
KPU TRENGGALEK INVENTARISASI BMN RUSAK BERAT
Untuk membebaskan pengurusan pertanggungjawaban administratif dan fisik terhadap BMN (Barang Milik Negara) yang sudah tidak memiliki nilai guna, pada hari ini Rabo (27/07/2016) Ahmad Rudi Bastari Kasubag Umum, Keunagan dan Logistik KPU Kabupaten Trenggalek melakukan inventarisasi barang-barang yang mengalami rusak berat. Kegiatan tersebut dilakukan bersama kedua stafnya (Zaenal Afandi dan Whanti Purwaningsih) dengan memeriksa kondisi fisik, tahun perolehan dan diadakan cross chek dengan daftar inventaris barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, kemudian BMN tersebut diklasifikasikan ke dalam daftar inventaris barang dengan dua katagori, yaitu: rusak berat yang tidak bisa diperbaiki dan rusak ringan masih dapat diperbaiki untuk dipergunakan kembali. Menurut Rudi, hasi inventarisasi terhadap tumpukan barang-barang di gudang yang mengalami kerusakan berat adalah sebagai berikut:
Daftar BMN hasil pemeriksaan dan inventarisasi yang telah mengalami rusak berat tersebut menurut Rudi akan diajukan ke KPU RI untuk minta persetujuan penghapusan. Penghapusan ini dimaksudkan untuk mengeluarkan atau meniadakan barang-barang dari daftar inventaris karena sudah tidak mempunyai nilai guna dan fungsi yang diharapkan terutama untuk kepentingan tugas kedinasan di KPU Trenggalek. Sehingga apabila BMN tersebut dipertahankan hanya akan menjadi barang rongsokan yang memenuhi gudang yang justru menjadi beban pengelolaan administratif maupun secara fisik, tegas Rudi meyakinkan. (Ripto)