
KPU Trenggalek Ajak Stakeholder Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek
Hari ini, Jumat, tanggal 3 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan evaluasi tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Bank Mandiri Kantor Cabang Trenggalek, BPJS Trenggalek, Cabang Dinas Pendidikan Trenggalek, dan OPD terkait. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 14.15 WIB.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa dari kegiatan ini dapat menjadi saran/masukan kepada KPU dalam tahapan pembentukan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut sebagai upaya KPU untuk menjadikan pelaksanaan Pemilihan selanjutnya lebih baik. Lebih lanjut, Istatiin mengapresiasi dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sehingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib. Istatiin berharap agar peserta kegiatan untuk memberi saran/masukan, kritik dan penilaian terhadap pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Rutan II B Trenggalek, BPJS, Bank Mandiri KC Trenggalek, dan BTN KC Trenggalek
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam penyampaian, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada tahapan pembentukan badan adhoc yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan dalam tahapan pembentukan badan adhoc diawali dari kegiatan sosialisasi tahapan pembentukan badan adhoc kepada stakeholder dan juga siaran kehumasan melalui website, media sosial resmi KPU Kabupaten Trenggalek, radio, dan juga media cetak. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta menjadi badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, Imam Nurhadi menjelaskan bahwa setelah sosialisasi, KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS. Kang Nuha menjelaskan persyaratan harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan dan batasan usia diutamakan di bawah 55 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan (komorbitas). Hal tersebut karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 banyak badan adhoc yang meninggal dunia. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk Pantarlih dan KPPS. Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait netralitas dan imparsialitas yang artinya bahwa calon badan adhoc tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun terakhir. Kang Nuha juga menjelaskan bahwa suami/istri sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan juga tidak diperkenankan sehingga harus salah satu mengundurkan diri. “Persyaratan-persyaratan harus dipenuhi namun tentunya menimbulkan permasalahan keterpenuhan penyelenggara adhoc”, jelas Kang Nuha.
Dalam hal persyaratan pendidikan, Kang Nuha menjelaskan bahwa dalam regulasi diatur bahwa ijazah minimal adalah SLTA/sederajat, namun realitasnya persyaratan pendidikan tersebut tidak dapat dipenuhi di beberapa TPS. Untuk itu, KPU mengambil langkah untuk melakukan pengisian kekurangan badan adhoc melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, penunjukan dan redistribusi dari TPS yang berlebih ke TPS yang kekurangan pelamar KPPS. Hal tersebut untuk memenuhi kekurangan jumlah KPPS di beberapa TPS.
Acara dilanjutkan penyampaian penilaian/pandangan dari peserta kegiatan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. Edy, panggilan akrabnya, menyampaikan beberapa catatan penting. Ia menyoroti pelaksanaan kegiatan selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di beberapa kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang kurang koordinasi dan mendadak. Hal tersebut mengandung risiko tinggi terutama pada kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar. Ditegaskannya, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek selalui siap mendukung setiap kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan seharusnya direncanakan dengan lebih baik terutama yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Selain itu juga harus diupayakan metode sosialisasi yang lebih mengena kepada masyarakat agar partisipasi pemilih meningkat karena partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini menurun dibandingkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebelumnya. Lebih lanjut, Edy Soepriyanto, Sekda Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi partisipasi perempuan sebagai badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tergolong tinggi.
Pendapat senada disampaikan oleh Plt. Kepala Bakesbangpol, Saeroni. Pria yang juga menjabat sebagai Asisten I yang membidangi pemerintahan tersebut mengapresiasi kinerja KPU dan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurutnya, keberhasilan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya sengketa hasil maupun sengketa proses dalam tahapan Pemilihan. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar KPU melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing penyelenggara badan adhoc dan juga memberikan reward kepada badan adhoc yang berkinerja baik dan tertib.
Sementara itu, terdapat penilaian dari peserta lain yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini, Akhmad Rohani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran badan adhoc, dan juga komitmen dan tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan dari Bawaslu dan jajaran adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, dan PTPS). Ia menegaskan bahwa konsistensi regulasi harus benar-benar dilaksanakan, sebagai contoh persyaratan ijazah minimal SLTA/sederajat untuk pelamar badan adhoc menjadi bisa baca dan tulis untuk pelamar calon KPPS. Terkait integritas, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa beberapa penyelenggara adhoc seringkali mengeluh dengan padatnya tahapan yang membuat mereka kelelahan. Untuk itu, seharusnya KPU Kabupaten Trenggalek mampu memberikan motivasi dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya gejolak akibat dari rendahnya integritas penyelenggara adhoc. Bawaslu juga mengkritisi kurangnya pemahaman dan kemampuan penyelenggara adhoc terhadap pelaksanaan tahapan. Ia mencontohkan beberapa KPPS kurang memahami terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu, ke depan Bawaslu menyarankan agar Bimtek KPPS mengundang seluruh KPPS sehingga seluruh KPPS dapat memahami regulasi dan tata cara yang benar.
Pendapat selanjutnya disampaikan peserta kegiatan yang berasal dari Bappeda. Dalam kesempatan ini, Ratna, Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Camat, Kades/Lurah seharusnya dilibatkan dalam rapat evaluasi. Lebih lanjut, ia mengkritisi adanya kabar bahwa pengenaan tarif pemeriksaan kesehatan yang berbeda-beda dari Puskesmas. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan dengan tarif sesuai Perda Tarif yang telah ditetapkan. Terkait syarat minimal pendidikan SLTA/sederajat yang tidak dapat dipenuhi karena memang angka partisipasi sekolah sampai lulus SLTA/sederajat di kabupaten Trenggalek masih tergolong relatif rendah.
Terkait pemeriksaan kesehatan untuk calon anggota PPK, PPS, dan KPPS, drg. Andik Mu’arifin, Kepala Dinas Kesehatan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinkes PPKB), menyampaikan bahwa Dinkes Trenggalek sudah menerbitkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan kesehatan untuk pelamar badan adhoc yang tarifnya sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda Tarif. Untuk pemeriksaan tensi dan gula darah digratiskan karena masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sedangkan pemeriksaan kolesterol tetap dikenakan sesuai dengan tarif dalam Perda. Hal tersebut dikarenakan pemeriksaan kolesterol tidak termasuk dalam SPM. Terkait adanya keberatan dari pelamar calon adhoc terkait biaya hal tersebut karena kurangnya informasi kepada masyarakat terkait SPM.
Bagian Hukum, Sri Agustiani, menyampaikan ketahanan fisik, kecakapan, dan juga pemahaman regulasi. Untuk itu ke depan, penyelenggara adhoc harus diisi orang-orang yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi dan diberi bekal yang cukup dalam melaksanakan tahapan. Terkait sosialisasi, ia menyarankan agar KPU harus mencari solusi dan langkah strategis dalam menentukan metode sosialisasi yang efektif dan efisien sehingga angka partisipasi pemilih dapat meningkat
Sementara itu, Satpol PP dan K, Siti Zaenab, menyampaikan terkait pengisian Petugas Ketertiban (Gastib) TPS, Satpol PP menyampaikan bahwa pengisian Gastib diambil dari petugas Linmas dan dalam proses pengisiannya berkoordinasi dengan camat, dan kepala desa/lurah. Hal tersebut untuk memberdayakan petugas Linmas di tingkat desa/kelurahan.
Dispendukcapil, Ririn Utoyo mengapresiasi kolaborasi antara KPU dengan Dispendukcapil yang terbukti mampu mengurai permasalahan kependudukan di Trenggalek, terutama dalam updating data penduduk. Ia mengkritisi terjadinya pemilih hampir saja tidak dapat mencoblos karena tidak membawa e-KTP namun ada KPPS yang sama sekali tidak menanyakan e-KTP.
Cabdin Pendidikan, Sunaryo, mengapresiasi sosialisasi melalui KPU goes to school dan berharap ke depan lebih dioptimalkan.
Kemenag Trenggalek, Mislani, mengapresiasi KPU berkenan bekerjasama dengan kemenag Trenggalek dalam berbagai kegiatan yaitu dalam sosialisasi, pembentukan badan adhoc, dan juga dilibatkannya kepala-kepala madrasah dalam sosialisasi, juga terkait persyaratan ijazah ia menanyakan lulusan pondok pesantren salafiyah diperbolehkan atau tidak melamar sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
BTN, Ifan menyampaikan hubungan suami/istri sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan itu yang bagaimana. Ia menjelaskan bahwa pernah terjadi saat pengambilan dana operasional adhoc yang datang hanya 1 (satu) orang yaitu bendahara dengan alasan sekretaris repot. Ke depannya, ia meminta agar KPU memberikan instruksi kepada sekretariat adhoc bahwa mengambil uang butuh 2 orang yaitu Sekretaris dan Bendahara. Ke depan harus dijalin komunikasi dan koordinasi yang baik
Mandiri, Triana, menyampaikan pengambilan uang di Bank Mandiri lancar dan tertib, ia meminta ke depan agar pengambilan dana tidak mendadak setidaknya memberitahu 1 hari sebelumnya.
Bakeuda, Imam Rohadi, menyampaikan pemberian honorarium narasumber dari internal OPD atau KPU yang kelebihan bayar maka KPU harus segera meminta agar yang bersangkutan melakukan pengembalian. Hal tersebut agar tidak menjadi catatan temuan dalam pemeriksaan. BPK.
Sebagai penutup, Imam Nurhadi menyampaikan bahwa saran/masukan dari peserta kegiatan akan disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pukul 18.00 WIB.(Wro)