KPU TRENGGALEK IKUTI BIMTEK PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN AD HOC

Disela-sela kegiatan mengawal proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 15 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota pelaksana Pemilihan 2020 diundang KPU Propinsi Jawa Timur untuk mengikuti bimbingan teknis terkait penanganan pelanggaran kode etik bagi badan ad hoc.

Acara bertempat di Aula KPU Kabupaten Tuban dan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14-15 Juli 2020. Dari Sembilan belas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang diundang adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum, dan Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir adalah Nurani, Imam Nurhadi, dan Johanes Mustika Hadi.

Di hari pertama, acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lalu memasuki sambutan-sambutan, Dewi Kabag HTH KPU Propinsi Jawa Timur selaku Ketua Panitia kegiatan ini mengatakan bahwa acara yang berlangsung dua hari ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kecakapan pada peserta agar memahami pengawasan internal dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia ad hoc baik PPK, PPS, dan KPPS.

Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutan pembukaan acara ia mengatakan bahwa memasuki tahapan Pemilihan, maka kemungkinan terjadinya kinerja yang buruk dan potensi tindakan melanggar kode etik besar sekali. Sehingga, menurut Anam, KPU Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa pengawasan internal dilakukan. “Dan jika terjadi pelanggaran kode etik, maka KPU Kabupaten/Kota harus tahu cara penanganannya”, tambah Anam.

Memasuki acara selanjutnya, dilakukan pengarahan dari para komisioner yang hadir mulai dari Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozak, Nurul Amalia, Insan Qoriawan, Rochani, dengan dipandu oleh Muhammad Arbayanto. Setelah pengarahan, para peserta diminta untuk mengerjakan soal pre-test untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengawasan internal, pelanggaran, dan penanganannya.

Lalu Setelah istirahat ishoma, acara dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan pemateri yaitu Muhammad Arbayanto selaku Divisi Hukum dan Rochani selaku Divisi SDM KPU Propinsi Jawa Timur. Acara berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Materi selanjutnya akan disampaikan besok pada pukul 08.30 WIB. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.