Berita Terkini

28

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI SE 20 TAHUN 2020

Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri acara    Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Acara yang diadakan oleh  KPU Provinsi Jawa Timur ini bertempat di Media Center KPU Jawa Timur jalan Trenggilis Surabaya. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam acara ini adalah  Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), SDM dan Partisipasi Masyarakat, yaitu Nurani. Juga hadir komisioner dari Divisi yang samadari 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan 2020.  Acara sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Divisi Sosdiklih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Dalam paparannya, Gogot menyajikan isi dari edaran Nomor 20 Tahun 2020 terkait dengan bagaimana kegiatan dan semua tahapan pemilihan 2020 dilakukan dengan mengacu pada Protokol Kesehatan, termasuk tahapan terdekat yaitu tahapan ferivikasi faktual untuk dukungan pasangan calon perseorangan dan kerja pencocokan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka pemutakhiran data pemilih.  Ditegaskan oleh Gogot   bahwa Indonesia sudah memulai tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan pasca penundaan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020. Karena itu, penyelenggara Pemilihan juga harus siap mematuhi protokol kesehatan. Meskipun Peraturan KPU tentang kegiatan di era bencana non alam COVID-19 belum turun, menurut Gogot, surat edaran  tersebut bisa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang akan segera dilakukan. “Sampai menunggu PKPU diundangkan, KPU RI menerbitkan SE 20 Tahun 2020 ini sebagai pedoman pelaksanaan tahapan,” ungkap pria alumus Universitas Jember ini.  Gogot juga menginstruksikan  agar KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan 2020 untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat, termasuk pada badanad hoc.  Dalam kegiatan bimtek dan rapat degan badan ad hoc, kata Gogot, sudah selayaknyalah berpedoman pada edaran ini. “Dalam pertemuan dengan PPK misalnya, sudah saatnya harus dibiasakan menggunakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam surat ini”, tegas Gogot. [Hupmas]


Selengkapnya
29

MELALUI SIARAN LANGSUNG, KPU TRENGGALEK SAKSIKAN PENYERAHAN DATA PEMILIH PEMULA TAMBAHAN OLEH KEMENDAGRI KE KPU RI

Melalui tayangan live dengan menggunakan akun facebook, KPU Kabupaten Trenggalek menyaksikan langsung kegiatan pemberian data pemilih pemula tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI pada Hari kamis tanggal 18 Juni 2020 yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.  Secara fisik, data DP4 Kemendagri diserahkan langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman. Data pemilih pemula yang baru diserahkan tersebut sebanyak 456.256 jiwa. Dengan demikian, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa.  Penyerahan itu memang dilakukan oleh Sekreraris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori yang mewakili Mendagri Tito Karnavian untuk menyerahkan data secara langsung di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Tito Karnavian yang tidak hadir langsung  menyampaikan sambutan melalui  rekaman video. Dalam sambutannya, Tito mengatakan bahwa karena adanya pengunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, akibatnya ada penambahan pemilih yang potensial, karena usia yang bertambah.  Data pemilih pemula tambahan ini untuk melengkapi data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang sudah diserahkan ke KPU sebanyak 105.396.460 jiwa pada 23 Januari 2020. “Jumlah DP4 merupakan akumulasi dari jumlah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih yang tersebar di 270 daerah yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan”, kata Tito. Selanjutnya, DP4 akan digunakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun DPT Pilkada 2020. Dalam acara yang ditayangkan via FB ini, selain penyerahan data pemilih pemula tambahan, KPU juga menyelenggarakan sosialisasi tahapan dan peluncuran tahapan pemilihan serentak 2020 lanjutan. Hadir dalam acara ini,  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afifuddin, Angggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam, pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pejabat Kementerian Kesehatan, serta jajaran Kemendagri. [Hupmas]


Selengkapnya
32

SETELAH TAHAPAN DIMULAI LAGI, KPU MENGAKTIFKAN LAGI MASA KERJA PANITIA AD HOC

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 106/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Lanjutan tahun 2020. Surat ini menandai dimulainya lagi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2020 sebagai pemilu lanjutan, yang nantinya akan berpuncak pada Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020.  Terkait dengan dimulainya lagi tahapan itu, maka KPU Kabupaten Trenggalek juga langsung mengaktifkan panitia ad hoc, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Memungutan Suara (PPS) beserta sekretariatnya. Panitia ad hoc tingkat kecamatan dan tingkat desa tersebut sempat dibekukan setelah dilakukan pelantikan setelah KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilihan serentak 2020 ditunda. Per tanggal 15 Juni 2015, panitia ad hoc sudah sah kembali menjadi panitia yang akan membantu KPU Kabupaten Trenggalek.  Seiring keluarnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Seretak Lanjutan, dan dibuatnya keputusan KPU tentang tahapan, maka mau tidak mau panitia ad hoc sebagai panitia  di bawah KPU Kabupaten Trenggalek juga harus diaktifkan lagi. Menurut Nurani selaku Divisi yang membidangi sumber daya manusia di KPU Kabupaten Trenggalek, pengaktifan kembali panitia ad hoc ini adalah konsekuensi logis dari adanya tahapan yang kegiatannya membutuhkan keberadaan dan peran PPK dan PPS. “KPU langsung akan melakukan pebentukan panitia pemutakhiran data pemilih, tak bisa tidak harus ada panitia ad hoc yang membantu KPU”, tegas Nurani.   [Hupmas]


Selengkapnya
28

TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGAKEK DIMULAI LAGI

Setelah ditunda, tahapan pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek kembali diaktifkan lagi. Terkait hal ini, KPU Kabupaten Trenggalek telah membuat surat keputusan sebagai dasar untuk menjadi dasar hukumnya. KPU Kabupaten Trenggalek menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor: 106/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Lanjutan tahun 2020.  Surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2020 ini juga menegaskan bahwa tahapan lanjutan dimulai dengan tapahan yang sempat tertunda sebelumnya, di antaranya adalah pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.  Sebagaimana didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan 2020 yang dimulai lagi ini akan menggunakan protokol kesehatan. KPU akan menjalankan semua tahapan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, KPU akan mengutamakan keselamatan panitia penyelenggara. [Hupmas]


Selengkapnya
28

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI SURAT EDARAN KETUA KPU RI NOMOR 19 TAHUN 2020

Hari ini (10/06/2020), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek  mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan New Normal yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dengan aplikasi Zoom Meeting.  Rapat ini  dipimpin oleh Komisioner KPU Jawa Timur divisi Sumber Daya Manusia Rochani, diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur  beserta jajaran serta Komisioner yang membidangi divisi SDM dan Parmas, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir juga dalam rapat ini Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro.  Dalam arahannya, Rochani mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia bersama KPU/KIP Provinsi seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020. Kabupaten kota diharapkan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini.  Rochani selaku Divisi SDM KPU Jawa Timur juga mengatakan bahwa   Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang tatanan kehidupan baru atau biasa disebut New Normal dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang dilakukan secara bertahap. Maka, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 juga mengharuskan seluruh jajaran KPU Kab/Kota se-Jawa Timur untuk beradaptasi dengan tatanan kehidupan yang baru ini, dimana protokol kesehatan lebih diutamakan.  Selanjutnya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Soeharto (Totok)  memaparkan tentang apa saja ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.Sosialisasi tersebut berlangsung dengan diskusi tanya jawab dan diakhiri dengan kata penutup oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.  Totok juga mengingatkan bahwa output dari surat ini adalah terbentuknya Tim Penanganan Covid-19 di KPU Kabupaten/Kota masing-masing, termasuk juga di KPU Propinsi Jawa Timur. Totok menambahkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa KPU harus memasukkan pihak eksternal dalam tim ini. “Kami serahkan pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota, karena di edaran ini tidak diatur”, tegas Totok. [NRN]


Selengkapnya
29

KPU TRENGGALEK HADIRI HALAL BIHALAL GUNAKAN ZOOM MEETING

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek hadiri  Halal Bihalal yang dilakukan oleh  KPU Provinsi Jawa Timur. Acara ini juga diisi dengan pengarahan oleh  komisioner KPU RI, Ilham Saputra. Acara diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2020. Kelima komisioner dan Sekretaris KPU kabupaten Trenggalek menggunakan labtop masing-masing untuk berkomunikasi dengan Zoom Meeting.    Acara dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Choirul Anam). Lalu dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari  Ilham Saputra yang merupakan komisioner  Divisi SDM KPU RI.   Ilham mengawali sambutannya dengan ucapan halal bihalal, memohon maaf lahir batin atas semua yang ia lakukan baik sengaja maupun tidak disengaja. Lalu ia mulai memberikan arahan-arahan terkait persiapan tahapan Pemilihan di tengah pandemic Covid-19.  Dalam arahannya, Ilham meminta agar semua komisioner dan secretariat di Jawa Timur  memberikan dukungan sepenuhnya terhadap  keputusan KPU RI yang akan mulai pelaksanaan Pilkada  dalam suasana pandemi ini. “Insyaallah tanggal 15 Juni akan mulai tahapan, karena ini sudah melalui ikhtiar dan pertimbangan yang matang”, ujar Ilham.  Selesai menyimak arahan yang diberikan oleh Komisioner KPU RI Divisi SDM tersebut, acara dengan acara Halal Bihalal oleh seluruh peserta pertemuan dengan saling bermaaf-maafan melalui media daring. (NRN)


Selengkapnya