang tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku. Ia mencontohkan pemasangan baliho parpol dan caleg yang seringkali bermuatan kampanye meskipun seringkali ketika ditegur selalu dikatakan sebagai alat sosialisasi. Citra diri yang berisi ajakan baik berupa lisan, tulisan maupun gambar dikategorikan sebagai kampanye. Ditegaskannya, pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal kampanye dan yang dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dipastikan ditindak tegas oleh Bawaslu. Sanksi terberat dari pelanggaran kampanye adalah sanksi pidana, misalnya untuk tindakan dan ucapan yang menjelek-jelekkan calon lainnya, menyinggung SARA dan mempersoalkan dasar negara. Pelanggaran pidana diberi sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pelanggaran administratif tingkat berat dapat berakibat pada pembatalan calon terpilih. Untuk itu, Farid, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengajak seluruh pihak untuk patuh aturan, tertib hukum dan administrasi sehingga tidak terjadi permasalahan. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
52

KPU Trenggalek Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Hari ini, Jumat, 10 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan. Upacara yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Upacara itu dikomandani Zaenal Afandhi, dan bertindak sebagai inspektur upacara adalah Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Setelah dilakukan laporan dan penghormatan kepada Inspektur Upacara, dilaksanakan penghormatan Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Upacara dilanjutkan Mengheningkan Cipta dan Pembacaan Pancasila dipimpin oleh Inspektur Upacara. Selanjutnya Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Yunike Ayuning dan pesan-pesan pahlawan oleh Agung Tri Laksana. Acara dilanjutkan dengan amanat Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo, membacakan pidato Menteri Sosial Republik Indonesia. Di akhir amanat, Nanang Eko Prasetyo berpesan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk meneladani patriotisme dan dedikasi para pejuang dan pahlawan dalam pengorbanannya kepada bangsa dan negara Indonesia. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek tetap menjaga sikap saling menghormati, soliditas dan sinergitas sehingga semua permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan tercipta suasana kerja yang lebih baik. Upacara dilanjutkan dengan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan dengan laporan dan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Setelah itu, Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara dan Komandan Upacara membubarkan barisan. Upacara berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
63

Jelang Masa Kampanye, KPU Trenggalek Gelar Bimtek PPK tentang Optimalisasi Sosialisasi Lewat Media dan Fasilitasi Kampanye

Hari ini, Selasa, 7 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Sosialisasi Lewat Media Center dan Fasilitasi Kampanye. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, PPK Divisi Parmas dan Hukum, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK, Perwakilan PPS, serta praktisi media. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC, Woro Wikan Maheswari. Diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan dirigen Dian Satriana dan dilanjutkan dengan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu memiliki peran strategis dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu melalui sosialisasi, pendidikan pemilih dan kehumasan. Hal tersebut karena badan adhoc bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Peran strategis tersebut dapat diwujudkan dengan mengembangkan kemampuan komunikasi publik, kehumasan dan juga menggiatkan upaya-upaya penyadaran yang persuasif kepada masyarakat bahwa Pemilu sangat menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Lebih lanjut, Muhindras menyampaikan bahwa badan adhoc perlu mengoptimalkan media termasuk media sosial serta jejaringnya dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih baik secara kuantitatif maupun kualitatif. “Peran dan fungsi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan kemampuan persuasif penyadaran masyarakat tentang pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara harus mampu dijalankan oleh badan adhoc, baik itu PPK maupun PPS. Kemampuan komunikasi publik dan kehumasan harus dioptimalkan termasuk dalam penggunaan media termasuk media sosial. Sebagai corong informasi, badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu diharapkan mampu memberikan informasi kepemiluan yang benar dan ajakan memilih kepada masyarakat”, tegas Muhindras, dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam pengarahannya, Nanang Eko Prasetyo berpesan kepada PPK dan PPS untuk tertib administrasi, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Ditegaskannya, bahwa  setiap  anggaran/keuangan negara harus digunakan secara wajar, riil, efektif, efisien dan akuntabel. Pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan harus dilaksanakan dengan tertib administrasi dan taat aturan. “Anggaran/keuangan negara harus digunakan secara wajar, riil, efektif, efisien, tertib, rasional dan akuntabel. Pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan harus dilaksanakan dengan tertib administrasi dan taat aturan”, tegas Nanang Eko Prasetyo, dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan poin-poin penting dalam optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media dan fasilitasi kampanye. Dalam kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya-jawab. Pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai tantangan dan strategi dalam menghadapi serangan kampanye hitam, hoaks, politik identitas, dan SARA. Selain itu juga berkembang pertanyaan tentang cara menaikkan jumlah follower dan viewer akun media sosial. Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani mengajak diskusi peserta dan mempersilakan peserta yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang hal tersebut untuk memberikan sara/masukan. Nurani juga mengajak seluruh peserta untuk mencermati akun media sosial masing-masing dan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat secara update. Nurani mengingatkan agar PPK dan PPS bergerak cepat dan strategis menangani apabila terjadi pemberitaan negatif tentang lembaga KPU dengan menyajikan informasi kepemiluan yang benar. Terkait fasilitasi kampanye, Nurani berpesan agar PPK segera berkoordinasi dengan Kecamatan dan PPS berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan dalam menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Nurani juga menegaskan agar badan adhoc tidak melakukan dukung-mendukung caleg dan Paslon Pilpres. Hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab para penyelenggara Pemilu  dalam menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)          


Selengkapnya
71

Apel Pagi: Perlunya Harmonisasi Kerja

Hari ini, Senin, tanggal 6 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek selenggarakan Apel Pagi Rutin di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Apel tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dan pemimpin Apel adalah Zaenal Afandhi, Staf Subbag Hukum dan SDM. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel, dilakukan Penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Selanjutnya, Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Dian Satriana, dan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Whanti Purwaningsih. Apel berlanjut amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, selaku Pembina Apel, menyampaikan informasi jadwal kegiatan mingguan KPU Kabupaten Trenggalek. Ia berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek menjaga harmonisasi kerja agar tercipta suasana kerja yang kondusif sehingga seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan baik, tertib, dan lancar. Harmonisiasi kerja dapat terwujud apabila seluruh pegawai memahami tugas dan fungsinya serta mampu berkomunikasi dengan baik. Dirinya juga berharap agar seluruh pegawai menjaga kesehatan dan juga keselamatan. Apel dilanjutkan Doa yang dipimpin oleh Darmaji. Setelah dilakukan laporan dan penghormatan kepada pembina, selanjutnya, maka Pembina Apel diperkenankan meninggalkan tempat Apel, dan Pemimpin Apel membubarkan barisan apel. Apel berakhir tepat pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya