Berita Terkini

59

KONSEKUENSI DARI PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK PERIODE 2019-2024 (I) : DINAMIKA PENCALONAN PILKADA 2020

Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan kursi dan nama calon jadi DPRD Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 menjadi akhir dari proses politik elektoral di Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya, setelah memilih para calon wakilnya dalam sebuah demokrasi elektoral (Pemilihan Umum), masyarakat Trenggalek perlu mengetahui beberapa hal terkait dengan keberadaan lembaga legislatif tingkat kabupaten ini. Pertama, tentang jumlah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumlah “wakil rakyat” yang akan menjadi tumpuan harapan bagi aspirasi masyarakat Trenggalek ini ada 45 orang. Undang-undang menentukan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang. Untuk kabupaten Trenggalek yang jumlah penduduknya masuk kategori 500.000 hingga 1.000.000, memiliki wakil rakyat 45 orang. Kedua, komposisi perolehan kursi di DPR dari taip partai politik akan berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 nanti. Sebab, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan hasil perubahan (revisi) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang bisa mengusung calon bupati adalah partai-partai yang punya kursi di DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi total. Artinya, untuk kabupaten Trenggalek yang jumlah kursinya ada 45, maka partai atau gabungan partai yang minimal jumlah kursinya ada 9 kursi bisa mencalonkan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 nanti. Menurut, Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, perolehan kursi dalam pemilu 2014 ini nantilah yang  juga akan menjadi bagian dari penyebab dinamika pada tahapan pencalonan. “Sebab perolehan kursi inilah yang akan mendinamiskan tentang bagaimana koalisi partai politik mengusung calonnya”, paparnya. [Hupmas]


Selengkapnya
73

KONSEKUENSI DARI PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK PERIODE 2019-2024 (II): BANTUAN KEUANGAN PADA PARTAI POLITIK

Perolehan kursi dari partai politik yang sudah ditetapkan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 juga akan berdampak pada nasib partai politik yang ada di Trenggalek. Selain akan berpengaruh pada dinamika pencalonan Pilkada 2020, perolehan kursi tersebut juga akan berdampak pada keuangan partai politik. Hal ini terkait tentang bantuan keuangan partai politik di Trenggalek dari Pemerintah Daerah. Aturan menyatakan bahwa hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD saja yang dapat mengakses bantuan keuangan  partai politik yang diberikan oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah. Nilai bantuan tersebut sesuai dengan peroleha suara tiap-tiap partai politik, tetapi hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD saja yang akan mendapatkan bantuan keuangan. Sedangkan partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi, meskipun juga mendapatkan suara dari pemilih, tidak mendapatkan bantuan keuangan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang kemudian diubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD itu diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya. Partai Politik sebagaimana dimaksud adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan keuangan itu  diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Maka, partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Trenggalek akan mendapatkan bantuang berupa uang, berbeda dengan yang tidak mendapatkan kursi. Semakin banyak suara yang diperoleh oleh partai politik yang mendapatkan kursi, maka jumlah bantuannya juga semakin banyak. Bantuan ini, 60 persen harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. [Hupmas]


Selengkapnya
77

SAMBUTAN KETUA KPU DALAM UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-74 DI KPU TRENGGALEK

Upacara dalam rangka memperingati  Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada Hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 berlangsung kidmat. Upacara ini memang sudah dipersiapkan beberapa hari sebelumnya, sehingga tampak lebih maksimal dibanding apel-apel yang biasa dilakukan hari senin. Dalam upacara ini, inspektur upacara diperankan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi. Dalam upacara ini Gembong membacakan sambutan Ketua KPU Republik Indonesia terkait dengan tema hari ulang tahun kemerdekaan. Pidato sambutan Ketua KPU RI Arif Buiman ini memang diedarkan ke KPU propinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia agar dibacakan dalam upacara Peringatan HUT RI ke-74. Dalam sambutannya Ketua KPU RI menyatakan bahwa kemerdekaan Idonesia merupakan  anugerah tuhan dan hasil perjuangan para pahlawan serta pendiri bangsa. Karenanya, kemerdekaan harus diisi dengan berbagai kegiatan yang berguna untuk menyokong pembangunan. Salah satu caranya, bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu,  adalah menjalankan peran secara profesional. Ketua KPU juga mengingatkan tentang peran untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul di lingkungan KPU. Ia mengutip tema Peringatan HUT RI 2019 kali ini, yaitu “Sumber Daya Manusia Unggul, Negara Maju”. Sumber daya manusia yang unggul menciptakan daya saing yang dibutuhkan untuk hidup di era sekarang. [Hupmas]


Selengkapnya
61

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN UPACARA HUT RI KE-47

Untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74, tidak ketinggalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek juga mengadakan apel atau upacara. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Trenggalek, hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019. Tahun-tahun sebelumnya, KPU Kabupaten Trenggalek biasanya mengadakan upacara bendera dengan cara bergabung dengan instansi lain, terutama kantor pemerintahan terdekat—seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pemukiman yang letaknya sekitar 50 meter selatan kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Tapi tahun ini berbeda karena memang ada instruksi langsung dari KPU RI untuk melakukan upacara perintahan hari kemerdekaan, juga karena ada acara penyerahan hadiah bagi pegawai (PNS) di lingkungan kantor KPU yang dianggap berprestasi. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB, dikomandani oleh Ahmad Rudi Bastari (Kasubag Umum KPU Kabupaten Trenggalek). Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjadi inspektur atau pembina upacara. Upacara berlangsung cukup khidmat dari awal hingga akhir. Semua pegawai komisioner, PNS, tenaga kontrak, maupun tenaga pendukung menghadiri upacara ini. [Hupmas]


Selengkapnya
51

TEPAT DI HARI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS, KPU TRENGGALEK MEMBERIKAN PENGHARGAAN PADA LIMA SDM BERPRESTASI

Dalam   kegiatan upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74 pada Hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek juga mengumumkan hasil penilaian pemilihan pegawai berprestasi.   Setelah upacara ditutup dengan doa  yang dipandu oleh petugas, pembawa acara upacara Merischa Mustika langsung mengumumkan nama-nama pegawai dan SDM berprestasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek. Lima nama yang dipilih terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil (PNS), dua orang tenaga kontrak, dan satu orang tenaga pendukung. Untuk dua orang PNS berprestasi, dua nama yang dipilih adalah Puguh Budi Utomo dan Zaenal Afandhi. Dua orang pegawai kontrak yang terpilih adalah Lilis Suryani dan Agus Widodo. Sedangkan satu orang tenaga pendukung terbaik adalah Rudi Susanto. Nama-nama inilah yang dipanggil untuk maju ke depan dan kemudian diberikan piagam sebagai bentuk penghargaan pada kinerja mereka yang dianggap berprestasi dan penuh dedikasi. [Hupmas]


Selengkapnya
74

JUMLAH “WAKIL RAKYAT” PEREMPUAN DI DPRD TRENGGALEK HASIL PEMILU 2019 MENURUN

Dari data tentang nama-nama angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, jumlah perempuan yang menduduki jabatan “wakil rakyat” menurun. Hanya ada 3 perempuan  yang terpilih di DPRD Trenggalek dan semuanya adalah wajah lama. Dari hasil analisis terhadap nama-nama calon terpilih, tiga nama perempuan yang merupakan sosok lama di DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut adalah Hj. ARIK SRI WAHYUNI, SE., MM.  Dari Partai Golkar yang memperoleh suara sebesar 8.558, Dra. DJUMIATI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sebesar 6.436 dan HJ.SITI NGAWATI, SE dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendapatkan 3.994 suara. Tiga perempuan petahana itu terpilih dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di antara 157 caleg Perempuan dari 208 total caleg di Pemilu 2019 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Trenggalek. Jika ditelisik lebih jauh dengan cara membandingkan jumlah perempuan “wakil rakyat” antara Pemilu 2019 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya, maka bisa dikatakan bahwa jumlah perempuan di parlemen Kabupaten Trenggalek terus mengalami penurunan. Jumlah “wakil rakyat” perempuan  di Trenggalek berkurang di periode sebelumnya, dan sekarang berkurang lagi. Dari 7 orang (periode 2009-2014) menjadi hanya 5 orang (periode 2014-2019).  Dan sekarang (periode 2019-2014), jumlahnya berkurang lagi menjadi 3 orang. [Hupmas]


Selengkapnya