KPU TRENGGALEK ADAKAN SOSIALISASI TATA CARA PENGHITUNGAN KURSI
Kamis, 04 Juli 2019. Bertempat di Aula Hotel Hayam Wuruk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengadakan acara sosialisasi tata cara Penghitungan dan Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dan pimpinan partai politik di Kabupaten Trenggalek, organisasi pemerintah daerah terkait, pimpinan organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, dan jurnalis. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum anggota legislatif tingkat kabupaten tahun 2019 ini.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan bahwa acara ini dilakukan karena KPU Kabupaten Trenggalek harus melakukan sosialisasi terkait penghitungan kursi agar masyarakat dan pihak terkait paham aturannya. Gembong menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek belum bisa menetapkan calon terpilih karena di Trenggalek masih ada gugatan terkait perolehan hasil yang akan disidang di Mahkamah Konstitusi. “Jadi, nantinya penetapan akan dilakukan setelah selesai sidang di MK”, paparnya.
Selesai sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara inti berupa sosialisasi langsung dipandu oleh Istatiin Nafiah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Acara berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Partai politik yang ada di Trenggalek tentunya akan menunggu penetapan calon terpilih. Di Trenggalek, partai-partai politik yang telah berkontestasi dalam Pemilu 2019 untuk Pemilu Legislatif tingkat Kabupaten memperebutkan sejumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten. [Hupmas]