
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 Segera Dibuka
Perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 atau yang disebut Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai. Karena itu, hari ini (Minggu, 21/04/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat pleno mingguan. Rapat sengaja diadakan hari Minggu karena pada hari Senin besok (22 April 2024) tiga komisioner mengikuti tes wawancara seleksi KPU Kabupaten/Kota.
Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menyampaikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 juga dilaksanakan berbarengan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa tahapan Pemilihan Serentak sudah berjalan, untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan dan KPU telah melaunching tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai penanda dimulainya tahapan.
Nurani menegaskan bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 meskipun tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau yang disebut Pemilu Tahun 2024 masih berjalan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Nurani menyampaikan bahwa diperlukan badan adhoc penyelenggara di tingkat Kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS). Pembentukan badan adhoc tersebut dilakukan melalui Seleksi Terbuka. Ini artinya bahwa masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria dapat mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan rekruitmen tersebut mempedomani Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Nurani mengajak agar masyarakat berpartisipasi sebagai penyelenggara adhoc PPK dan PPS dalam rangka mengawal demokrasi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pendaftaran PPK dimulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk pendaftaran PPS dimulai tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id dan berkas hardcopy diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek.(Wro)