Berita Terkini

63

PSSU TRENGGALEK JADI PERHATIAN NASIONAL

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pasca Putusan Mahkamah Konstitusi menjadiperhatian publik tidak hanya di Trenggalek, tapi juga secara nasional. Penghitungan surat suara di empat TPS di da desa kecamatan Trenggalek ini dihadiri oleh berbagai kalangan, baik dari lingkup kabupaten, tokoh-tokoh Jawa Timur hingga dari Jakarta. Dari KPU  Republik Indonesia tidak lupa hadir untuk mengawal jalannya proses penghitungan. Meski Komisioner KPU RI akhirnya tidak jadi hadir karena lebih memilih mendatangi proses PSSU yang dilakukan KPU Kota Surabaya, setidaknya pegawai KPU RI dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) hadir ada di tempat hingga akhir kegiatan. “Bahkan sejak malam sebelum pemilihan dari biro SDM KPU RI sudah hadir menginap di Trenggalek”, papar Nurani Divisi Sosisialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU RI. Nurani menambahkan, hasil pantauannya menunjukkan bahwa berbagai media nasional juga memberitakan  putusan MK terkait PSSU di Trenggalek dan Surabaya. Menurutnya, hal ini wajar karena proses PSSU adalah suatu kejadian yang penting untuk dikawal dan merupakan hasil dari putusan sebuah lembaga nasional bernama Mahkamah Konstitusi. Nurani menambahkan bahwa proses penghitungan surat suara ulang merupakan mekanisme paling demokratis untuk membuktikan bagaimana perolehan suara dari TPS-TPS yang dihitung yang berdampak pada kepastian tentang perolehan suara sebenarnya. “Termasuk, hasilnya nanti akan menjadi putusan final yang akan membawa kita untuk mengetahui perolehan kursi juga—karena dasarnya munculnya gugatan itu salah satunya karena efek pada perolehan kursi’, imbuh Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
58

PSSU TRENGGALEK DIHADIRI KOMISIONER BAWASLU RI

Penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 benar-benar menjadi perhatian nasional. Hingga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Republik Indonesia yang berkantor di Jakarta datang langsung ke acara PSSU yang digelar di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Bawaslu RI langsung diwakili oleh salah seorang komisionernya, yaitu Fritz Edward Siregar. Komisioner Bawaslu RI kelahiran Medan pada 27 November 1976 ini datang ke kantor KPU Trenggalek sekitar pukul 10.00 WIB saat proses penghitungan ulang sedang berlangsung. Fritz didampigi oleh Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pria bertubuh besar yang berlatarbelakang dosen ini juga didampingi oleh staf dan asisten Bawaslu RI. Setelah melakukan pemantauan terhadap proses penghitungan surat suara, Fritz memberikan arahan-arahan pada jajaran Penyeleggara Pemilu di Trenggalek, baik komisioner KPU Trenggalek dan Bawaslu Trenggalek, bertempat di ruang komisioner KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah memperkenalkan diri, ia mengatakan bahwa semua pihak di Trenggalek tak perlu kawatir karena proses ini adalah proses akhir yang harus dilalui dan hasilnya akan dilihat bersama melalui proses yang demokratis. Ia menyarankan agar jika ada keberatan dari saksi yang sekiranya mengganggu tahapan mengingat waktu juga harus selesai pada hari itu ini juga, selama tidak ada keberatan yang signifikan, proses penghitungan tetap dilanjutkan. Hal itu ia katakan untuk mengomentari kejadian di mana saksi dari PDIP pada pembukaan kotak suara menyatakan keberatan atas sobeknya amplop surat suara yang terjadi karena proses perpindahan kotak dari satu tempat ke tempat yang lain.Ia menyarankan agar keberatan tersebut dicatat saja dalam catatan kejadian khusus dan penyelenggara melanjutkan penghitungan suara. Komisioner Bawaslu tersebut minta undur diri sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum pamit, ia sempat menikmati kudapan makanan khas Trenggalek Lodho dan lalapan yang disajikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. [Hupmas]


Selengkapnya
53

KPU TRENGGALEK ANGKAT LAGI PANITIA AD HOC UNTUK PENGHITUNGAN SUARA ULANG

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada besok hari Senin tanggal 12 Agustus 2019. Salah satu hal yang dilakukan  KPU Kabupaten Trenggalek adalah megangkat kembali panitia ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menurut Nurani, komisioner yang bertanggungjawab menangani Sumber Daya Manusia di KPU Kabupaten Trenggalek, ketentuan tentang panitia adhoc penghitungan suara ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 khusunya pada Pasal 86. Di antaranya ditegaskan bahwa KPU mengangkat kembali atau menyeleksi panitia ad hoc untuk KPPS dan PPK. “Juga sudah ada Keputusan KPU Nomor  1261 tentang  tahapan, program, dan jadwal penghitungan surat suara ulang pasca putusan mahkamah konstitusi di kabupaten trenggalek dan kota surabaya pada pemilihan umum tahun 2019 yang harus kita pedomani. Nurani mengatakan bahwa sejak muncul putusan MK bahwa KPU Trenggalek akan melakukan penghitungan surat suara ulang, ia langsung melakukan kontak terhadap panitia ad hoc di kecamatan Trenggalek (PPK). Dan langsung memerintahkan agar panitia di TPS yang akan melakukan penghitungan suara ulang segera dikordinasi. Ada empat (4) TPS yang harus dihubungi, yaitu   TPS 4, TPS, 12, dan TPS 20 Kelurahan Surandakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Dari semua anggota KPPS, ternyata awalnya ada dua orang anggota TPS yang menyatakan bahwa keduanya tidak akan bisa hadir karena dinas, salah satunya anggota KPPS 12 Kelurahan Surandakan atas nama Rifa. Tetapi setelah KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan siap untuk memberikan surat permohonan ijin untuk tidak kerja dan melaksanakan penghitungan surat suara ulang, akhirnya keduanya menyatakan kesediaannya. Maka, pada hari Minggu pagi tanggal 11 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, semua panitia ad hoc tingkat KPPS dan PPK yang akan menjadi pelaksana penghitungan suara ulang dilantik. Ketua KPU kabupaten Trenggalek melantik dan memandu pengambilan sumpah para anggota PPK dan ketua KPPS.   [Hupmas]


Selengkapnya
65

MK PUTUSKAN KPU TRENGGALEK HARUS HITUNG ULANG SURAT SUARA DI EMPAT TPS

Inilah putusan yang paling ditunggu-tunggu. Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait degan gugatan yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait  perolehan hasil rekapitulasi suara untuk lima TPS di dua Desa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, yang amarnya menyatakan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara 4, Tempat Pemungutan Suara 12, dan Tempat Pemungutan Suara 20 Kelurahan Surodakan serta Tempat Pemungutan Suara 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Daerah Pemilihan Trenggalek. Selain untuk KPU Kabupaten Trenggalek, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 juga  memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara 30 dan Tempat Pemungutan Suara 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta Tempat Pemungutan Suara 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya  terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4. Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU RI melalui surat Nomor 212/PY.01.01-SD/35/Prov/VIII/2019 memerintahkan KPU kabupaten Trenggalek untuk melakukan putusan tersebut dengan mempedomani Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Setelah itu, KPU juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di setiap tingkatan dan hasilnya dituangkan ke dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. Menyikapi perintah ini, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan siap untuk melaksanakan. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek segera meminta agar KPU Trenggalek segera melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan beberapa hal agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar. Beberapa hal yang harus dilakukan, menurut Gembong, adalah mempersiapkan perlengkapan, logistik dan panitia ad hoc. “Juga beberapa hal yang harus segera kita lakukan, termasuk pengamanan, dan kita buat terbuka pada khalayak media massa”, tegas Gembong dalam rapat Hari Jumat, 09 Agustus 2019. [Hupmas]


Selengkapnya
59

KPU TRENGGALEK ADAKAN EVALUASI KAMPANYE PEMILU 2019

Kampanye merupakan tahapan yang amat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, terlebih Pemilihan Umum tahun 2019 yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden beserta anggota legeslatif. Karena itulah kegiatan tersebut perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang lalu oleh penyelenggara Pemilu yang melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Atas dasar itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan rapat evaluasi terhadap tahapan kampanye Pemilu 2019 dengan mengundang seluruh stakeholder, baik partai politik yang ada di kabupaten Trenggalek, organisasi pemerintah daerah yang terkait, badan pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, hingga organisasi-organisasi masyarakat, kepemudaan, mahasiswa, dan lembaga masyarakat sipil. Acara dilangsungkan pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 di Aula Hotel Mayam Wuruk Trenggalek. Dalam kegiatan ini KPU menghadirkan narasumber, selain dari komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, yaitu dari Bawaslu kabupaten Trengalek, dan Kapolres Trenggalek. Narasumber bertugas memberikan paparan terkait evaluasi kampanye Pemilu 2019 sebagai pemicu diskusi yang hasilnya akan dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Paparan dan diskusi dimoderatori oleh Malik Setiawan, seorang aktivis penyiaran di Trenggalek. Selain dari pimpinan partai politik, hadir dari organisasi pemerintah daerah dalam acara ini yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Widarsono, dari Kantor Perijinan dan Penanaman Modal (KPPM), Pimpinan Kampus dari STKIP PGRI Kabupaten Trenggalek, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Trenggalek, dan Kampus Polkesma Trenggalek. Dari organisasi mahasiswa yang hadir di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI, STIT, dan Polkesma. Sedangkan dari organisasi mahasiswa ekstra kampus hadir dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Trenggalek, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Trenggalek. Hadir pula organisasi Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Acara dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini cukup berlangsung partisipatif karena setelah pemaparan dari materi, berbagai pendapat muncul dari kalangan partai politik, organisasi pemerintah daeah, hingga organisasi masyarakat sipil. Diskusi dibatasi dalam lingkup alat peraga kampanye dan iklan kampanya yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek, meskipun diskusi juga meluas hingga topi kamapanye secara umum. [Hupmas]


Selengkapnya
54

EVALUASI FASILITASI ALAT PERAGA KAMPANYE DARI PARPOL TRENGGALEK

Menanggapi paparan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek terkait fasilitasi alat peraga kampanye (APK), partai politik tampaknya berbeda pendapat antara satu partai dengan lainnya. Hal itu terungkap dalam acara diskusi di acara Evaluasi kampanye Pemilu 2019 yang diadakan KPU Kabupaten Trenggalek pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2019 di Hotel Hawam Wuruk lalu. Ada partai yang menginginkan agar fasilitasi alat peraga kampanye (APK) oleh KPU bukan hanya pencetakannya saja, tetapi juga hingga pemasangannya. Hal itu disampaikan oleh Muradi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Trenggalek. Menurutnya fasilitasi hingga pemasangan alat peraga kampanye akan memudahkan partai politik untuk mengurangi biaya. Sebab, pemasangan APK juga butuh biaya, bukan hanya pencetakannya saja yang butuh biaya. Dengan demikian, Muradi menyatakan agar ke depan aturan Pemilu juga menentukan agar tidak seperti Pemilu 2019 di mana KPU hanya mencetakkan saja. Menanggapi hal itu, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek Nurani mengatakan bahwa usulan ini akan dicatat dalam notulensi dan dimasukkan dalam rekomendasi. Meskipun demikian, Nurani juga mengungkapkan bahwa semua kebijakan ada keuntungan dan kekurangannya masing-masing. Jika pemasangan difasilitasi juga oleh KPU, juga mesti dipikirkan juga jika pemasangan yang dilakukan rekanan KPU kadang juga kurang kuat dan jika terjadi baliho yang roboh bagaimana solusinya dan siapa yang bertanggungjawab. [Hupmas]


Selengkapnya