KPU Trenggalek Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK serta PPS di kecamatan Panggul, Dongko, Kampak, Suruh dan Gandusari. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainul Fuad, Anggota PPK Kampak. Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek.

Pengarahan pertama disampaikan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan perlunya tertib administrasi dan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Tri menjelaskan kelengkapan dan kerapian dokumen administrasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut karena kelengkapan dan kerapian dokumen administrasi merupakan salah satu wujud tertibnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Kang Tri menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, yaitu (1) menggunakan aplikasi digital untuk membantu proses administrasi, (2) memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan prosedur, (3) memastikan dokumen administratif lengkap dan rapi. Selanjutnya, Kang Tri menjelaskan perlunya tertib hukum. Hal tersebut karena tertib hukum berarti mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Ia berpesan agar penyelenggara Pemilu/Pemilihan terus menambah wawasan dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan sehingga diharapkan dapat terbentuk pemahaman yang benar dan berimplikasi positif terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan. Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran Pemilihan. “Teruslah menambah wawasan dan pengetahuan agar pemahaman benar dan tindakan tepat, agar tidak terjadi pelanggaran”, pesan Kang Tri dalam pengarahannya.

Pengarahan kedua disampaikan Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya menyampaikan terdapat tantangan ketika peserta Pemilihan hanya diikuti paslon tunggal. Hal tersebut karena dalam surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 terdapat nomor urut 1 diisi kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 diisi Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara penyelenggara Pemilu/Pemilihan seringkali dituduh tidak netral dan diragukan profesionalitas serta imparsialitasnya. Untuk itu, ia meminta agar seluruh penyelenggara membuktikan kepada publik bahwa sebagai penyelenggara harus tetap profesional, netral, dan imparsial serta berintegritas. Lebih lanjut, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa integritas adalah kualitas diri yang menunjukkan keselarasan antara ucapan, keyakinan, dan tindakan seseorang. “Orang yang berintegritas memiliki karakter kuat, jujur, bertanggung jawab, konsisten, teguh pendirian, dan adil serta patuh/taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus sambutan dan pembukaan resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisas, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB oleh Imam Nurhadi yang pada kesempatan tersebut mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap diperlukan dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 Arifin-Syah. Dijelaskannya, bahwa penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) wajib melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar pemilih memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024. Namun, ia mengingatkan agar para penyelenggara tidak melakukan kampanye. Hal tersebut karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilihan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilihan. Ia menegaskan PPK dan PPS merupakan penyelenggara Pemilihan uang harus netral, profesional, tidak berpihak/imparsial, dan berintegritas sehingga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, apalagi untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar PPK dan PPS berhati-hati dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar tidak dinilai sedang berkampanye. “Jangan sampai melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengarah pada Paslon tertentu ataupun kolom kosong, pesan saya jangan mengarah ke kampanye, fokus pada sosialisasi dan pendidikan pemilih, bukan mengkampanyekan Paslon ataupun kolom kosong tidak bergambar, harus netral dan tidak berpihak, jaga integritas”, pesan Imam Nurhadi.

Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam penyampaiannya, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Layanan Pindah Memilih. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan layanan pindah memilih pada 17 September sampai dengan 20 November 2024. Ditambahkannya, syarat pemilih yang dapat meminta layanan pindah memilih adalah pemilih telah terdaftar di DPT. Lebih lanjut, ia menjelaskan layanan pindah memilih yang dilayani sampai H-30 dari hari pemungutan suara yaitu untuk pemilih yang memohon pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana, tertimpa bencana, dan pindah domisili. Sedangkan untuk layanan pindah memilih yang dilayani sampai H-7 dari hari pemungutan suara untuk pemilih yang memohon pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana, tertimpa bencana

Ia menegaskan bahwa syarat dapat masuk dalam DPTb : pemilih menunjukkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD dan dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih yaitu dapat berupa surat tugas dari pimpinan lembaga/instansi dan cap basah, surat keterangan riwayat inap dari RS/lfaskes dan surat pernyataan pendamping keluarga disertai meterai, surat pernyataan dari pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah, surat keterangan dari desa/kelurahan, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan lembaga, surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan dan dicap basah, fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru, surat keterangan dari lembaga rehabilitasi narkoba. Dijelaskannya, formulir pindah memilih diunduh dari aplikasi Sidalih. Ia juga menyampaikan langkah-langkah melayani pindah memilih yaitu (1) petugas mengecek pemilih yang memohon pindah memilih pada DPT online dan Sidalih, (2) apabila sudah tercantum di DPT maka petugas meminta KTP-el dan bukti dukung alasan pindah memilih, (3) mengisi formulir pindah memilih yang ada di aplikasi Sidalih dan mengunggah bukti dukung serta KTP elektronik, dan mengirim/submit, (4) mencetak surat pindah memilih yang di-generate dari aplikasi Sidalih.

Selain itu ia juga berpesan agar layanan pindah memilih untuk dilaporkan secara periodik kepada KPU secara berjenjang. “Penyusunan laporan penyusunan rekapitulasi DPTb dilakukan oleh PPS dilaporkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek mingguan. Pelayanan pindah memilih untuk pemilih yang pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana, tertimpa bencana berakhir 7 (tujuh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu pada tanggal 20 November 2024”, jelas Mahbub.

Rudi Susanto, Operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Sidalih dapat diakses pada trenggalekkpu.go.id lalu dicari fitur Sidalih. Dalam kesempatan tersebut, Rudi, panggilan akrabnya, mengenalkan fitur pindah memilih dalam Sidalih dan meminta kepada PPK dan PPS untuk membuka aplikasi Sidalih dengan username masing-masing kecamatan, dan desa/kelurahan. Selanjutnya, PPK dan PPS mencoba fitur layanan pindah memilih dalam aplikasi Sidalih. Untuk dokumen dukung permohonan pindah memilih, Rudi menyampaikan dokumen tersebut juga diunggah salam aplikasi Sidalih. “Semua diisi sesuai dengan data dukung yang ada, termasuk dokumen dukungnya seperti KTP elektronik, dan bukti dukung sesuai alasan pindah memilih. Formulir A-Pindah Memilih dapat dicetak setelah data permohonan pindah memilih pada Sidalih lengkap”, jelas Rudi dalam penyampaiannya.

Pada sesi kedua dilakukan pendalaman materi penggunaan fitur pindah memilih pada Sidalih Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Sesi kedua dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan agar peserta kegiatan bersungguh-sungguh mencoba fitur layanan pindah memilih agar dapat dipahami dengan benar mekanisme layanan pindah memilih baik secara konseptual maupun dalam penggunaan aplikasi Sidalih. Formulir A-Pindah Memilih dicetak 2 rangkap yaitu 1 (satu) rangkap untuk pemohon layanan pindah memilih dan 1 (satu) rangkap untuk arsip. Untuk pindah memilih yang disebabkan oleh pindah domisili yang diikuti dengan pindah KTP maka Mahbub menjelaskan bahwa cukup membawa KTP elektronik dan KK dengan alamat yang baru untuk ditunjukkan kepada petugas. Selanjutnya, PPK dan PPS diminta untuk mencoba membuka fitur layanan pindah memilih (DPTb) pada aplikasi Sidalih masing-masing.

Acara dilanjutkan pengenalan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan disampaikan oleh Wulan Setyaningsih Pangesti, Operator Sirekap KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam penyampaiannya, Wulan menyampaikan terdapat 2 (dua) jenis Sirekap yaitu Sirekap Web dan Sirekap Mobile. Untuk di tingkat TPS, Sirekap yang digunakan adalah Sirekap Mobile dioperatori oleh KPPS sedangkan Sirekap Web digunakan di tingkat PPK dan Kabupaten/Kota. Ia memberikan tips mengisi form C-Hasil agar dapat dibaca oleh aplikasi Sirekap.

Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, berpesan agar penulisan angka dan huruf pada form C-Hasil harus dipastikan kebenarannya sehingga terbaca dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Acara berakhir pukul 15.30 WIB dilanjutkan foto bersama dan ditutup secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Wro)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 499 Kali.