KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023
Hari ini, Sabtu, 20 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Forkopimca se-Kabupaten Trenggalek, pengurus partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, stakeholder dan OPD terkait. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun yang dipimpin oleh Dirigen, Dian Satriana. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Dalam sambutannya, Muhindras, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa acara bertujuan mengoordinasikan hal-hal yang terkait dengan Kampanye Rapat Umum dan menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Rakor tersebut perlu untuk menyelaraskan pemahaman terhadap pelaksanaan kampanye. Lebih lanjut, Muhindras menjelaskan bahwa kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu Tahun 2024 yang terdiri dari partai politik beserta Calon anggota DPD, dan DPRD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD beserta pelaksana dan Timnya sesuai dengan sebutannya ada yang bernama Tim Pemenangan, ada yang Tim Kampanye atau Tim Kemenangan atau Tim Sukses. Muhindras mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk melaksanakan Kampanye dengan tertib, aman, dan tentunya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, dirinya berpesan agar peserta politik dan masyarakat tidak terjebak pada politik uang jual-beli suara. Hal tersebut agar Pemilu menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar memperjuangan kepentingan rakyat dan tidak terjebak pada lingkaran korupsi. Dalam kesempatan tersebut, Muhindras juga menyampaikan perkembangan layanan pindah memilih yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
Penyampaian selanjutnya oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampaikan informasi perkembangan tahapan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan penerimaan, sortir, lipat dan penghitungan surat suara Pemilu Tahun 2024. Tahapan penerimaan, sortir, lipat, dan penghitungan surat suara yang diterima KPU Kabupaten Trenggalek telah mencapai mendekati 100% dan berjalan aman serta kondusif. Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dan dukungan dari semua pihak termasuk dukungan dari TNI dan Polri. Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah setting, packing dan distribusi logistik dan surat suara Pemilu Tahun 2024. Disampaikannya bahwa distribusi logistik memerlukan dukungan penuh dari Polri, TNI, dan juga Pemerintah Kabupaten Trenggalek sehingga diharapkan proses distribusi berjalan aman, dan tepat sasaran.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasdim 0806 Trenggalek, Mayor Yanuar Sulistyo. Dalam peaparannya, Yanuar Sulistyo menyampaikan materi tentang Dukungan dan Netralitas TNI dalam Sukses Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Ditegaskannya, TNI mendukung penuh menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dan netralitas TNI dalam politik dan Pemilu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara maka harus bersifat netral (tidak memihak) pada salah satu partai politik, atau peserta Pemilu.
Penyampaian materi berikutnya dilakukan oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Haji Mohamad Khoiril. Dalam kesempatan tersebut, Khoiril menyampaikan materi tentang Dukungan dan Netralitas Polri dalam Suksesnya Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024. Ditegaskannya bahwa seluruh jajaran Polri siap mengamankan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam distribusi logistik agar aman dan lancar. Untuk iu, Khoiril menyampaikan bahwa komunikasi, koordinasi, kolaborasi dibutuhkan agar aman dan kondusif. Wakapolres juga mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut karena pilihan dalam Pemilu menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda bujuk rayu politik uang, dan tidak mudah percaya pada berita bohong (hoax). Khoiril berpesan agar kampanye harus dilaksanakan dengan tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Nurani menyampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024. Dijelaskannya bahwa pelaksanaan kampanye Rapat Umum dibagi dalam 3 (tiga) zona yaitu Zona A, B dan C. Provinsi Jawa Timur masuk dalam zona C. Kampanye rapat umum parpol pengusul/pendukung mengikuti jadwal kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan parpol yang tidak mengusulkan/tidak mendukung Paslon Pilpres dapat berkampanye Rapat Umum selama 21 hari. Jadwal dan pembagian zona berlaku nasional. Trenggalek menyesuaikan jadwal yang disusun KPU RI. Prinsipnya adalah kesetaraan dan keadilan. Dalam Pemilu Tahun 2024, terdapat 2 (dua) partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang tidak menjadi partai pengusul/pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara. Diinformasikannya, bahwa kampanye rapat umum untuk tanggal 8-10 Februari 2024 kampanye difokuskan di provinsi yang berada di Pulau Jawa.
Selanjutnya sesi tanya-jawab. Terdapat pertanyaan tentang tindakan atau sanksi yang akan diterima oleh partai politik atau pasangan calon yang melanggar jadwal kampanye rapat umum. Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan pelanggaran merupakan kewenangan Bawaslu. Setiap pelanggaran tentu ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan lainnya adalah tentang mekanisme pengajuan izin penyelenggaraan kegiatan yang mendatangkan massa. Menjawab hal tersebut, Nurani menyampaikan bahwa Pelaksana dan Tim Kampanye serta calon harus memahami bahwa terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan panitia penyelenggaraan kegiatan mengajukan surat pemberitahuan dan izin kegiatan kepada Kepolisian, dan pemerintah desa/kelurahan setempat. Hal tersebut harus dipatuhi agar Polri dan aparatur desa dapat melakukan langkah antisipatif untuk ikut menjaga kondusivitas pelaksanaan kegiatan rapat umum. Persyaratan selengkapnya dapat menghubungi Polres atau Polsek dan juga Pemerintah Desa/Kelurahan setempat. Mengenai waktu pengajuan, Nurani mengingatkan agar pengajuan izin/pemberitahuan tidak mepet. Nurani mengingatkan agar materi dalam Rapat Umum tidak mempersoalkan dasar negara, tidak menyinggung SARA, dan tidak menampilkan hiburan-hiburan/orasi yang dapat menyebabkan massa menjadi beringas. Dirinya berpesan agar pelaksanaan kampanye berjalan damai, aman, dan tertib.
Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sesi tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, juga menyampaikan kriteria surat suara rusak, sah, dan tidak sah. Dirinya berpesan kepada saksi dan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS (KPPS) untuk berhati-hati dan cermat dalam menentukan sah atau tidaknya surat suara karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perolehan suara peserta Pemilu dan keterpilihan peserta Pemilu. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pukul 17.00 WIB.