Berita Terkini

32

TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, PRAMONO BERIKAN ARAHAN PADA KPU TRENGGALEK DAN 18 KPU KAB/KOTA LAINNYA

Memasuki hari kedua (Rabu, 1/07/2020), rapat kordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Perencanaan Anggaran Tahapan Pemilihan yang Bersumber dari APBN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek masih semangat dalam menghadiri rakor yang diadakan oleh KPU Jatim. Arahan kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Pramono Ubaid Tantowi selaku Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU RI. Mengawali arahan, mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten ini menyampaikan kepada peserta untuk hati-hati, detail dan teliti dalam proses pengerjaan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dikarenakan ada hak-hak masyarakat sipil yang wajib dilindungi sesuai Undang-Undang. Sebagai penutup pria asal Semarang Jawa Tengah ini juga sempat menyinggung sedikit terkait anggaran KPU kabupaten/kota yang sempat cut off dikarenakan pandemic covid 19. “Setelah cut off KPU mempunyai anggaran yang berbeda karena ada anggaran untuk pencegahan covid. Mohon untuk dimaksimalkan”, imbuhnya. KPU Trenggalek, menurut Muhammad Indra Setiawan selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyatakan siap menjalankan arahan. Ia akan pulang dari Banyuwangi dan melakukan konsolidasi di KPU Kabupaten Trenggalek agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan maksimal. Saat ini KPU Kabupaten Trenggalek sedang berproses dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan menjalankan tugas mulai tanggal 15 Juli mendatang. [Meris]


Selengkapnya
33

INILAH PERLENGKAPAN YANG AKAN DIPAKAI OLEH PPDP PILBUB TRENGGALEK 2020 DALAM COKLIT DI ERA “NEW NORMAL”

Proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah berjalan menuju titik final. Bahkan pada tanggal 29 Juni 2020 besok, tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 157 desa harus mengumumkan calon PPDP yang nantinya akan bertugas mulai tanggal 15 Juli 2020.  Maka untuk mempersiapkan proses pencoklitan (pencocokan dan penelitian) yang akan dilakukan PPDP dengan masuk dari rumah ke rumah, pada saat yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek juga tengah melakukan proses pengadaan alat perlengkapan bagi PPDP yang akan bertugas tersebut.  Peralatan dan alat kelengkapan PPDP di pelaksanaan Pemilihan 2020 kali ini  berbeda karena pencocokan dan penelitian kali ini harus memperhatikan standard  tingkahlaku sebagaimana diatur dalam Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Yang paling membedakan antara PPDP Pemilihan 2020 dengan Pemilihan dan Pemilu sebelumnya adalah adanya perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dipakai ketika terjun ke lapangan (mendatangi warga dari rumah ke rumah).  Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Indra Setiawan, PPDP akan diberikan APD lengkap, di antaranya adalah masker, penutup wajah (faceshield), sarung tangan sekali pakai. Saat bertugas mereka juga harus mengenakan topi dan ban lengan yang bertuliskan identitas PPDP. “Mereka juga harus bekerja dengan mematuhi protocol kesehatan seperti menemui warga di teras dan harus menjaga jarak”, imbuh Indra.  Indra menambahkan, KPU Kabupaten Trengggalek akan melakukan bimtek sebelum KPU menerjunkan mereka pada tanggal 15 Juli 2020. Juga akan diadakan apel serentak untuk memulai tugas coklit. KPU akan melakukan monitoring untuk memantai pekerjaan PPDP. [Hupmas]


Selengkapnya
31

SEBELUM COKLIT, PPDP PILBUB TRENGGALEK 2020 AKAN DI RAPID TEST

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 adalah ujung tombak yang menentukan bagi proses terjaminnya hak-hak pilih warga yang akan digunakan dalam pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Merekalah yang akan menentukan apakah pemutakhiran data di lapangan bisa berjalan baik atau tidak sebelum KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan daftar Pemilih—salah satunya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memperlihatkan berapa jumlah pemilih yang ada di Trenggalek.  Mengingat bahwa pelaksanaan Pemilihan 2020 termasuk pelaksanaan coklit yang akan dimulai tanggal 15 Juli 2020 masih diwarnai dengan ketakutan akan penularan virus Covid-19, maka petugas PPDP tersebut juga akan diterjunkan dengan menggunakan standar Protokol Kesehatan. Bukan hanya dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) ketika terjun dari rumah ke rumah, PPDP juga harus steril dari terjangkitnya Covid-19.  Karena itulah, KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan Rapid Test sebelum para petugas pemutakhiran data pemilih itu bertugas. Rapid tes akan dilakukan setelah mereka ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh KPU yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 10. Menurut Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek Nurani, rencana rapid test akan dilakukan tanggal 10-11 Juli 2020.  Nurani mengaku bahwa ia dan tim sudah berkordinasi dengan dinas kesehatan yang berada di bawah Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Trenggalek. Kordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Dinas Kesehatan siap untuk menjadi pelaksana rapid test bukan hanya bagi PPDP, tapi juga untuk KPU, PPK, dan PPS. “Kesepakatan  tentang pengadaan rapid test dengan dinas kesehatan ini akan kami tuangkan dalam Perjanjian Kerjasama dan tentunya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku”, tutur Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
30

KPU TRENGGALEK GELAR RAKOR PEMBENTUKAN PPDP

Rapat Koordinasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada hari ini, Selasa, 23 Juni 2020. Acara bertempat di Rumah Pintar (RPP) Vote KPU Kabupaten Trenggalek dengan mengundang anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Mengawali acara Rakor, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi memberikan sambutan pengarahan sekaligus membuka secara resmi acara Rakor tersebut. Gembong menekankan bahwa dalam bekerja Badan adhoc harus cermat sehingga diharapkan rapat terbentuk soliditas dan sinergitas bekerja. Pengarahan dilanjutkan oleh Istati'in Nafifah, Divisi Teknis yang menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan semakin padat dan pekerjaan semakin berat, kawan-kawan divisi Parmas-SDM harus menjalin sinergitas dengan divisi lainnya termasuk juga melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas dari PPS dan juga PPDP. Selain itu, ia menambahkan bahwa kawan-kawan PPK, PPS, dan PPDP harus memberikan informasi hari dan tanggal pemungutan suara kepada pemilih. Lebih lanjut Imam Nurhadi, Divisi Hukum, menyampaikan bahwa semua penyelenggara Pemilihan termasuk Badan Ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS termasuk PPDP) harus menjaga integritas dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Ia pun berpesan agar Badan adhoc mampu bekerja secara profesional dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tepat waktu serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pengarahan juga disampaikan oleh Indra Setiawan, Divisi Perencanaan dan Data yang menyampaikan bahwa Pemetaan TPS dan alur penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih harus dipahami oleh seluruh divisi termasuk PPS dan KPPS, tidak hanya dipahami oleh divisi Perencanaan dan Data tetapi juga oleh seluruh Divisi termasuk divisi Sosdiklihparmas-SDM. Hal ini karena tingkat dan Kualitas Partisipasi Masyarakat ditentukan juga oleh validitas daftar pemilih yang ditetapkan. Lebih lanjut Indra menyampaikan dalam menyusun pemetaan TPS faktor penting yaitu Jumlah maksimal pemilih dalam 1 pemilih (pandemi = max 500 Pemilih), meminimalkan jumlah pemilih di tiap TPS untuk mencegah penularan Covid-19, 1 (satu) KK masuk dalam 1 (satu) TPS, Letak geografis dan jarak dengan rumah penduduk, dan Keterjangkauan dan keamanan TPS. Dalam merekrut PPDP harus mempertimbangkan Netralitas, Paham wilayah tugas, bersedia door to door (tidak hanya berada di belakang meja), menjaga integritas, dan berkomitmen menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu. Selanjutnya masuk dalam materi inti yang disampaikan oleh Nurani, Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM yang menyampaikan materi tentang langkah-langkah strategis pembentukan PPDP dan Peningkatan Partisipasi masyarakat di tentang pandemi Covid-19. Nurani mengatakan bahwa perlu ada penyediaan APD dari wabah Covid-19 (faceshield, masker, hand sanitizer, desinfektan). Diakui oleh Nurani bahwa anggaran penyediaan face shield, masker, hand sanitizer dan APD lainnya tidak sedikit. KPU akan melakukan pengadaan terhadap APD tersebut, terutama bagi Petugas PPDP yang akan melakukan coklit. “Semua pihak harus patuh protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19”, tegas Nurani. Masuk ke acara inti, Nurani memaparkan teknis pembentukan PPDP. Ia memulai dengan menyuguhkan dasar hukum bagi pembentukan PPDP, kemudian menampilkan tahapan-tahapan dan timeline pembentukan PPDP yang akan sudah ditetapkan oleh KPU sebelum bekerja pada tanggal 15 Juli 2020. [WR]


Selengkapnya
29

KPU TRENGGALEK HIMBAU PANITIA AD HOC BIASAKAN PROTOKOL KESEHATAN

Sejak tahapan digelar lagi, penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 harus membiasakan diri dengan kegiatan yang mematuhi Protokol Kesehatan. Demikian disampaikan Nurani selaku komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) pada para peserta rapat kordinasi  Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa, 23 Juni 2020.  Dalam acara yang digelar di Rumah Pintar Pemilu VOTE itu, Nurani mengingatkan dengan serius agar PPK  yang hadir nantinya juga menyampaikan pesan tersebut pada teman-teman PPK lainnya maupun pada PPS. Nurani mengatakan bahwa aturan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru disosialisasikan oleh KPU Propinsi Jawa Timur. “Baru kemarin saya hadiri acara sosialisasi edaran ini, dan saya punya kewajiban untuk menyampaikan pada teman-teman semua”, ujar pria berkepala mulus ini.  Ditambahkan oleh Nurani bahwa dalam waktu dekat, proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dibentuk. Tentunya untuk mengomunikasikan pada Panitia Pemungutan Suara di desa, butuh untuk melakukan rapat kordinasi. Belum lagi nantinya ketika PPDP bekerja melakukan coklit dari rumah ke rumah. “Makanya semua proses komunikasi lewat tatap muka dalam bentuk pertemuan yang akan kita pilih, harus menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, dan lain sebagainya”, tegas Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
33

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PEMBENTUKAN PPDP

Pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri  acara rapat koordinasi (rakor)  Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Rapat kordinasi yang dilakukan secara online atau  daring (dalam jaringan) ini dikuti oleh Divisi  dan kasubag yang membidangi sumber daya manusia di 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Sebelum pukul pukul 20.00 WIB, Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia bersama Rudi Bastari Kasubag Umum KPU Kabupaten Trenggalek sudah masuk dalam jaringan online diskusi melalui aplikasi zoom.  Acara diisi dengan arahan oleh Rochani selaku Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur. Perempuan enerjik ini memberikan arahan-arahan teknis dan memaparkan materi terkait pembentukan PPDP yang harus bekerja mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sedangkan tahapan pembentukan akan dimulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020.    Rochani mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota benar-benar memahami juknis pembentukan dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memaksimalkan rekrutmen PPDP. Sebab penanggungjawab utama dan yang menetapkan dengan surat keputusan untuk PPDP nantinya adalah KPU. “Memang KPU akan mendelegasikan proses pembentukan pada PPS, tapi penanggungjawab adalah tetap di KPU”, papar Rochani.  Mantan Ketua KPU Kota Batu itu mengingatkan  agar KPU Kabupaten/Kota membuat timeline dan memanfaatkannya untuk melakukan kontrol kegiatan. Ia juga mengingatkan agar setiap kesulitan yang dihadapi dalam pembentukan PPDP ini didiskusikan lewat grup WA. [Hupmas]


Selengkapnya