.png)
KPU TRENGGALEK MULAI LAKUKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI
TRENGGALEK— Hari ini (18/08/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mulai lakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik. Kegiatan dilakukan di ruang operator yang terletak di aula Media Center KPU Kabupaten Trenggalek. Jadwal verifikasi administrasi sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022. Tapi karena hingga kemarin aplikasi Sipol belum bisa dilakukan verifikasi administrasi, maka baru hari ini kegiatan vermin dilakukan.
Menurur Nanang Eko, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek, pihaknya telah mempersiapkan kegiatan ini dengan terencana. Di antaranya menjadikan ruang media center dan membentuk tim verifikasi dan operator berjumlah sepuluh personil dan akan menghadap computer dan labtop masing-masing. “Mereka sudah dibimtek tentang apa-apa yang akan dilakukan, dan terlebih penting adalah menjaga energi karena dipastikan akan lembur”, tegas Nanang.
Sementara itu Istatiin Nafiah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan bahwa Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota akan melihat apakah ada warga yang Namanya ganda dalam satu partai politik, dan apakah Namanya ada di dua partai politik atau lebih. “Ada ganda internal dan ganda eksternal, atau istilahnya ada potensi keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama, potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; dan potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik”, paparnya.
Ditambahkan oleh Iin (panggilan Istatiin), KPU akan mencermati bukti dukungan yang sudah terupload di Sipol seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir akan kami cermati betul. Bukan hanya itu saja, KPU juga akan mencerati status, umur, dan apakah NIKnya masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan atau tidak.
Disampaikan oleh satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kabupaten Trenggalek ini bahwa anggota yang berpotensi tak memenuhi syarat antara lain adalah warga yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. “Juga warga yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran”, imbuhnya. [Gung]