KPU Trenggalek Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di 1.115 TPS

Hari ini, Rabu, tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek secara serentak.

Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek ini dilaksanakan di 1.114 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus berada di Rutan II B Trenggalek yang terletak di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Adapun jumlah pemilih dalam DPT Kabupaten Trenggalek sebanyak 591.840 orang pemilih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 dimulai pukul 07.00 WIB, dan apabila saksi dan Pengawas TPS belum hadir dapat dimulai setelah 30 menit yaitu pada pukul 07.30 WIB.

Kang Sadad menambahkan bahwa tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan jantung dari seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan ini dilaksanakan oleh KPPS yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua KPPS dan 6 (enam) orang Anggota KPPS. Dijelaskannya, KPPS dibentuk dan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Trenggalek sehingga seluruh pelaksanaannya juga menjadi tanggung jawab dari KPU Kabupaten Trenggalek. Ia juga menjelaskan bahwa pemilih yang tidak mendapat C-Pemberitahuan tetap dapat memberikan suaranya di Kabupaten Trenggalek sepanjang pemilih tersebut memiliki KTP elektronik sesuai dengan alamat TPS. Ia menjelaskan bahwa pemilih harus membawa KTP elektronik untuk ditunjukkan kepada KPPS dan dicocokkan dengan DPT. Apabila tidak ada dalam DPT maka KPPS tidak boleh gegabah dalam memberikan surat suara. Ia menegaskan bahwa KPPS harus memahami aturan dalam pemberian surat suara.

Ia berharap agar dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Penghitungan Suara Ulang (PHU). Untuk itu, ia meminta agar PPK dan PPS mendukung penuh dengan mengawal dan mendampingi KPPS dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. “KPPS tidak bisa dibiarkan sendiri, harus ada pendampingan dari KPU, PPK dan PPS, dikawal bersama, agar proses lancar dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena ini gawe bersama, Pemungutan dan Penghitungan Suara adalah jantungnya Pemilihan Serentak, jangan sampai ada yang lepas tangan, ada kendala di TPS harus segera diselesaikan”, tegas Kang Sadad.

Ia mengingatkan agar penyelenggara Pemilihan dari KPU sampai dengan KPPS berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut, Kang Sadad menjelaskan bahwa KPPS harus tetap melayani pemilih yang sudah ada dalam antrian atau berada dalam ruang tunggu pemilih dan barulah menyatakan bahwa pemungutan suara berakhir setelah pemilih yang ada di antrian dilayani. Ia menegaskan pemilih yang datang ke TPS lebih dari pukul 13.00 tidak dapat memberikan suaranya.

Dari monitoring yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek bersama PPK dan PPS bahwa pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib.(Wro)

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 524 Kali.