KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI SE 20 TAHUN 2020
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Acara yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini bertempat di Media Center KPU Jawa Timur jalan Trenggilis Surabaya. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam acara ini adalah Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), SDM dan Partisipasi Masyarakat, yaitu Nurani. Juga hadir komisioner dari Divisi yang samadari 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan 2020. Acara sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Divisi Sosdiklih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Dalam paparannya, Gogot menyajikan isi dari edaran Nomor 20 Tahun 2020 terkait dengan bagaimana kegiatan dan semua tahapan pemilihan 2020 dilakukan dengan mengacu pada Protokol Kesehatan, termasuk tahapan terdekat yaitu tahapan ferivikasi faktual untuk dukungan pasangan calon perseorangan dan kerja pencocokan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Ditegaskan oleh Gogot bahwa Indonesia sudah memulai tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan pasca penundaan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020. Karena itu, penyelenggara Pemilihan juga harus siap mematuhi protokol kesehatan. Meskipun Peraturan KPU tentang kegiatan di era bencana non alam COVID-19 belum turun, menurut Gogot, surat edaran tersebut bisa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang akan segera dilakukan. “Sampai menunggu PKPU diundangkan, KPU RI menerbitkan SE 20 Tahun 2020 ini sebagai pedoman pelaksanaan tahapan,” ungkap pria alumus Universitas Jember ini. Gogot juga menginstruksikan agar KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan 2020 untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat, termasuk pada badanad hoc. Dalam kegiatan bimtek dan rapat degan badan ad hoc, kata Gogot, sudah selayaknyalah berpedoman pada edaran ini. “Dalam pertemuan dengan PPK misalnya, sudah saatnya harus dibiasakan menggunakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam surat ini”, tegas Gogot. [Hupmas]
Selengkapnya