Rapat Koordinasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada hari ini, Selasa, 23 Juni 2020. Acara bertempat di Rumah Pintar (RPP) Vote KPU Kabupaten Trenggalek dengan mengundang anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Mengawali acara Rakor, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi memberikan sambutan pengarahan sekaligus membuka secara resmi acara Rakor tersebut. Gembong menekankan bahwa dalam bekerja Badan adhoc harus cermat sehingga diharapkan rapat terbentuk soliditas dan sinergitas bekerja. Pengarahan dilanjutkan oleh Istati'in Nafifah, Divisi Teknis yang menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan semakin padat dan pekerjaan semakin berat, kawan-kawan divisi Parmas-SDM harus menjalin sinergitas dengan divisi lainnya termasuk juga melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas dari PPS dan juga PPDP. Selain itu, ia menambahkan bahwa kawan-kawan PPK, PPS, dan PPDP harus memberikan informasi hari dan tanggal pemungutan suara kepada pemilih.
Lebih lanjut Imam Nurhadi, Divisi Hukum, menyampaikan bahwa semua penyelenggara Pemilihan termasuk Badan Ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS termasuk PPDP) harus menjaga integritas dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Ia pun berpesan agar Badan adhoc mampu bekerja secara profesional dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tepat waktu serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengarahan juga disampaikan oleh Indra Setiawan, Divisi Perencanaan dan Data yang menyampaikan bahwa Pemetaan TPS dan alur penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih harus dipahami oleh seluruh divisi termasuk PPS dan KPPS, tidak hanya dipahami oleh divisi Perencanaan dan Data tetapi juga oleh seluruh Divisi termasuk divisi Sosdiklihparmas-SDM. Hal ini karena tingkat dan Kualitas Partisipasi Masyarakat ditentukan juga oleh validitas daftar pemilih yang ditetapkan. Lebih lanjut Indra menyampaikan dalam menyusun pemetaan TPS faktor penting yaitu Jumlah maksimal pemilih dalam 1 pemilih (pandemi = max 500 Pemilih), meminimalkan jumlah pemilih di tiap TPS untuk mencegah penularan Covid-19, 1 (satu) KK masuk dalam 1 (satu) TPS, Letak geografis dan jarak dengan rumah penduduk, dan Keterjangkauan dan keamanan TPS. Dalam merekrut PPDP harus mempertimbangkan Netralitas, Paham wilayah tugas, bersedia door to door (tidak hanya berada di belakang meja), menjaga integritas, dan berkomitmen menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu.
Selanjutnya masuk dalam materi inti yang disampaikan oleh Nurani, Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM yang menyampaikan materi tentang langkah-langkah strategis pembentukan PPDP dan Peningkatan Partisipasi masyarakat di tentang pandemi Covid-19. Nurani mengatakan bahwa perlu ada penyediaan APD dari wabah Covid-19 (faceshield, masker, hand sanitizer, desinfektan). Diakui oleh Nurani bahwa anggaran penyediaan face shield, masker, hand sanitizer dan APD lainnya tidak sedikit. KPU akan melakukan pengadaan terhadap APD tersebut, terutama bagi Petugas PPDP yang akan melakukan coklit. “Semua pihak harus patuh protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19”, tegas Nurani.
Masuk ke acara inti, Nurani memaparkan teknis pembentukan PPDP. Ia memulai dengan menyuguhkan dasar hukum bagi pembentukan PPDP, kemudian menampilkan tahapan-tahapan dan timeline pembentukan PPDP yang akan sudah ditetapkan oleh KPU sebelum bekerja pada tanggal 15 Juli 2020. [WR]
Selengkapnya