KPU TRENGGALEK SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI,DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Bertempat di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek, hari ini Kamis, 28 Juli 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge dengan topik Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB yang diawali sambutan dan pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek memiliki pemahaman yang menyeluruh dan tepat tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menegaskan bahwa pada tahapan ini, KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. “Perlu dipahami seluruh tahapan, program, dan jadwal secara menyeluruh, lengkap, utuh dan tepat serta diingat bahwa berkas pendaftaran parpol diunggah ke Sipol dan dikirimkan ke KPU RI. KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual, data yang akan diverifikasi diambil dari Sipol, pendaftaran di KPU RI”, tegas Komisioner asal Dongko tersebut. 

Ditambahkannya, setiap pegawai KPU Kabupaten Trenggalek harus responsif dalam menyikapi perkembangan perintah tugas dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur, informasi yang ada, dan juga terbitnya Peraturan KPU. Dalam kesempatan tersebut, Gembong mengingatkan bahwa semua personel di KPU Kabupaten Trenggalek memiliki tugas untuk berperan dalam penyelenggaraan Pemilu secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia,dan berintegritas. Selain itu, juga perlu ditingkatakan kemampuan manajemen risiko. “Setiap pekerjaan mengandung risiko. Risiko harus diperhitungkan agar seluruh tahapan berjalan lancar. Soliditas dan Kerjasama perlu dikembangkan dan diperkuat agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dengan narasumber Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan dimoderatori oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. 

Paparan Materi Oleh Istatiin Nafiah - Divisi Teknis

Dalam pemaparannya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis, menyampaikan seluk-beluk Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Dirinya menyampaikan bahwa tahapan dimulai pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022. Tahapan berakhir pada tahapan Penetapan Parpol Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Lebih lanjut, disampaikan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. 

Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian yaitu (1) pendaftaran parpol dilakukan dengan mengunggah seluruh data ke aplikasi Sipol dan dikirimkan ke KPU RI, (2) berdasarkan putusan MK  maka partai politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu sebelumnya (9 parpol) tidak mengikuti verifikasi faktual, artinya selah dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan Verifikasi Administrasi dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, (3) KPU Kabupaten Trenggalek hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol. (4) Parpol yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan habis, (5) Berdasarkan data kependudukan dan peraturan yang berlaku, maka syarat minimal jumlah anggota parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah 746 orang, (6) metode pembuktian keanggotaan dalam verifikasi faktual menggunakan metode Krejcie dan Morgan, yang dihitung dari jumlah anggota yang memenuhi syarat keanggotaan, (7) parpol yang tidak memenuhi syarat sampai batas waktu verifikasi faktual perbaikan berakhir maka dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu tahun 2024, (8) Verifikasi keanggotaan meliputi keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan status perkawinan, Keakuratan NIK dalam Sipol dan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan nama yang tercantum dalam Daftar Anggota sesuai dengan KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga serta usia anggota, (9) Verifikasi faktual dilakukan dengan metode door to door atau dapat dengan menggunakan telewicara berupa video Call, Zoom Meeting, dan penggunaan teknologi informasi lainnya. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengingatkan agar seluruh verifikator cermat dan hati-hati dalam bekerja melaksanakan verifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian petugas. “Kerja harus cermat, tepat, hati-hati. Agar tidak ada pihak yang dirugikan, jangan sampai karena kelalaian petugas ada pihak yang rugi dan memproses secara hukum”, pesan Istatiin memungkasi pemaparannya. 

Sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Nanang Eko Prasetyo - Kasubbag Tekmas

Selanjutnya sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Pada sesi pertanyaan ada 3 (tiga) orang penanya yaitu (1) Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM, (2) Atok Kris Soepanto, Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, dan (3) Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Secara garis besar penanya ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang mekanisme verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol serta langkah yang diambil apabila ada anggota yang ganda lebih dari 1 (satu) parpol. Narasumber mengajak seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk mempelajari Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 dan keputusan-keputusan serta Surat Edaran yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 serta apabila ada kesulitan ataupun ketidakjelasan dapat segera bertanya dan berdiskusi. (Humas)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.