INILAH 15 PARTAI POLITIK YANG SUDAH MENDAPATKAN TANDA TERIMA PENYERAHAN BERKAS KEANGGOTAAN PARPOL DARI KPU

Sejak berakhirnya  penerimaan berkas keanggotan partai politik  kemarin (17/10/2017)  melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada pukul 00:19 WIB di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU  Kabupaten Trenggalek  tercatat 15 partai yang mendapatkan TT (tanda terima) dari serah terima salinan tanda anggota partai dan salinan eKTP.

Partai tersebut diantaranya : Partai Berkarya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Partai Golongan Karya (Golongan Karya), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rapat yang berakhir pada pukul 00.35 tersebut dihadiri oleh bapak SURIPTO, S.A.g., M.Pd.I selaku ketua KPU, PATNA SUNU, SH., M.Kn , GEMBONG DERITA HADI, SE , NUR HUDA, M.Pd.I , NURANI, S.Sos selaku Komisioner KPU dan juga para Komisioner Panwaslu Kabupaten trenggalek.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017  Tentang Tahapan, KPU akan melakukan penelitian administrasi di KPU/KIP Kabupaten pada tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. Berlanjut menuju penyampaian hasil penelitian administrasi, perbaikan administrasi oleh  parpol hingga penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten Kota tanggal 7 februari 2018. [Meris]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 27 Kali.