KPU TRENGGALEK LAKUKAN VERFAK ANGGOTA DI KANTOR PARPOL

 

TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melaksanaan verifikasi faktual keanggotaan dengan metode partai politik mengahadirkan anggotanya di kantor tetap partai serta menggunakan sarana teknologi informasi.

 

Sebanyak enam parpol mendapat surat pemberitahuan terkait kegiatan yang berlangsung dari tanggal 2 – 4 November 2022. Keenam  parpol tersebut adalah Partai Garuda, Partai Buruh, PSI, PKN, PBB dan Perindo.

 

Divisi Teknis Penyelenggaraan  KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan sesuai pasal 90 PKPU 4 Tahun 2022, jika anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan. Maka, KPU Kabupaten atau verifikator faktual berkoordinasi dengan petugas penghubung tingkat kabupaten untuk menghadirkan langsung anggota partai politik di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan.

 

“Kami telah melakukan proses verifikasi faktual secara door to door dari tanggal 18 Oktober lalu, selanjutnya bagi anggota parpol yang belum dapat ditemui maka parpol diberi kesempatan untuk menghadirkan anggotanya di kantor parpol masing-masing, “ terangnya.

 

Istatiin  menambahkan tahapan verifikasi faktual keanggotaan juga dapat dilakukan dengan menggunakan tekonologi informasi (video call) sesuai norma pasal 91 PKPU 4 Tahun 2022.

 

“Sejumlah langkah dimaksud sejatinya memberi kemudahan bagi partai politik untuk memastikan anggotanya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual sesuai data sampling yang ada di SIPOL, “ katanya,

 

 KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 5 November 2022. Selanjutnya berita acara hasil rekap akan diupload melalui SIPOL serta disampaikan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan pada 6 November 2022. [Wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.