KPU Trenggalek Selenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa acara bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman yang benar terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut agar terbentuk pemahaman yang benar dan utuh sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Ia menambahkan bahwa peraturan tidak hanya mengikat ke dalam tetapi juga ke luar sehingga setiap orang wajib mematuhi yang diatur dalam Peraturan KPU. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat aplikasi terintegrasi antara Dana Kampanye dan pelaksanaan Kampanye yaitu Sikadeka, yang pasangan calon memiliki akun username dan menunjuk satu orang operator Sikadeka. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara selalu berhati-hati, teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas serta selalu menegakkan integritas.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sesi tersebut, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan berdasarkan pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur pejabat daerah termasuk DPRD juga harus cuti/ijin kampanye dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Izin kampanye diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selanjutnya, Kang Tri meminta masing-masing peserta untuk mengemukakan pendapat untuk mengkaji Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 sehingga terbentuk pemahaman yang benar dan utuh yang pada muaranya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Selama masa kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara, menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Isu lainnya adalah netralitas, profesionalitas dan imparsialitas TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa, Perangkat Desa, BUMN/BUMD. Dalam kampanye, pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ataupun calon tunggal. Selain itu pelaporan dana kampanye yang harus disampaikan tepat waktu dan tepat penggunaannya. Setiap pasangan calon memiliki kewajiban untuk menyusun laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, LADK, LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), LPPDK, dan Laporan Akhir Dana Kampanye. Sumber dana kampanye harus jelas dan tidak boleh berasal dari praktik pencucian uang (money laundering). Sumbangan dapat berasal dari perorangan maksimal 75 juta, dan badan /perusahaan swasta maksimal 750 juta. Penyumbang dana kampanye harus mencantumkan identitas dengan jelas. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa untuk menilai kepatuhan, kewajaran dan kesesuaian laporan dana kampanye, KPU Kabupaten Trenggalek menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon. KAP harus memenuhi persamaan untuk melaksanakan audit dana kampanye dan terjaga netralitas, imparsialitas dan profesionalitasnya. KPU Kabupaten Trenggalek membuka akses Sikadeka untuk pasangan calon.

Penyampaian pertama oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan isu krusial saat ini adalah adanya anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang menjadi Tim Pemenangan/Tim Kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, apakah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut harus mengajukan izin/cuti kampanye. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa KPU kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 759 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di wilayah Kabupaten Trenggalek. Di wilayah Kabupaten Trenggalek untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 tidak ada pembagian zona kampanye karena pasangan calonnya hanya 1 (satu) pasangan calon. Selain itu juga telah ditetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Untuk jumlah bahan kampanye disediakan sejumlah KK di wilayah Kabupaten Trenggalek sedangkan untuk APK disediakan papan public/kab-trenggalek/reklame sebanyak 5 (lima) buah yang dipasang di tingkat Kabupaten, banner/baliho sebanyak 5 (lima) buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat Kabupaten, spanduk sebanyak 2 (dua) buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat desa/kecamatan, dan umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat kecamatan. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan titik lokasi pemasangan yang ditentukan KPU bersama dengan pemerintah daerah, Camat, dan Kepala Desa.

Penyampaian kedua oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menyampaikan seluruh aspek yang harus dilaksanakan dalam pelaporan dana kampanye. Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 19 bahwa KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan batasan penggunaan dana kampanye maksimal 28.054.040.000 dengan mengacu pada standar biaya daerah. Batasan tersebut untuk mencegah terjadinya pembiayaan kampanye yang berlebihan. Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa terjadi stigma di masyarakat ketika pasangan calon hanya satu, masyarakat mengira bahwa KPU menjadi tim kampanye pasangan calon. Ditegaskannya, bahwa anggapan/stigma tersebut keliru.

Penyampaian ketiga oleh Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yang menyampaikan beberapa hal yaitu (1) pendaftaran akun media sosial pasangan calon, (2) pendaftaran tim kampanye tingkat kecamatan, (3) larangan pelibatan anak dan tempat pendidikan dan tempat ibadah, pasal 57 ayat 2.

Penyampaian keempat oleh Akhmad Rukhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan kondisi riil yaitu (1) adanya beberapa Paslon yang memberikan bantuan air bersih ke masyarakat yang mengalami kekeringan, (2) penertiban APK dan potensi pelanggaran administratif dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK, (3) koordinasi pembersihan APK, (4) keterlibatan pejabat daerah dalam Kampanye, yaitu Anggota DPRD menjadi Tim Pemenangan/Kampanye, (5) Tim Kampanye di tingkat kecamatan, (6) kesesuaian SK dengan faktanya

Penyampaian kelima oleh Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan pentingnya netralitas dan imparsialitas penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara/pejabat daerah. Lebih lanjut ia menjelaskan perlunya kejelasan tata aturan pelaksanaan kampanye seperti besaran hadiah/bantuan, pelaksana/relawan, izin/pemberitahuan kegiatan, keterlibatan anak di bawah umur, penggunaan tempat ibadah dan pendidikan, serta kejelasan tim kampanye tingkat kecamatan. Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Bawaslu yang juga harus dipatuhi.

Menanggapi hal tersebut, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa tindak lanjut atas seluruh permasalahan harus didasarkan pada peraturan dan keputusan KPU yang mengatur tentang Kampanye. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pasal dan ayat dalam Peraturan dan Keputusan KPU tidak boleh ditafsirkan melebihi dari yang diatur. Hal tersebut karena peraturan dan keputusan KPU merupakan dasar hukum dan juga pedoman (guidance) pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Kabupaten Trenggalek.

Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pukul 12.55 WIB dan ditutup secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 450 Kali.