
KPU TRENGGALEK ADAKAN BIMTEK PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Sejak jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu dengan bentuk penyerahan berkas keanggotaan partai politik berupa salinan kartu anggota partai dan salinan kartu tanda penduduk elektronik berakhir pada tanggal 17 Oktober lalu, berikutnya KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan penelitian administrasi berkas-berkas tersebut yang dijadwalkan mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017 nanti.
Berikutnya, hasil penelitian administrasi tersebut akan disampaikan pada partai politik pada tanggal 16-17 November 2017. Partai politik yang datanga masih belum memenuhi syarat dan belum lengkap diberi waktu untuk memperbaiki berkasnya, mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil perbaikan itu akan diteliti lagi. Tanggal 15 Desember akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan tingkat Kabupaten.
Untuk mempersiapkan hal itu, hari ini (Senin, 23/10/2017) KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan kegiatan bimbingan teknis penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten Trenggalek. Acara diadakan di Hotel Swaloh Resort Wonorejo, Tulungagung, mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 17.00. Peserta acara ini adalah laisson officer (LO) dari partai politik masing-masing dua orang dan petugas verifikator yang nantinya akan diterjunkan untuk melaksanakan tugasnya.
Dalam pembukaan acara, KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengatakan bahwa acara tersebut dimaksudkan untuk memberikan pembekalan secara teknis agar kegiatan penelitian administrasi dan verifikasi faktual bisa berjalan dengan lancar. Ditambahkan oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa dalam acara tersebut mengundang LO karena nantinya antara petugas verifikasi dan partai politik akan terus berhubungan. “Diperlukan kerjasama yang baik, dan pemahamannya harus sesuai aturan teknis agar nantinya kegiatan berjalan lancar”, papar pria asal Kecamatan Watulimo ini.
Sebagai pemateri, Patna Sunu dari divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek menguraikan aturan teknis dan apa yang harus dilakukan oleh petugas penelitian administratif dan verifikator, serta apa yang dapat dilakukan oleh partai politik agar kegiatan bisa berjalan dengan baik. [Hupmas]