KPU TRENGGALEK GELAR SOSIALISASI DAN RAKOR DEBAT PUBLIK

Menjelang pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka putaran pertama yang akan digelar pada   Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB, hari ini (Senin, 05/10/2020) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi dan rakor Debat Publik dengan mengundang Tim Kampanye dan Lo dari kedua pasangan calon.  

Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan debat publik sebagai bentuk Kampanye yang difasilitasi oleh KPU kabupaten Trenggalek pada pasangan calon Nomor Urut 1 (Ir. Alfan Rianto, M.Tech – Zaenal Fanani, S.ST, M.Mt) dan Nomor Urut 2 (Mochamad Nur Arifin – Syah Muhamad Nata Negara). Sebelum pelaksanaan debat, kata Nurani, KPU Kabupaten Trenggalek harus menyampaikan teknis dan aturan-aturannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengalami perubahan.

Disampaikan oleh komisioner Divisi Parmas-SDM ini bahwa peraturan da juknis  KPU terkait Debat Publik mengalami perubahan, sejak Peraturan KPU Nomor  4 Tahun 2017, hingga kemudian yang terakhir Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. “Dan secara lebih detail, ada Peraturan 465 tentang Juknis Kampanye di mana aturan tentang Debat Publik ini ada beberapa tambahan ketentuan sedikit”, tutur Nurani.

Setelah menyampaikan ketentuan-ketentuan tentang Debat Publik, Nurani  berharap pada tim kampanye dan Lo agar segera menyampaikan informasi tersebut pada pasangan calon. Ia juga mengharapkan agar pasangan calon mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan memahami tema-tema debat yang sudah diatur dalam peraturan. “Silahkan paslon masing-masing  belajar mempersiapkan visi-misi dan program yang sesuai dengan batasan tema tersebut, dan mempersiapkan adu argumen untuk memperlihatkan kemampuan di khlayak ramai”, tegas yang berasal dari Kecamatan Watulimo ini. [Mer]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.