KPU Trenggalek Selenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menjelaskan bahwa tahapan pemungutan suara di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan secara serentak pada hari ini, Rabu, tanggal 14 Februari 2024 yang dimulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Ditegaskannya bahwa terdapat tiga kategori pemilih yaitu pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, pemilih yang melakukan pindah memilih DPTb, dan pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang datang ke TPS harus membawa KTP elektronik yang ditunjukkan kepada KPPS saat hendak memberikan suara di TPS. KPPS lantas mencocokkan NIK KTP tersebut dengan DPT dan DPTb. Apabila tidak ada di DPT dan DPTb maka dicatat di DPK.Terkait pemilih DPK, Gembong menjelaskan bahwa pemilih yang dapat menggunakan KTP elektronik tersebut harus menggunakan hak pilihnya pada alamat sesuai dengan KTP elektroniknya. Lebih lanjut dijelaskannya, pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektroniknya. Pemilih DPK dapat mencoblos pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB. Hal tersebut harus dipahami dengan benar oleh KPPS sebagai penyelenggara pemungutan suara.

Setelah selesai tahapan Pemungutan Suara dilanjutkan tahapan Penghitungan Suara. Dijelaskannya, terdapat Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara. Dalam Pemilu Tahun 2024 ini terdapat 5 (lima) jenis surat suara yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , Pemilu Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

 Gembong berpesan agar masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2024 karena suara/pilihan pemilih menentukan masa depan bangsa dan negara.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 95 Kali.