
KPU TRENGGALEK MEMUTAKHIRKAN DAFTAR PEMILIH ALIH STATUS DARI POLRI MEJADI SIPIL
Meskipun diluar tahapan pemilu, upaya KPU Trenggalek untuk memperisapkan ketersediaan daftar pemilih yang valid dalam pemilu yang akan datang secara terus menerus senantiasa dilakukan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia Resort Trenggalek beberapa waktu yang lalu, up date daftar pemilih yang mengalami perubahan status dari Polri menjadi sipil dapat terlaksana. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik atas kerjasama yang baik antara KPU Trenggalek dengan Polres Trenggalek. Menurut Gembong Derita Hadi, Divisi Teknis Kepemiluan dan Data, daftar nama-nama anggota kepolisian warga Trenggalek yang telah mengalami purna tugas sudah diserahkan kepada kami. “Mereka ini dalam pemilu harus masuk dalam DPT, karena telah berubah statusnya dari Polri menjadi warga sipil biasa. Sehingga adanya tambahan tersebut secara otomatis jumlah pemilih akan mengalami perkembangan”, kata Gembong di ruang kerjanya.
Selanjutnya pria mantan Ketua PPK Kecamatan Dongko ini menambahkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu, warga negara yang berstatus TNI/Polri tidak memiliki hak pilih. Ketika mereka sudah pensiun alias sudah berubah statusnya menjadi warga sipil lagi, mereka punya hak pilih. Sebaliknya warga sipil yang berubah statusnya menjadi TNI/Polri harus dikeluarkan dari DPT, karena mereka sudah tidak memiliki hak pilih seperti halnya pada wakti berstatus sebagai warga sipil. Beralihnya status tersebut tentunya akan mewarnai perkembangan jumlah pemilih dari setiap pemilu ke pemilu..
Kegiatan pemutakhiran daftar pemilih dari anggota Polri yang memasuki purna tugas merupakan bagian dari upaya KPU untuk menyediakan daftar pemilih yang akurat. Berubahnya status menjadi warga yang punya hak pilih di jajaran Polri Trenggalek itu tentunya akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Trenggalek, terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2016, terdapat 14 anggota Polri di Kabupaten Trenggalek yang pensiun. Mereka tersebar di 14 Kecamatan. Di antaranya Kecamatan Trenggalek ada 5 orang (Purwowasito, Swiyono, Suparlan, Sutrisno, Sumani), Kecamatan Munjungan ada 3 orang (Salidi, Ali Mustofa, Budiyono), Kecamatan Karangan ada 2 orang (Soemardi, Sukamto), Kecamatan Durenan ada 1 orang (Suminto), Suruh ada 1 orang (Tri Setyo) dan Pogalan ada 2 orang (Harijono dan Koetojo).
Gembong menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek juga akan berkordinasi dengan KODIM 0806 Trenggalek untuk mendapatkan data tentang anggota TNI di situ yang sudah purna dan merupakan warga Trenggalek. [HUPMAS]