Berita Terkini

103

ADA 30 WAJAH LAMA DI DPRD TRENGGALEK HASIL PEMILU 2019

Dari data tentang nama-nama angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, masyarakat bisa membuat perbandingan antara anggota DPRD yang baru dengan yang lama (yang sudah menjabat periode 2014-2019 atau petahana). Hasil olahan data KPU Kabupaten Trenggalek yang dilakukan oleh Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nurani, diketahui bahwa ada 30 orang yang merupakan anggota DPRD lama (petahana) yang terpilih kembali. Dari 30 orang itu, di Dapil 1 ada 8 wajah lama (dari 12 alokasi jumlah kursi); Dapil 2 ada 7 wajah lama (dari 10 kursi); Dapil 3 ada 7 wajah lama (dari 12 kursi); dan Dapil 4 ada 8 wajah lama (dari 11 kursi). Sedangkan wajah baru di DPRD Trenggalek jumlahnya ada 15 orang  dari total 45 orang yang mendapatkan kursi. Di Dapil 1 ada 4 orang wajah baru, yaitu SYAH MUHAMMAD NATA NEGARA, SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 7.587 suara, H. HIDAYAT NURHASIM, SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 2.609 suara, DHANI WAHYU KARUNIAWAN dari Partai Golkar yang mendapatkan 4.940 suara, dan NUR EFENDI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendapat 4.870 suara. Sementara di Dapil 2 ada 3 wajah baru, yaitu AMIN TOHARI, S.Ag, MH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 3.419 suara, KHOIRI, S.Pd.I  dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  yang mendapat 5.233 suara, dan SISWOYO, S.Pd dari Partai Golkar yang mendapat 3.666 suara. Dari Dapil 3 ada 5 wajah baru, di antaranya adalah H. KHOLIS WIDODO, S.Pd dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang beroleh 5.906 suara, MOH. ALI GUFRON  dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang beroleh 4.675 suara, GUNARYANTO, S.Pd., M.Agr. dari Partai Golkar yang memperoleh 6.775  suara, SURYANTO dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beroleh 8.253 suara, dan H. TRI SANTOSO, ST. Dari Partai Demokrat yang mendapatkan 4.478 suara. Di Dapil 4 ada 3 orang wajah baru dari 11 kursi yang akan diduduki. Di antaranya adalah KRISNA GANDHA SAPUTRA dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 10.939 suara, JOKO HADI SISWANTO, S.T  dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang beroleh 4.649 suara, dan DODING RAHMADI, ST  dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang beroleh 7.589 suara. Jika dianalisa lebih jauh, wajah baru dengan perolehan tiga suara terbanyak untuk tiga besar adalah, pertama,  KRISNA GANDHA SAPUTRA (10.939 suara) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ada di  Dapil 4; kedua, SURYANTO (8.253 suara) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ada di Dapil 3; dan ketiga, DODING RAHMADI, ST  (7.589 suara) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ada di Dapil 4. Sedangkan, suara terbanyak untuk calon petahana adalah sebanyak 11.307 suara yang diperoleh oleh Pranoto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan ternyata perolehan suara paling sedikit dari 45 dewan terpilih juga jatuh pada calon jadi yang merupakan wajah baru, yaitu H. HIDAYAT NURHASIM, SH dengan perolehan suara 2.609 saja. Meskipun demikian, ada  dari 15 wajah baru tersebut, ada dua orang yang sudah pernah menjadi anggota DPRD, yaitu HIDAYAT NURHASIM dari PKB (Dapil 1) dan AMIN TOHARI dari PKB (Dapil 2). Kedua sosok ini pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kabupaten Trenggalek sebelum Pemilu 2014. [Hupmas]


Selengkapnya
217

INILAH PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK OLEH 9 PARTAI POLITIK

Dari data yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019, akhirnya dapat diketahui mana saja partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek dan mana yang tidak mendapatkan kursi. Dari formulir MODEL E1.1-DPRD Kab/Kota yang menjadi lampiran berita acara rapat pleno diketahui bahwa hanya ada 9 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten Trenggalek, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 11 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 3 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 9 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah kursi 6, Partai Keadilan Sejahtera (PK) dengan jumlah kursi 6, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan 1 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan kursi 2, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan 2 kursi, dan Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi. Sedangkan partai lainnya seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendapatkan kursi. Sedangkan harus dicatat bahwa memang ada dua partai politik yang dalam pemilu 2019 untuk caleg DPRD Kabupaten Trenggalek tidak ada calonnya, yaitu Partai Garuda dan PKPI. Sejumlah calon anggota DPRD yang mendapatkan kursi melalui partai politik itu tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah yang tidak selalu sama antara satu dapil dengan lainnya. Misalnya, partai PDIP mendominasi perolehan kursi di Dapil III (Panggul, Munjungan, Dongko) dengan mendapatkan 4 kursi dari 12 kursi yang diperebutkan. Capaian ini merupakan perolehan kursi terbesar dalam Dapil, yang tidak dicapai partai lainnya yang tak ada satu Dapilpun yang menempatkan 4 wakilnya di kursi DPRD. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , misalnya, yang mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Trenggalek (sebanyak 11 kursi), tidak ada perolehan kursi sebanyak empat kursi untuk Dapil-dapil yang disediakan. Perolehan kursi PKB merata di empat Dapil (Dapil 1 dapat 3ua kursi, Dapil 2 dapat 3 kursi, Dapil 3 dapat 2 kursi, dan Dapil 4 dapat 3 kursi). Sedangkan partai dengan perolehan kursi terendah 1 kursi, yaitu PPP, mendaoatkan kursi di Dapil 2 (Gandusari, Kampak, Watulimo).  [Hupmas]


Selengkapnya
52

TRENGGALEK SUDAH PUNYA 45 WAKIL RAKYAT

Dengan ditetapkannya kursi dan nama calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 untuk pemilihan angota DPRD Kabupaten Trenggalek dalam acara Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019, berarti masyarakat Trenggalek sudah punya “wakil rakyat”. Selanjutnya, para wakil rakyat ini akan dilantik dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 155 Ayat (2) keanggotaannya diresmikan   dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Rencana peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019. Menurut Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, tugas KPU Kabupaten sudah berakhir dalam mengantarkan suatu proses pemilihan karena hasilnya sudah diketahui. “Sejak penetapan calon terpilih sudah ditetapkan, maka selanjutnya  demokrasi elektoral berhenti, maka masuk pada politik perwakilan yang harus dimanfaatkan oleh rakyat”, papar Nurani. Ia mengingatkan bahwa fungsi wakil rakyat ini adalah sebagai pembuat peraturan-peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah. Mereka juga harus menyerap aspirasi dari masyarakat. Tetapi, Nurani mengingatkan, rakyat tidak bisa menunggu. “Rakyat harus pro-aktif juga karena kata kunci dari demokrasi adalah partisipasi aktif dari rakyat itu sendiri—sebagai kekuatan kontrol dari bawah agar fungsi perwakilan benar-benar terjadi”, tambahnya. [Hupmas]


Selengkapnya
59

PDI PERJUANGAN TRENGGALEK MENERIMA HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG PASCA PUTUSAN MK

Hasil penghitungan ulang surat suara (PSSU) yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten Trenggalek pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sudah membuahkan hasil. Rapat Pleno terbuka yang berakhir hampir tengah malam telah menghasilkan perolehan suara untuk partai-partai dan caleg tingkat kabupaten di TPS yang dihitung ulang surat suaranya. Sesuai keputusan mahkamah konstitusi atas gugatan PDI Perjuangan Trenggalek terhadap hasil pemilu legislatif,  MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan suara ulang di empat TPS yang ada diaerah Pemilihan Dapil I DPRD Kabupaten Trenggalek, yakni TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Menanggapi hasil penghitungan suara, pimpinan PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menyatakan menerima hasilnya. Hasil pengitungan suara ulang hanya mampu menambah suara, namun tidak bisa menambah kursi di DPRD. Terkait hal itu, PDI Perjuangan Trenggalek mengaku legowo dengan hasil yang diperoleh. Pasalnya, hal tersebut merupakan hasil final setelah adanya rekomendasi dari MK atas gugatannya. Sebagaimana diberitakan BiozTV, menurut keterangan sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, setelah adanya penghitungan suara ulang di dapil 1 ini suara PDI Perjuangan bertambah 18 suara, yaitu dari 21.899 menjadi 21.917 suara, namun penambahan suara tersebut belum mampu menambah jumlah perolehan kursi PDI Perjuangan di Dapil 1. [Hupmas]


Selengkapnya
66

SAMBUTAN BUPATI TRENGGALEK DALAM RAPAT TERBUKA PENETAPAN KURSI DAN NAMA CALON JADI DPRD TRENGGALEK

Acara Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan kursi dan nama calon jadi DPRD Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin. Bupati muda itu juga diberi kesempatan untuk memberikan pidato sambutan. Dalam sambutannya ia mengucapkan terimakasih pada semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa kegiatan Pemilu 2019 telah berjalan dengan lancar dan sudah mencapai anti-klimak sejak sudah diketahuinya peroleha kursi dan penetapan nama-nama caleg terpilih. Ia juga sempat menyinggung adanya sidang Mahkamah Konstitisi (MK) dan putusannya berupa penghitungan surat suara ulang untuk Kabupaten Trenggalek. Ia mengajak semua pihak bahwa apapun hasilnya harus diterima. Bupati Arifin juga menjelaskan bahwa fungsi para anggota legislatif yang sudah terpilih ini nantinya. Sejumlah 45 orang wakil rakyat inilah nantinya yang akan menjadi mitra pemerintah yang punya peran strategis dalam mengawal pembangunan dan kebijakan di Trenggalek. Ia berharap peran sebagai “wakil rakyat” ini bisa dilaksanakan secara baik. “Tidak ada menang dan kalah lagi, karena semuanya sudah selesai dan yang penting yang terpilih harus segera bekerja”, imbuhnya.  [Hupmas]


Selengkapnya
81

KPU TRENGGALEK LAKUKAN PENGHITUNGAN SURAT SUARA ULANG

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019. Ini adalah tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di mana Partai PDI Perjuangan menggugat hasil yang ditetapkan KPU Trenggalek di lima TPS di dua desa Kecamatan Trenggalek. Lima TPS di dua desa itu adalah dianggap mempengaruhi perolehan kursi PDI Perjuangan di Daerah Pilihan I Trenggalek dan dianggap merugikan PDIP karena kursi akan jatuh pada Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah melalui serangkaian sidang, MK akhirnya menetapk putusan bahwa KPU Trenggalek harus melakukan penghitungan ulang.   Penghitungan Surat Suara Ulang ini diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Hadir dalam kegiatan ini yaitu panitia penghitungan surat suara ulang dari TPS 4, TPS, 12, dan TPS 20 Kelurahan Surandakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Panitia tingat TPS ini adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lama yang diangkat kembali. Datang pula lima orang anggota PPK. Saksi dari 14 partai politik juga dihadirkan untuk menyaksikan proses penghitungan surat suara ulang. Hadir pula pengawas Pemilu yang di-“handdle” langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek. Bahkan kegiatan ini juga dihadiri oleh KPU RI yang diwakili biro SDM, Komisioner Bawaslu RI, dan KPU Propinsi Jawa Timur. Kegiatan selama pelaksanaan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres trenggalek hingga dipantau belasan wartawan yang memang sengaja diundang oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelum acara penghitungan surat suara dimulai, acara didahului dengan sambutan-sambutan, antara lain dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, sambutan dari KPU Propinsi yang diwakili oleh Muhammad Arbayanto (komisioner Divisi Hukum), dan sambutan dari perwakilan Bupati Trenggalek yang disampaikan oleh Sugeg Widodo selaku asisten I. Penghitungan suara dimulai pukul 10.00 WIB. Setelah melalui proses rekapitulasi berjenjang, akhirnya KPU Kabupaten Trenggalek melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga akhirnya ditetapkan perolehan suara hampir tengah malam. Hingga  berita-berita acara hasil rekapitulasi ditandatangani oleh KPU Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, dan saksi dari partai politik. [Hupmas]


Selengkapnya